Lompat ke isi

STAI Muhammadiyah Klaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~PL
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
 
Baris 8: Baris 8:
| type = [[Perguruan Tinggi Swasta]]
| type = [[Perguruan Tinggi Swasta]]
| parent = [[Muhammadiyah|Persyarikatan Muhammadiyah]]
| parent = [[Muhammadiyah|Persyarikatan Muhammadiyah]]
| religious_affiliation = [[Islam|Islam]]
| religious_affiliation = [[Islam]]
| rector = Muriyanto
| rector = Muriyanto
| address = {{flagicon|Indonesia}} Jl. Ki Ageng Gribig No.06, Ngirigas Baru, Bareng Lor
| address = {{flagicon|Indonesia}} Jl. Ki Ageng Gribig No.06, Ngirigas Baru, Bareng Lor

Revisi terkini sejak 13 November 2022 14.32

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten
College of Islamic Religion Muhammadiyah Klaten

Lambang STAI Muhammadiyah Klaten
 
Informasi
Nama sebelumnya
Institut Agama Islam Muhammadiyah Klaten
JenisPerguruan Tinggi Swasta
Lembaga induk
Persyarikatan Muhammadiyah
Afiliasi keagamaan
Islam
RektorMuriyanto
Alamat
Indonesia Jl. Ki Ageng Gribig No.06, Ngirigas Baru, Bareng Lor
,
KampusRural

Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten merupakan Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Saat ini STAI Muhammadiyah Klaten memiliki 3 Prodi (Program Studi).

Sekolah Tinggi Agama islam Muhammadiyah ( STAIM) Klaten mengalami perubahan nama sesuai dengan SK dari Departemen Agama RI sesuai dengan peratruran yang berlaku :

Pada tanggal 1 Januari 1970 secara resmi IAIM Klaten berdiri sesuai dengan Piagam Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah No. 031/III-/Tg.70/79 terdaftar pada Muhammadiyah Majlis Pendidikan (Pengajaran dan Kebudayaan Wilayah No. E.1/011-D/V/79 Pusat No. 031/III-JTg-70/79 tertanggal 17 Dzulhijah 1399 H= 8 Oktober 1979 M.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jen deral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Kep/D/161/1975 tertanggal 12 Mei 1975 didewsakan , terpisah dari IAIM Surakarta dan berdiri sendiri dengan fakultas tarbiyah dan ushuluddin dengan masing-masing diberi status terdaftar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 72 tahun 1979 IAIM Klaten mendapat Status DIAKUI SAMA untuk tingkat sarjana Muda (Bacaloreat) Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin Institut Agama islam Muhammadiyah (IAIM) Klaten Jawa Tengah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 1988 tentang Penyesuaian Jalur Dan Program Pendidikan Strata Satu (S1) Serta penataan Kembali Nama dan Unit Jurusan Status Terdaftar Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta tanggal 1 Desember 1988 memberikan Status Terdaftar untuk Institt Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Klaten, Komplek MAN Sangkal Putung, Klaten

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1989 tentang Penataan kembali Nama Dan Unit Jurusan Serta Penyesuaian Jurusan Program Pendidikan Strata Satu (S1) Status terdaftar Perguruan Tinggi Agama islam Swasta Dalam Lingkungan Kopedrtais Wilayah II, IV,V,VI dan X , maka ditetapkan IAIM Klaten Fakultas Ushuluddin Jurusan Aqidah Filsafat Status terdaftar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 1995 tentang aaperubahan Nama isntitut gama Islam Muhammadiyah Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten, Penetapan kembali Status Diakui Program Sarjana (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah), Penetapan kembali dan pemberian Status Terdaftar Program Sarjana (S1) Jurusan Aqidah Filsafat (Ushuluddin) dan Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah (Syari’ah). Tertanggal ; 20 September 1995.

Berdasarkan Koordintorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah X Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberian ijin operasional Penyelenggaraan Program D-1/D-2, PGTK / PGSDI/PGMI Dan Program Akta IV Bagi PTAIS Berstatus Diakui dan Terdaftar di Lingkungan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah tertnggal 25 Oktober 1999 menetapkan pemberian ijin operasional bagi berdirinya Program Akta IV STAIM Klaten.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor :E/17/2000 tentang Penetapan Kembali Status Diakui Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama islam dan Penetapan Kembali Status Terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan Aqidah Filsafat Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten tertanggal : 7 Februari 2001

Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam Nomor :Dj.II/36/2004 tertanggal 8 Maret 2004 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Jurusan Tarbiyah dan Program Studi Aqidah Filsafat Jurusan Ushuluddin, Program Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Klaten

Berdasarkan Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah X Jawa Tengah Nomor :03 Tahun 2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian dan Perpanjangan ijin penyelenggaraan Progran D-2 PGRA/PGAITK ,PGMI/PGAISD, DAN Progran Akta IV Bagi PTIS di Lingkungan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah.memberikan Perpanjangan ijin Operasional bagi Progran D-2 PGMI/PGAISD STAIM Klaten

Program Studi

[sunting | sunting sumber]
No Program Studi
1 Pendidikan Agama Islam
2 Akidah dan Filsafat
3 Pendidikan Islam Anak Usia Dini

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Website Resmi

Referensi

[sunting | sunting sumber]

https://staimklaten.ac.id/

https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_pt/MEI2QTdEMkMtREYyRS00OTI4LUFFNjUtODM5N0ZGMjdGMTlE

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]