Lompat ke isi

Muhammad Arsyad Assegaf: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(42 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''MUHAMMAD ARSYAD''' atau '''IMEN''' merupakan seorang pembantu tukang [[sate]], yang ditahan [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia]] atas tuduhan pornografi dan penghinaan dengan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE atas tindakannya mengunggah gambar hasil [[rekayasa]] yang menunjukkan Presiden [[Joko Widodo]] melakukan hubungan seksual dengan mantan presiden [[Megawati Soekarnoputri]] di [[media sosial]].{{sfn|Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi}}{{sfn|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}
{{Infobox_person

|name = Arsyad Assegaf
|image = muhamadasryad.jpg
|imagesize =
|caption =
|Background =
|birthdate =
|birthplace = {{negara|Indonesia}} [[Jakarta Timur]], [[Indonesia]]
|birthname = Muhammad Arsyad Assegaf
|genre =
|occupation = Buruh Pengipas Sate
|instrument =
|yearsactive =
|label =
|associatedacts =
|influences =
|influenced = [[Joko Widodo]]
|spouse =
|partner =
|children =
|parents =
|website =
|currentmembers =
|pastmembers =
}}


'''Muhammad Arsyad Assegaf''' alias '''Imen''' seorang asisten tukang [[sate]] warga [[Ciracas]], [[Jakarta Timur]], yang ditahan [[Badan Reserse Kriminal|Bareskim Polri]] atas tuduhan pornografi dan penghinaan dengan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE atas tindakannya mengunggah gambar hasil [[rekayasa]] yang menunjukkan Presiden [[Joko Widodo]] beradegan seksual dengan mantan presiden [[Megawati Soekarnoputri]] di [[media sosial]].{{sfn|Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi}}{{sfn|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}


== Kehidupan pribadi ==
== Kehidupan pribadi ==
Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}} Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}
Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai penjaja sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}} Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}


== Kronologi kasus penghinaan dan pornografi ==
== Kronologi kasus penghinaan dan pornografi ==
=== Pelaporan dan penangkapan ===
=== Pelaporan dan penangkapan ===
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di [[jejaring sosial]] [[Facebook]] dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.{{sfn|Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi}} Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan [[Joko Widodo]] dalam kondisi [[telanjang]] tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden [[Megawati Soekarnoputri]]. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.{{sfn|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}{{sfn|Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate}} {{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}
{{double image|right|Joko Widodo 2014 official portrait.jpg|151|President Megawati Sukarnoputri - Indonesia.jpg|170|Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan [[Joko Widodo]] (kiri) dalam kondisi [[telanjang]] ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] (kanan).}}
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di [[jejaring sosial]] [[Facebook]] dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.{{sfn|Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi}} Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan [[Joko Widodo]] dalam kondisi [[telanjang]] ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden [[Megawati Soekarnoputri]]. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, [[Henry Yosodiningrat]] pada tanggal 27 Juli 2014, tetapi baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.{{sfn|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}{{sfn|Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate}} {{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}


Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}} Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}} Setelah bukti mencukupi, tim ''cyber crime'' Polri langsung melakukan penyergapan.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}
Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}} Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}} Setelah bukti mencukupi, tim ''cyber crime'' Polri langsung melakukan penyergapan.{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}


Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, [[Ciracas|Kecamatan Ciracas]], [[Jakarta Timur]], Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}} Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}} Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.{{sfn|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}} Selain itu ia juga dikenai pasa‎l 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.{{sfn|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}} Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}
Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, [[Ciracas|Kecamatan Ciracas]], [[Jakarta Timur]], Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}} Empat polisi yang tidak menggunakan seragam resmi masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}} Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.{{sfn|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}} Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.{{sfn|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}} Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.{{sfn|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}} Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".{{sfn|Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres}}


=== Proses hukum ===
=== Proses hukum ===
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.{{sfn|Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad}} Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda [[depresi]].{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}} Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}
{{double image|right|Henry Yosodiningrat DPR.jpg|152|Fadli Zon, Wakil Ketua DPR.jpg|190|Politikus [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] [[Henry Yosodiningrat]] (kiri) menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, tetapi berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Lusa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat [[Fadli Zon]] (kanan) menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.}}
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.{{sfn|Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad}} Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda [[depresi]].{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}} Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.{{sfn|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit}} Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.{{sfn|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}


Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat [[Fadli Zon]] menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.{{sfn|Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi}}. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi ''[[wong cilik]]'', dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik ''wong cilik'' maupun pejabat tinggi negara.{{sfn|Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran}} Di hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.{{sfn|Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim}}{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}} Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra [[Prabowo Subianto]].{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}
Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat [[Fadli Zon]] menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.{{sfn|Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi}}. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi ''[[wong cilik]]'', dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik ''wong cilik'' maupun pejabat tinggi negara.{{sfn|Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran}} Pada hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.{{sfn|Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim}}{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}} Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra [[Prabowo Subianto]].{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}{{sfn|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}


Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}} Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}
Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}} Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.{{sfn|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}
Baris 48: Baris 26:


=== Penangguhan penahanan dan hukuman ===
=== Penangguhan penahanan dan hukuman ===
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.{{sfn|MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi}} Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.{{sfn|Penahanan Arsyad Ditangguhkan}}{{sfn|MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi}} Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.{{sfn|Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala}} Namun karena bukan termasuk jenis [[delik aduan]], proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.{{sfn|Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan}}
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia diantar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.{{sfn|MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi}} Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.{{sfn|Penahanan Arsyad Ditangguhkan}}{{sfn|MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi}} Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.{{sfn|Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala}} Namun karena bukan termasuk jenis [[delik aduan]], proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.{{sfn|Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan}}

== Penculikan dan pencabulan anak di bawah umur ==
== Penculikan dan pencabulan anak di bawah umur ==
Arsyad kembali berulah dengan menculik anak di bawah umur dan menyekapnya di puncak, setidaknya dua kali setelah dibebaskan. Diduga ia merencanakan pencabulan namun terburu ketahuan oleh warga setempat yang mendengar tangisan anak tersebut. Arsyad sudah pernah melakukan hal serupa di masa lalu namun dibebaskan karena anak tersebut juga telah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi menemukan jejak gambar anak-anak di kamar Arsyad sehingga menduga Arsyad mengidap pedofilia.<ref>[http://www.merdeka.com/peristiwa/tukang-tusuk-sate-penghina-jokowi-sekap-bocah-10-tahun-di-puncak.html ''Tukang Tusuk Sate Penghina Jokowi Sekap Bocah 10 Tahun di Puncak''.] dari situs Merdeka diakses pada tanggal 12 Juli 2016</ref><ref>[https://m.tempo.co/read/news/2016/07/11/064786738/eks-tersangka-kasus-penghina-jokowi-sekap-gadis-10-tahun ''Eks Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun''.] dari situs Tempo diakses pada 12 Juli 2016.</ref> Fadli Zon menyatakan bahwa ia tidak lagi memberikan bantuan untuk kasus kedua ini.<ref>[http://metro.sindonews.com/read/1123167/170/fadli-zon-ogah-berikan-advokasi-untuk-arsyad-1468404575 Fadli Zon Ogah Berikan Advokasi untuk Arsyad]</ref>
Arsyad kembali berulah dengan menculik anak di bawah umur dan menyekapnya di puncak, setidaknya dua kali setelah dibebaskan. Diduga ia merencanakan pencabulan namun terburu ketahuan oleh warga setempat yang mendengar tangisan anak tersebut. Arsyad sudah pernah melakukan hal serupa di masa lalu namun dibebaskan karena anak tersebut juga telah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi menemukan jejak gambar anak-anak di kamar Arsyad sehingga menduga Arsyad mengidap pedofilia.<ref>[http://www.merdeka.com/peristiwa/tukang-tusuk-sate-penghina-jokowi-sekap-bocah-10-tahun-di-puncak.html ''Tukang Tusuk Sate Penghina Jokowi Sekap Bocah 10 Tahun di Puncak''.] dari situs Merdeka diakses pada tanggal 12 Juli 2016</ref><ref>[https://m.tempo.co/read/news/2016/07/11/064786738/eks-tersangka-kasus-penghina-jokowi-sekap-gadis-10-tahun ''Eks Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun''.] dari situs Tempo diakses pada 12 Juli 2016.</ref> Fadli Zon menyatakan bahwa ia tidak lagi memberikan bantuan untuk kasus kedua ini.<ref>[http://metro.sindonews.com/read/1123167/170/fadli-zon-ogah-berikan-advokasi-untuk-arsyad-1468404575 Fadli Zon Ogah Berikan Advokasi untuk Arsyad]</ref>
Baris 56: Baris 35:


Sementara menurut politikus [[PDIP]] [[Eva Kusuma Sundari]] mengatakan bahwa kasus Imen bukan isu personal Jokowi melainkan publik.{{sfn|PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik}}
Sementara menurut politikus [[PDIP]] [[Eva Kusuma Sundari]] mengatakan bahwa kasus Imen bukan isu personal Jokowi melainkan publik.{{sfn|PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik}}

== Lihat pula ==
* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik]]
* [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014]]


== Referensi ==
== Referensi ==

{{refs|30em}}
{{refs|30em}}


== Daftar pustaka ==
== Daftar pustaka ==
{{Refbegin|40em}}
{{Refbegin|40em}}
* {{cite news
* {{Cite news
|title = Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
|title = Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
|language = Indonesia
|language = Indonesia
|url = http://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi
|url = http://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi
|work =
|work = [[Okezone.com]]
|publisher = okezone.com
|publisher = okezone.com
|location = Jakarta
|location = Jakarta
Baris 73: Baris 55:
|archiveurl =
|archiveurl =
|archivedate =
|archivedate =
|ref = {{sfnRef|Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi}}
|ref = {{sfnRef|Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi}}
|last = Fatimah
}}
|first = Susi
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega
|title = Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pdip-polisikan-tukang-tusuk-sate-penghina-jokowi-mega.html
|url = http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pdip-polisikan-tukang-tusuk-sate-penghina-jokowi-mega.html
|work =
|work = [[Merdeka.com]]
|publisher = merdeka.com
|publisher = merdeka.com
|location = Jakarta
|location = Jakarta
Baris 86: Baris 70:
|archiveurl =
|archiveurl =
|archivedate =
|archivedate =
|ref = {{sfnRef|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}
|ref = {{sfnRef|Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega}}
}}
}}


* {{cite news
* {{cite news
|title = Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi
|title = Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi
|trans_title =
|trans_title =
Baris 100: Baris 84:
|publisher = rmol.co
|publisher = rmol.co
|accessdate = 41953
|accessdate = 41953
|ref = {{sfnRef|Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi}}
|ref = {{sfnRef|Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi}}
|archive-date = 2014-11-10
}}
|archive-url = https://web.archive.org/web/20141110084251/http://hukum.rmol.co/read/2014/10/29/177810/Polri:-Muhammad-Arsyad-Sengaja-Menghina-Jokowi-
|dead-url = yes
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara
|title = Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = Indonesia
|url = http://news.detik.com/read/2014/10/29/145419/2733227/10/kasus-penghinaan-merekayasa-foto-jokowi-ma-terancam-12-tahun-penjara
|url = http://news.detik.com/read/2014/10/29/145419/2733227/10/kasus-penghinaan-merekayasa-foto-jokowi-ma-terancam-12-tahun-penjara
|work = Khalid, Idham
|work = [[Detik.com|detikcom]]
|location =
|location =
|page =
|page =
Baris 114: Baris 101:
|publisher = detik.com
|publisher = detik.com
|accessdate = 41953
|accessdate = 41953
|ref = {{sfnRef|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}}
|ref = {{sfnRef|Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara}}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri
|title = Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618122/Ibu-Penghina-Jokowi-di-Facebook-Nyaris-Bunuh-Diri
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618122/Ibu-Penghina-Jokowi-di-Facebook-Nyaris-Bunuh-Diri
|work =
|work = [[Tempo.co]]
|location = Jakarta
|location = Jakarta
|page =
|page =
Baris 128: Baris 115:
|publisher = tempo.co
|publisher = tempo.co
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref = {{sfnRef|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}}
|ref = {{sfnRef|Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri}}
|archive-date = 2014-11-10
}}
|archive-url = https://web.archive.org/web/20141110105550/https://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618122/Ibu-Penghina-Jokowi-di-Facebook-Nyaris-Bunuh-Diri
|dead-url = yes
}}


* {{cite news
* {{cite news
|title = 9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi
|title = 9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi
|trans_title =
|trans_title =
Baris 142: Baris 132:
|publisher = yahoo.com
|publisher = yahoo.com
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref = {{sfnRef|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}
|ref = {{sfnRef|9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi}}
|archive-date = 2014-11-10
}}
|archive-url = https://web.archive.org/web/20141110095400/https://id.berita.yahoo.com/9-momen-dramatis-di-balik-kasus-penghinaan-jokowi-033609440.html
|dead-url = yes
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit
|title = Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = id
|url = https://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618263/Penghina-Jokowi-Dibawa-ke-Rumah-Sakit-
|url = https://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618263/Penghina-Jokowi-Dibawa-ke-Rumah-Sakit-
|work =
|work = [[Tempo.co]]
|location =
|location =
|page = 30 Oktober 2014
|page = 30 Oktober 2014
Baris 156: Baris 149:
|publisher =
|publisher =
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref={{sfnRef|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit }}
|ref = {{sfnRef|Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit }}
|archive-date = 2014-11-10
}}
|archive-url = https://web.archive.org/web/20141110052518/http://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/078618263/Penghina-Jokowi-Dibawa-ke-Rumah-Sakit-
|dead-url = yes
}}


* {{cite news
* {{cite news
|title = Gerindra Lends Support to Jokowi Critic
|title = Gerindra Lends Support to Jokowi Critic
|trans_title =
|trans_title =
Baris 170: Baris 166:
|publisher =
|publisher =
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref={{sfnRef|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}
|ref = {{sfnRef|Gerindra Lends Support to Jokowi Critic}}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri
|title = Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/29/078617878/Kasus-Penghinaan-Jokowi-Sudah-Diperiksa-Polri
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/29/078617878/Kasus-Penghinaan-Jokowi-Sudah-Diperiksa-Polri
|work =
|work = [[Tempo.co]]
|location =
|location =
|page = 29 Oktober 2014
|page = 29 Oktober 2014
Baris 184: Baris 180:
|publisher =
|publisher =
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref={{sfnRef|Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri}}
|ref = {{sfnRef|Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri}}
|archive-date = 2014-11-10
}}
|archive-url = https://web.archive.org/web/20141110105701/https://www.tempo.co/read/news/2014/10/29/078617878/Kasus-Penghinaan-Jokowi-Sudah-Diperiksa-Polri
|dead-url = yes
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga
|title = Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/30/penghina-presiden-ditangkap-gerindra-yang-menghina-prabowo-itu-harus-diusut-juga
|url = http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/30/penghina-presiden-ditangkap-gerindra-yang-menghina-prabowo-itu-harus-diusut-juga
|work =
|work = [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location =
|location =
|page = 30 Oktober 2014
|page = 30 Oktober 2014
Baris 198: Baris 197:
|publisher =
|publisher =
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref={{sfnRef|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}
|ref = {{sfnRef|Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga}}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title = Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate
|title = Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate
|trans_title =
|trans_title =
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://tekno.liputan6.com/read/2126088/hina-presiden-jokowi-di-facebook-polisi-amankan-tukang-sate
|url = http://tekno.liputan6.com/read/2126088/hina-presiden-jokowi-di-facebook-polisi-amankan-tukang-sate
|work =
|work = [[Liputan6.com]]
|location =
|location =
|page = 29 Oktober 2014
|page = 29 Oktober 2014
Baris 212: Baris 211:
|publisher =
|publisher =
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|ref={{sfnRef|Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate}}
|ref = {{sfnRef|Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate}}
|last2 = Panggabean
}}
|first2 = Edward
|editor-last = Maulana
|editor-first = Adhi
|first = Denny
|last = Mahardy
}}


* {{cite web
* {{Cite news
|title = Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi
|title = Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi
|language = Indonesia
|language = id
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/31/078618532/Fadli-Zon-Pasang-Badan-untuk-Penghina-Jokowi
|url = http://www.tempo.co/read/news/2014/10/31/078618532/Fadli-Zon-Pasang-Badan-untuk-Penghina-Jokowi
|work =
|work = [[Tempo.co]]
|publisher = tempo.co
|publisher = tempo.co
|location = Jakarta
|location = Jakarta
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|archiveurl = https://web.archive.org/web/20141110025955/http://www.tempo.co/read/news/2014/10/31/078618532/Fadli-Zon-Pasang-Badan-untuk-Penghina-Jokowi
|archiveurl =
|archivedate =
|archivedate = 2014-11-10
|ref = {{sfnRef|Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi}}
|ref = {{sfnRef|Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi}}
|dead-url = yes
}}
}}


* {{cite web
* {{Cite news
|title = Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim
|title = KASUS PENGHINAAN JOKOWI: Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim
|language = Indonesia
|language = Indonesia
|url = http://news.bisnis.com/read/20141031/16/269380/kasus-penghinaan-jokowi-fadli-zon-kunjungi-ma-di-bareskrim
|url = http://kabar24.bisnis.com/read/20141031/16/269380/kasus-penghinaan-jokowi-fadli-zon-kunjungi-ma-di-bareskrim
|work =
|work = [[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]
|publisher = bisnis.com
|publisher = bisnis.com
|location = Jakarta
|location = Jakarta
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|archiveurl = https://web.archive.org/web/20141110033617/http://news.bisnis.com/read/20141031/16/269380/kasus-penghinaan-jokowi-fadli-zon-kunjungi-ma-di-bareskrim
|archiveurl =
|archivedate =
|archivedate = 2014-11-10
|ref = {{sfnRef|Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim}}
|ref = {{sfnRef|Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim}}
|dead-url = yes
}}
|last = Silitonga
|first = Linda Teti
|editor-last = Sari
|editor-first = Dimas Novita
}}


* {{cite web
* {{Cite news
|title = Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran
|title = Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran
|language = Indonesia
|language = Indonesia
|url = http://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059420/kasus-penghinaan-jokowi-di-sosmed-jadi-pelajaran
|url = http://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059420/kasus-penghinaan-jokowi-di-sosmed-jadi-pelajaran
|work =
|work = [[Okezone.com]]
|publisher = okezone.com
|publisher = okezone.com
|location = Jakarta
|location = Jakarta
|accessdate = 10 November 2014
|accessdate = 10 November 2014
|archiveurl =
|archiveurl =
|archivedate =
|archivedate =
|ref = {{sfnRef|Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran}}
|ref = {{sfnRef|Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran}}
|last = Andini
}}
|first = Raiza
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres
|title= Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.merdeka.com/peristiwa/mabes-polri-mulai-usut-kasus-penghinaan-jokowi-mega-usai-pilpres.html
|url= http://www.merdeka.com/peristiwa/mabes-polri-mulai-usut-kasus-penghinaan-jokowi-mega-usai-pilpres.html
|work=
|work= [[Merdeka.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 265: Baris 278:
|publisher= merdeka.com
|publisher= merdeka.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres }}
|ref= {{sfnRef| Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad
|title= Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/29/presiden-jokowi-akan-memaafkan-arsyad-tukang-sate
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/29/presiden-jokowi-akan-memaafkan-arsyad-tukang-sate
|work=
|work= [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 279: Baris 292:
|publisher= tribunnews.com
|publisher= tribunnews.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad }}
|ref= {{sfnRef| Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Penahanan Arsyad Ditangguhkan
|title= Penahanan Arsyad Ditangguhkan
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/04/penahanan-arsyad-ditangguhkan-kapolri-kan-sudah-minta-ampun
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/04/penahanan-arsyad-ditangguhkan-kapolri-kan-sudah-minta-ampun
|work=
|work= [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 293: Baris 306:
|publisher= tribunnews.com
|publisher= tribunnews.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Penahanan Arsyad Ditangguhkan }}
|ref= {{sfnRef| Penahanan Arsyad Ditangguhkan }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala
|title= Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/04/warga-hukum-penghina-jokowi-bersihkan-musala
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/04/warga-hukum-penghina-jokowi-bersihkan-musala
|work=
|work= [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 307: Baris 320:
|publisher= tribunnews.com
|publisher= tribunnews.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala }}
|ref= {{sfnRef| Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala }}
}}
}}


* {{cite news
* {{cite news
|title= MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi
|title= MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi
|trans_title=
|trans_title=
Baris 321: Baris 334:
|publisher= republika.co.id
|publisher= republika.co.id
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi }}
|ref= {{sfnRef| MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan
|title= Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/03/kapolri-kasus-hukum-arsyad-tetap-berjalan
|url= http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/03/kapolri-kasus-hukum-arsyad-tetap-berjalan
|work=
|work= [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 335: Baris 348:
|publisher= tribunnews.com
|publisher= tribunnews.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan }}
|ref= {{sfnRef| Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya
|title= Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://wartakota.tribunnews.com/2014/11/01/ibu-negaraberi-amplop-berisi-uang-kepada-ibunda-penghina-suaminya
|url= http://wartakota.tribunnews.com/2014/11/01/ibu-negaraberi-amplop-berisi-uang-kepada-ibunda-penghina-suaminya
|work=
|work= [[Tribunnews|Tribunnews.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 349: Baris 362:
|publisher= tribunnews.com
|publisher= tribunnews.com
|accessdate= 10 November 2014
|accessdate= 10 November 2014
|ref={{sfnRef| Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya }}
|ref= {{sfnRef| Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya }}
}}
}}


* {{cite news
* {{Cite news
|title= Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi
|title= Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi
|trans_title=
|trans_title=
|language=
|language= id
|url= http://www.merdeka.com/peristiwa/hina-jokowi-di-fb-dibekuk-kader-pks-sebut-orde-baru-hadir-lagi.html
|url= http://www.merdeka.com/peristiwa/hina-jokowi-di-fb-dibekuk-kader-pks-sebut-orde-baru-hadir-lagi.html
|work=
|work= [[Merdeka.com]]
|location= Jakarta
|location= Jakarta
|page=
|page=
Baris 363: Baris 376:
|publisher= merdeka.com
|publisher= merdeka.com
|accessdate= 12 November 2014
|accessdate= 12 November 2014
|ref={{sfnRef| Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi }}
|ref= {{sfnRef| Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi }}
}}
}}


* {{cite news
* {{cite news
|title= PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik
|title= PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik
|trans_title=
|trans_title=
Baris 377: Baris 390:
|publisher= ibanteng.com
|publisher= ibanteng.com
|accessdate= 12 November 2014
|accessdate= 12 November 2014
|ref={{sfnRef| PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik }}
|ref= {{sfnRef| PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik }}
|archive-date= 2014-11-12
}}
|archive-url= https://web.archive.org/web/20141112062126/http://ibanteng.org/pdip-kasus-imen-bukan-isu-personal-jokowitapi-publik

|dead-url= yes
}}
{{refend}}
{{refend}}

== Lihat pula ==

* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik]]
* [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014]]


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi terkini sejak 23 Desember 2022 23.49

MUHAMMAD ARSYAD atau IMEN merupakan seorang pembantu tukang sate, yang ditahan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tuduhan pornografi dan penghinaan dengan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE atas tindakannya mengunggah gambar hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo melakukan hubungan seksual dengan mantan presiden Megawati Soekarnoputri di media sosial.[1][2]


Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai penjaja sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.[3] Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.[3][4]

Kronologi kasus penghinaan dan pornografi

[sunting | sunting sumber]

Pelaporan dan penangkapan

[sunting | sunting sumber]
Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan). Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan).
Arsyad mengunggah gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo (kiri) dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan).

Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.[5] Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014, tetapi baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.[2][6] [7]

Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014.[7] Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014.[7] Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan.[7]

Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.[4] Empat polisi yang tidak menggunakan seragam resmi masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.[4] Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.[8] Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.[8] Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.[8] Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.[9] Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.[9] Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".[7]

Proses hukum

[sunting | sunting sumber]
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat (kiri) menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, tetapi berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Lusa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon (kanan) menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat (kiri) menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, tetapi berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Lusa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon (kanan) menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat (kiri) menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, tetapi berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Lusa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon (kanan) menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.

Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.[10] Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi.[11] Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014.[12] Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.[12] Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.[12] Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.[4]

Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.[13]. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi wong cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.[14] Pada hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.[15][3] Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.[11][3]

Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.[11] Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.[11]

Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo.[4] Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.[4] Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.[16]

Penangguhan penahanan dan hukuman

[sunting | sunting sumber]

Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia diantar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.[17] Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.[18][17] Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.[19] Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.[20]

Penculikan dan pencabulan anak di bawah umur

[sunting | sunting sumber]

Arsyad kembali berulah dengan menculik anak di bawah umur dan menyekapnya di puncak, setidaknya dua kali setelah dibebaskan. Diduga ia merencanakan pencabulan namun terburu ketahuan oleh warga setempat yang mendengar tangisan anak tersebut. Arsyad sudah pernah melakukan hal serupa di masa lalu namun dibebaskan karena anak tersebut juga telah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi menemukan jejak gambar anak-anak di kamar Arsyad sehingga menduga Arsyad mengidap pedofilia.[21][22] Fadli Zon menyatakan bahwa ia tidak lagi memberikan bantuan untuk kasus kedua ini.[23]

Tanggapan

[sunting | sunting sumber]

Terkait kasus Imen tersebut, aktivis medsos yang juga pengkritik Presiden Jokowi, Jonru Ginting mengatakan bahwa Orde Baru jilid dua telah hadir.[24]

Sementara menurut politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa kasus Imen bukan isu personal Jokowi melainkan publik.[25]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi.
  2. ^ a b Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega.
  3. ^ a b c d Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga.
  4. ^ a b c d e f 9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi.
  5. ^ Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi.
  6. ^ Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate.
  7. ^ a b c d e Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres.
  8. ^ a b c Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri.
  9. ^ a b Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara.
  10. ^ Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad.
  11. ^ a b c d Gerindra Lends Support to Jokowi Critic.
  12. ^ a b c Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit.
  13. ^ Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi.
  14. ^ Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran.
  15. ^ Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim.
  16. ^ Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya.
  17. ^ a b MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi.
  18. ^ Penahanan Arsyad Ditangguhkan.
  19. ^ Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala.
  20. ^ Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan.
  21. ^ Tukang Tusuk Sate Penghina Jokowi Sekap Bocah 10 Tahun di Puncak. dari situs Merdeka diakses pada tanggal 12 Juli 2016
  22. ^ Eks Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun. dari situs Tempo diakses pada 12 Juli 2016.
  23. ^ Fadli Zon Ogah Berikan Advokasi untuk Arsyad
  24. ^ Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi.
  25. ^ PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]