Hukum Moral (Thomas Aquinas): Perbedaan antara revisi
k Perubahan kosmetik tanda baca |
|||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Orphan|date=Januari 2023}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
{{Infobox Penulis |
{{Infobox Penulis |
||
|name = Thomas Aquinas |
|name = Thomas Aquinas |
||
|image = Thomas Aquinas by Fra Bartolommeo.jpg |
|image = Thomas Aquinas by Fra Bartolommeo.jpg |
||
|alt = |
|alt = |
||
Baris 25: | Baris 27: | ||
|portaldisp = }} |
|portaldisp = }} |
||
'''Thomas Aquinas''' adalah seorang [[filsuf]] dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.<ref name="Suseno">{{id}}Franz Magnis Suseno, ''13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19''. Yogyakarta: Kanisius. 1997. 81-82.</ref> |
'''Thomas Aquinas''' adalah seorang [[filsuf]] dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.<ref name="Suseno">{{id}}Franz Magnis Suseno, ''13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19''. Yogyakarta: Kanisius. 1997. 81-82.</ref> Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan ''[[etika]]'' dan ''[[doktrin]] [[gereja]]''.<ref name="Suseno" /> Pemikiran yang berasal dari ajaran [[Agustinus]] dan [[filsafat]] [[Aristoteles]] yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di [[Eropa]] pada saat itu.<ref name="Dian">{{id}}Dian Collison, ''Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakan''. Jakarta: Murai Kencana. 2001. 48-49.</ref> Pemikiran yang membangun harmonia antara [[agama]] dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.<ref name="Dian" /> Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.<ref name="Dian" /> |
||
== Hukum Moral == |
== Hukum Moral == |
||
{{ |
{{gabung ke|Hukum kodrat}} |
||
Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan [[kodrat manusia]].<ref name="Sumariyono">{{id}} Sumariyono, ''Etika Hukum''. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.</ref> Thomas Aquinas memandang manusia sebagai ''manusia bebas'' atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.<ref name="Sumariyono" /> Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.<ref name="Sumariyono" /> Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-[[norma]] yang berlaku dalam masyarakat.<ref name="Sumariyono" /> |
Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan [[kodrat manusia]].<ref name="Sumariyono">{{id}} Sumariyono, ''Etika Hukum''. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.</ref> Thomas Aquinas memandang manusia sebagai ''manusia bebas'' atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.<ref name="Sumariyono" /> Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.<ref name="Sumariyono" /> Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-[[norma]] yang berlaku dalam masyarakat.<ref name="Sumariyono" /> |
||
Menurut [[Thomas Aquinas]] tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.<ref name="Simon">{{id}} Simon Petrus L Tjahjadi, ''Petualangan Intelektual''. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.</ref> Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.<ref name="Simon" /> Hukum [[moral]] memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk |
Menurut [[Thomas Aquinas]] tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.<ref name="Simon">{{id}} Simon Petrus L Tjahjadi, ''Petualangan Intelektual''. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.</ref> Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.<ref name="Simon" /> Hukum [[moral]] memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk konkret.<ref name="Simon" /> Wahana itu disebut hukum manusia seperti [[undang-undang]], [[konstitusi]] atau hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, [[jujur]], dan [[adil]].<ref name="Simon" /> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 46: | Baris 48: | ||
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/14663b.htm St. Thomas Aquinas di newadvent.org, ''Catholic Encyclopedia''] |
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/14663b.htm St. Thomas Aquinas di newadvent.org, ''Catholic Encyclopedia''] |
||
* {{en}} [http://www.ccel.org/a/aquinas Biografi Thomas Aquinas di ''Cristian Classics Ethereal Library''] |
* {{en}} [http://www.ccel.org/a/aquinas Biografi Thomas Aquinas di ''Cristian Classics Ethereal Library''] |
||
{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Etika| API]] |
[[Kategori:Etika| API]] |
||
[[Kategori:Tokoh]] |
|||
[[Kategori:Sejarah]] |
[[Kategori:Sejarah]] |
||
[[Kategori:Filsafat]] |
[[Kategori:Filsafat]] |
Revisi terkini sejak 9 Januari 2023 03.14
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Thomas Aquinas | |
---|---|
Pekerjaan | Filsuf, Teolog |
Genre | Scholasticism, Thomism |
Tema | Metafisika, Logic, Mind, Epistemology, Ethics, Politik |
Karya terkenal | Summa Theologica |
Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.[1] Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]
Hukum Moral
[sunting | sunting sumber]Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.[3]
Menurut Thomas Aquinas tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.[4] Hukum moral memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk konkret.[4] Wahana itu disebut hukum manusia seperti undang-undang, konstitusi atau hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur, dan adil.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b (Indonesia)Franz Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Yogyakarta: Kanisius. 1997. 81-82.
- ^ a b c (Indonesia)Dian Collison, Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakan. Jakarta: Murai Kencana. 2001. 48-49.
- ^ a b c d (Indonesia) Sumariyono, Etika Hukum. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.
- ^ a b c d (Indonesia) Simon Petrus L Tjahjadi, Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.