Hukum Moral (Thomas Aquinas)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Thomas Aquinas
Lukisan Thomas Aquinas karya Fra Bartolommeo.
Lukisan Thomas Aquinas karya Fra Bartolommeo.
PekerjaanFilsuf, Teolog
GenreScholasticism, Thomism
TemaMetafisika, Logic, Mind,
Epistemology, Ethics, Politik
Karya terkenalSumma Theologica

Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.[1] Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]

Hukum Moral[sunting | sunting sumber]

Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.[3]

Menurut Thomas Aquinas tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.[4] Hukum moral memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk konkret.[4] Wahana itu disebut hukum manusia seperti undang-undang, konstitusi atau hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur, dan adil.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b (Indonesia)Franz Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Yogyakarta: Kanisius. 1997. 81-82.
  2. ^ a b c (Indonesia)Dian Collison, Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakan. Jakarta: Murai Kencana. 2001. 48-49.
  3. ^ a b c d (Indonesia) Sumariyono, Etika Hukum. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.
  4. ^ a b c d (Indonesia) Simon Petrus L Tjahjadi, Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]