Lompat ke isi

Bonggakaradeng, Tana Toraja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Referensi: clean up
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|dati2=Kabupaten
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Tana Toraja
|nama dati2=Tana Toraja
|luas=- km²
|luas=- km²
|penduduk=-
|penduduk=-
|kelurahan=5 lembang<br />1 kelurahan
|kelurahan=5 lembang<br />1 kelurahan
|nama camat= Marten Palloan, Sm.Hk.
|nama camat= Zeth Padaoan Giang, S. Sos., M. A.P.
|kepadatan=- jiwa/km&sup2;
|kepadatan=- jiwa/km²
|provinsi=Sulawesi Selatan
|provinsi=Sulawesi Selatan
}}
}}
'''Bonggakaradeng''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Tana Toraja]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]].
'''Bonggakaradeng''' (ᨅᨚᨁᨀᨑᨉᨙ) adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Tana Toraja]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]].
Kota kecamatannya terletak di daerah Ratte Buttu sekitar 3 jam perjalanan dari Kota Makale.Dengan menelusuri lereng pegunungan turun ke lembah mengikuti liukan sungai Saddang. kondisi jalan poros masih sangat memprihatinkan.
Kota kecamatannya terletak di daerah Ratte Buttu sekitar 1,5 jam perjalanan dari Kota Makale.Dengan menelusuri lereng pegunungan turun ke lembah mengikuti liukan sungai Saddang. Kondisi jalan poros masih sangat memprihatinkan.


== Sejarah pembentukan ==
Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 [[distrik]] dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Bonggakaradeng. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.<ref name=":0">{{Cite book|last=Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I.|date=Juni 2021|url=http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/405/1/BUKU%20TORAJA%20IMPLIKASI%20BUDAYA%20DALAM%20PEMEKARAN%20DAERAH.pdf|title=Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah|location=Makassar|publisher=Penerbit De La Macca|isbn=978-602-263-190-3|pages=23|url-status=live}}</ref>

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Bonggakaradeng terbagi menjadi 4 desa dan 15 [[kampung]].<ref name=":0" />

== Referensi ==
<references />
{{Bonggakaradeng, Tana Toraja}}
{{Bonggakaradeng, Tana Toraja}}
{{Kabupaten Tana Toraja}}
{{Kabupaten Tana Toraja}}

{{Authority control}}


{{kecamatan-stub}}
{{kecamatan-stub}}

Revisi terkini sejak 24 Januari 2023 06.32

Bonggakaradeng
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTana Toraja
Pemerintahan
 • CamatZeth Padaoan Giang, S. Sos., M. A.P.
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri73.18.03 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7318010 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan5 lembang
1 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 3°12′0.18025″S 119°43′25.46098″E / 3.2000500694°S 119.7237391611°E / -3.2000500694; 119.7237391611

Bonggakaradeng (ᨅᨚᨁᨀᨑᨉᨙ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota kecamatannya terletak di daerah Ratte Buttu sekitar 1,5 jam perjalanan dari Kota Makale.Dengan menelusuri lereng pegunungan turun ke lembah mengikuti liukan sungai Saddang. Kondisi jalan poros masih sangat memprihatinkan.

Sejarah pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Bonggakaradeng. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Bonggakaradeng terbagi menjadi 4 desa dan 15 kampung.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I. (Juni 2021). Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah (PDF). Makassar: Penerbit De La Macca. hlm. 23. ISBN 978-602-263-190-3.