Lompat ke isi

Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~
k →‎top: clean up, added underlinked tag
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Infobox UN resolution
{{Infobox UN resolution
|number = 1251
|number = 1251
Baris 28: Baris 29:


[[Kategori:Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1999]]
[[Kategori:Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1999]]
[[Kategori:Siprus dalam tahun 1999]]

Revisi terkini sejak 1 Februari 2023 11.23

Resolusi 1251
Dewan Keamanan PBB
Limassol di bagian selatan Siprus
Tanggal29 Juni 1999
Sidang no.4.018
KodeS/RES/1251 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1999.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]