Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1249
Dewan Keamanan PBB
Nauru
Tanggal25 Juni 1999
Sidang no.4.017
KodeS/RES/1249 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Nauru
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]