Lompat ke isi

Nakhoda: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas)
k top: pembersihan kosmetika dasar
 
(15 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Short description|Komandan kapal}}
'''Nakhoda''' (juga '''Nakoda''') adalah seorang pemimpin [[kapal]]. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], Nakhoda adalah perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari [[awak kapal]] yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Distinguish|Kapten|Kapten laut}}
{{Infobox shipping job
| name = Nakhoda
| othernames = Kapten kapal
| photo = Kristina Regina wheelhouse.jpg
| photo legend = Nakhoda bekerja sama dengan seorang [[pandu pelabuhan]], seorang [[mualim I]], dan seorang [[able seaman]] untuk menavigasi kapal ''[[Kristina Regina]]''.
| department = [[Departemen dek]]
| licensed = Ya
| reports-to =
| epoch =
| location = Di perairan
| duties = Bertanggung jawab atas sebuah [[kapal]].
| requirements = [[pelaut berlisensi|Lisensi nakhoda]] atau [[perwira]]
| watchstander = Jika perlu
| xwatch-at-sea = Jarang
| xwatch-in-port = Jarang
| xwatch-at-sea-time = Jarang
| xwatch-in-port-time = Jarang
}}
'''Nakhoda''' atau '''kapten kapal''' adalah seorang [[pelaut berlisensi]] yang memegang komando tertinggi dan tanggung jawab atas sebuah kapal.<ref name="am3">Aragon and Messner, 2001, p.3.</ref> Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan dan efisensi operasi dari sebuah kapal, termasuk kelaiklautan, keselamatan dan keamanan, operasi kargo, navigasi, manajemen kru, serta kepatuhan hukum. Nakhoda juga bertanggung jawab atas orang dan kargo yang ada di atas kapal.<ref>[https://www.edumaritime.net/stcw/general-requirements-for-masters IMO STCW Requirements for Masters]</ref> Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas kapal niaga atau kapten kapal. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, nakhoda adalah salah seorang dari [[awak kapal]] yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Asal kata Nakhoda kemungkinan berasal dari persia (ناخدا)<ref>{{cite web |url=https://en.wiktionary.org/wiki/ناخدا | title=Arti Kata ناخدا |date=7 Juli 2015|work=Wiktionary|accessdate=17 November 2015}}</ref> yang berarti pemimpin kapal, terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) +‎ خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kata [[Laksamana]]/ Admiral dalam bahasa Inggris<ref>{{cite web |url=https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Iran%27s_Navy_Ranks_Insignia | title=Kepangkatan Angkatan Laut Iran |date=13 November 2015|work=Wikipedia|accessdate=17 November 2015}}</ref>.
Istilah nakhoda kemungkinan berasal dari sebuah kata dalam [[bahasa Persia]], yakni ناخدا, yang berarti pemimpin kapal, yang terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) dan خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Bagi orang yang awam dengan dunia pelayaran, ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal, padahal keduanya tidak sama. Nakhoda adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda dan bukan perwira di atas kapal.
== Nakhoda tidak sama dengan Juru mudi kapal ==
Bagi orang yang awam terhadap dunia pelayaran ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal padahal hal tersebut tidak sama. Nakhoda itu adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda bukan perwira di atas kapal. Dalam bahasa inggris [[juru mudi]] adalah ''able seamen'' (AB) yang tugasnya mengemudikan kapal saat dinas jaga.
== Tugas Nakhoda ==
Nakhoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.


== Tugas dan fungsi ==
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nakhoda adalah sebagai berikut :
Nakhoda bertugas memastikan bahwa kapal yang ia pimpin mematuhi peraturan lokal dan internasional, serta mematuhi kebijakan dari perusahaan dan negara tempat kapal tersebut didaftarkan.<ref name="am3" /> Sesuai peraturan, nakhoda bertanggung jawab atas aspek operasi kapal, seperti navigasi kapal,<ref name="am4">Aragon and Messner, 2001, p.4.</ref> kebersihan dan kelaiklautan kapal,<ref name="am5">Aragon and Messner, 2001, p.5.</ref> penanganan kargo di atas kapal,<ref name="am7">Aragon and Messner, 2001, p.7.</ref> manajemen kru kapal,<ref name="am7-11">Aragon and Messner, 2001, p.7-11.</ref> manajemen kas dan stok kapal,<ref name="am11-12">Aragon and Messner, 2001, p.11-12.</ref> serta perawatan terhadap sertifikat dan dokumentasi kapal.<ref name="am13-15">Aragon and Messner, 2001, p.13-15.</ref>


Salah satu tugas penting nakhoda adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana keamanan kapal, sebagaimana yang diwajibkan oleh [[International Ship and Port Facility Security Code|ISPS Code]] dari [[International Maritime Organization|IMO]].<ref name="am97">Aragon and Messner, 2001, p.97.</ref> Rencana tersebut disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan dari tiap kapal, dan merinci tugas seperti pencarian dan inspeksi,<ref name="am100-101">Aragon and Messner, 2001, p.100-101.</ref> perawatan ruangan terbatas,<ref name="am100-101"/> serta respon terhadap ancaman dari teroris, pembajak, dan penumpang gelap.<ref name="am103-111">Aragon and Messner, 2001, p.103-111.</ref> Rencana keamanan tersebut juga meliputi topik seperti [[pengungsi]] dan [[pencari suaka]], penyelundupan, dan penyabot.<ref name="am110-114">Aragon and Messner, 2001, p.110-114.</ref>
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai berikut :

Pada kapal tanpa [[jenang kapal|jenang]], nakhoda juga bertanggung jawab atas [[akuntansi]] kapal,<ref name="am209">Aragon and Messner, 2001, p.209.</ref> yang meliputi memastikan jumlah kas yang cukup di atas kapal,<ref name="am210-211">Aragon and Messner, 2001, p.210-211.</ref> mengoordinasikan pembayaran gaji kru kapal (termasuk pembayaran di muka),<ref name="am211-223">Aragon and Messner, 2001, p.211-223.</ref> serta mengelola stok di atas kapal.<ref name="am223-225">Aragon and Messner, 2001, p.223-225.</ref>

Pada pelayaran internasional, nakhoda juga bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dari petugas [[imigrasi]] dan [[bea cukai]] lokal.<ref name="am175-208">Aragon and Messner, 2001, p.175-208.</ref> Persyaratan imigrasi dapat meliputi situasi seperti penaikan dan penurunan penumpang,<ref name="am208">Aragon and Messner, 2001, p.208.</ref> penanganan kru yang meninggalkan kapal,<ref name="am206-207">Aragon and Messner, 2001, p.206-207.</ref> penggantian kru di pelabuhan,<ref name="am207">Aragon and Messner, 2001, p.207.</ref> dan membuat akomodasi untuk kru kapal asing.<ref name="am204206208">Aragon and Messner, 2001, p.204, 206, 208.</ref> Persyaratan bea cukai dapat meliputi deklarasi kargo, deklarasi stok kapal, deklarasi barang bawaan kru kapal, serta daftar kru dan penumpang kapal.<ref name="am183-187">Aragon and Messner, 2001, p.183-187.</ref>

Nakhoda pun bertanggung jawab apabila kapalnya atau kargo yang dibawa kapalnya rusak, serta apabila kapalnya menyebabkan kapal lain atau fasilitas lain rusak. Nakhoda bertindak sebagai penghubung untuk investigator lokal<ref name="am46-47">Aragon and Messner, 2001, p.46-47.</ref> dan bertanggung jawab menyediakan catatan, laporan, pernyataan, serta bukti yang lengkap dan akurat.<ref name="am47-49">Aragon and Messner, 2001, p.47-49.</ref> Contoh kerusakan yang dapat disebabkan oleh kapal meliputi tabrakan dengan kapal lain atau fasilitas lain, karamnya kapal, dan penyeretan jangkar.<ref name="am52-61">Aragon and Messner, 2001, p.52-61.</ref> Sementara kerusakan kargo biasanya disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan air, pencurian, dan kesalahan saat penaikan/penurunan kargo oleh [[buruh bongkar muat]].<ref name="am65-69">Aragon and Messner, 2001, p.65-69.</ref>

Semua orang yang ada di atas kapal, termasuk petugas, kru, dan penumpang, berada di bawah otoritas dan tanggung jawab nakhoda, terutama saat sedang berlayar. Terkait kesehatan, nakhoda bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan yang menimpa penumpang dan kru kapal dengan menyediakan perawatan kesehatan secepat mungkin, melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan di pelabuhan, atau jika dibutuhkan, mengevakuasi orang yang mengalami masalah kesehatan sesegera mungkin ke darat.<ref name="am77-98">Aragon and Messner, 2001, p.77-89.</ref>

=== Menikahkan ===
Terdapat kepercayaan bahwa nakhoda dapat menikahkan penumpang dan kru di atas kapal di laut, tetapi sebagian besar negara tidak memperbolehkan pernikahan oleh nakhoda di laut.

Di [[Angkatan Laut Amerika Serikat]], wewenang nakhoda dicantumkan pada peraturan tahun 1913,<ref>[https://books.google.de/books?id=R05FAAAAYAAJ&pg=RA2-PA177&dq=2048 Art. R 2048]; cf. [[Title 32 of the Code of Federal Regulations|32 CFR]] [https://www.govinfo.gov/content/pkg/CFR-2018-title32-vol5/pdf/CFR-2018-title32-vol5-sec700-844.pdf § 700.844] (in force 1999–2019; removed: [https://www.govinfo.gov/content/pkg/FR-2019-03-27/pdf/2019-05820.pdf 84 FR 11413])</ref> yang menyatakan bahwa: "Nakhoda tidak diperbolehkan menikahkan kru kapal di laut. Nakhoda juga tidak diperbolehkan mengizinkan upacara pernikahan diadakan di laut apabila kapalnya berada di luar Amerika Serikat." Namun, terdapat pengecualian "sesuai peraturan lokal di mana pihak yang terlibat berdomisili" dan "apabila hadir pejabat diplomatik atau konsuler dari Amerika Serikat, yang bersedia menerbitkan akta nikah dan membuat salinan yang diwajibkan oleh peraturan konsuler."

Lebih lanjut, di [[Amerika Serikat]], terdapat sejumlah preseden hukum yang kontradiktif, seperti pengadilan tidak mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di [[California]] pada kasus ''Norman v. Norman'' tahun 1898<ref>[https://www.ravellaw.com/opinions/8b7888d7c3c41aece14e811604e24da1 ''Norman v. Norman'', 121 Cal. 620 (Cal. 1898)]</ref>, tetapi mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di [[New York]] pada kasus ''Fisher v. Fisher'' tahun 1929<ref>[https://www.courtlistener.com/opinion/3613574/fisher-v-fisher/ ''Fisher v. Fisher'', 165 N.E. 460 (N.Y. 1929)]</ref> (terlepas dari tidak adanya peraturan daerah), dan pada kasus ''Johnson v. Baker'' tahun 1933,<ref>[https://www.courtlistener.com/opinion/4080231/johnson-v-baker/ ''Johnson v. Baker'', 20 P.2d 407 (Or. 1933)]</ref> sebuah pengadilan di [[Oregon]] memerintahkan pembayaran santunan kematian kepada seorang janda, karena ia telah membuktikan bahwa pernikahannya di laut adalah legal. Namun, pada ''Fisher v. Fisher'', keterlibatan nakhoda tidak mempengaruhi putusan pengadilan.<ref>Anthony Dickey, "Family Law: Marriage on the High Seas" in ''Australian Law Journal'', Volume 62, p 717.</ref> Pada kasus ''Bolmer v. Edsall'' di [[New Jersey]] tahun 1919,<ref>[https://www.ravellaw.com/opinions/41e28e1100f5f87ad7ba807c1cea9ef5 ''Bolmer v. Edsall'', 90 N.J. Eq. 299 (1919)]</ref> dinyatakan bahwa pernikahan di laut diatur oleh peraturan di mana kapal tersebut didaftarkan.

Di [[Britania Raya]], nakhoda tidak pernah diperbolehkan untuk menikahkan penumpang dan kru kapal. Namun sejak tahun 1854, terdapat sejumlah pernikahan yang ditulis di dalam buku catatan dari sejumlah kapal.<ref>{{cite web|url=http://www.nationalarchives.gov.uk/records/looking-for-person/bmdatseaorabroad.htm|title=Looking for records of a birth, marriage or death at sea or abroad|publisher=UK National Archives}}</ref><ref>[http://www.theshipslist.com/Forms/marriagesatsea.html BT 334/117], Register of marriages at sea (1854-1972), UK Board of Trade, archived at [http://discovery.nationalarchives.gov.uk/details/r/C438817 The National Archives, Kew] lists 219 marriages recorded in ship's logbooks, most performed at sea by chaplains or ministers of religion; their legal status nonetheless remains [http://archiver.rootsweb.ancestry.com/th/read/TheShipsList/2002-01/1011884838 uncertain].</ref>

Peraturan di [[Spanyol]]<ref>Spain: [http://derechocivil-ugr.es/attachments/article/45/spanish-civil-code.pdf#page=17 Civil Code], Art. 52</ref> and [[Filipina]]<ref>Philippines: [http://www.chanrobles.com/executiveorderno209.htm Family Code] (1987), Art. 31 (formerly [http://www.chanrobles.com/civilcodeofthephilippinesbook1.htm Civil Code], Art. 74; cf. Supreme Court of the Philippines, [http://www.chanrobles.com/scdecisions/jurisprudence2010/august2010/158298.php G.R. No. 158298])</ref> mengakui sebuah pernikahan ''in articulo mortis'' (pada saat meninggal) dengan dipandu oleh nakhoda saat berlayar.

[[Jepang]] memperbolehkan nakhoda untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut, tetapi hanya untuk warga negara Jepang. [[Malta]],<ref>Malta: [http://www.justiceservices.gov.mt/DownloadDocument.aspx?app=lom&itemid=8749&l=1 Marriage Act 1975]</ref> [[Bermuda]],<ref>Bermuda: [https://www.gov.bm/sites/default/files/Maritime%20Marriage%20Act%201999.pdf Maritime Marriage Act 1999]</ref> dan [[Bahama]]<ref>The Bahamas: [http://laws.bahamas.gov.bs/cms/images/LEGISLATION/PRINCIPAL/2011/2011-0027/MaritimeMarriageAct2011_1.pdf Maritime Marriage Act, 2011]</ref> memperbolehkan nakhoda dari kapal yang terdaftar di negaranya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut. [[Princess Cruises]], yang mendaftarkan kapalnya di Bermuda, pun memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai nilai jual bagi kapalnya,<ref>{{cite web|url=http://www.princess.com/news/backgrounders_and_fact_sheets/factsheet/Princess-Cruises%27-Nautical-Nuptials-Offer-Romantic-Start-to-a-Life-Together-.html|title=Princess Cruises' Nautical Nuptials Offer Romantic Start to a Life Together : Princess Cruises|work=www.princess.com|access-date=2022-07-25|archive-date=2021-01-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20210119210755/https://www.princess.com/news/backgrounders_and_fact_sheets/factsheet/Princess-Cruises%27-Nautical-Nuptials-Offer-Romantic-Start-to-a-Life-Together-.html|dead-url=yes}}</ref> sehingga [[Cunard]] juga memindahkan pendaftaran ''[[RMS Queen Mary 2|Queen Mary 2]]'', ''[[MS Queen Victoria|Queen Victoria]]'', dan ''[[MS Queen Elizabeth|Queen Elizabeth]]'' dari [[Southampton]] ke Bermuda pada tahun 2011 untuk memungkinkan pernikahan diadakan di atas kapalnya.<ref>{{cite web|url=http://bernews.com/2011/10/cunard-says-i-do-to-weddings-bermuda/|title=Cunard Says 'I Do' To Weddings, Bermuda |work=Bernews.com}}</ref>

Sejumlah nakhoda juga mendapat izin (sebagai utusan dari menteri agama atau akreditasi sebagai notaris), yang memungkinkannya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di wilayah yang tidak memperbolehkan.<ref name=nytrewrite>{{cite web|url=https://www.nytimes.com/2014/03/02/fashion/weddings/a-marriage-at-sea-get-me-rewrite.html|title=A Marriage at Sea? Get Me Rewrite|date=2 March 2014|work=The New York Times}}</ref> Kemungkinan lain adalah mengadakan pernikahan di pelabuhan, di bawah otoritas dari petugas di pelabuhan.

Pada karya fiksi, terdapat sejumlah pernikahan di atas laut, seperti pada film tahun 1951 ''[[The African Queen (film)|The African Queen]]'', dan pada episode dari ''[[The Love Boat]]'', ''[[How I Met Your Mother]], [[The Office (U.S. TV series)|The Office]]'', serta pada sejumlah seri ''[[Star Trek]]''.<ref name=nytrewrite />

==Penggajian==
===Britania Raya===
Hingga tahun 2008, [[Learning and Skills Council]] mencatat bahwa gaji tahunan untuk perwira dek senior berkisar antara £22.000 hingga £50.000 per tahun.<ref name="lsc">Learning and Skills Council, 2008.</ref> Lembaga tersebut pun mencirikan kesempatan kerja untuk perwira dek senior sebagai "secara umum baik" dan diperkirakan akan "cukup meningkat" di pasar kerja dalam beberapa tahun ke depan.<ref name="lsc"/>

===Amerika Serikat===
Hingga tahun 2013, nakhoda pada kapal laut dalam berbendera Amerika Serikat menerima gaji hingga US$1.500 per hari, atau US$80.000 hingga US$300.000 per tahun.<ref name="pel160">Pelletier, 2007, p.160.</ref> Nakhoda kapal niaga yang lebih kecil menerima gaji antara US$350 hingga US$700 per hari, atau US$65.000 hingga $180.000 per tahun.<ref name="pel160"/> Sementara nakhoda kapal feri besar rata-rata menerima gaji US$56.794 per tahun.<ref name="pel160"/>

Pada tahun 2005, hanya ada 3.393 pelaut yang memegang lisensi nakhoda aktif tanpa batasan tonase.<ref name="pel45">Pelletier, 2007, p.45.</ref> Sebanyak 87 pelaut di antaranya memegang lisensi dekat pesisir, 291 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat dan danau besar, sementara 1.044 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat saja.<ref name="pel45"/> Sedangkan 47.163 pelaut pemegang lisensi nakhoda aktif pada tahun 2005 memiliki batasan tonase, yang mana separuh di antaranya dibatasi hanya hingga 100 [[tonase kotor|gross ton]].<ref name="pel45"/>

Hingga tahun 2006, sejumlah 34.000 orang bekerja sebagai nakhoda, mualim, dan pandu di Amerika Serikat.<ref name="bls4">Bureau of Labor Statistics, 2008-2009, p. 4.</ref> [[Bureau of Labor Statistics]] Amerika Serikat pun memproyeksikan bahwa jumlah tersebut akan tumbuh sebesar 18%, dengan diperkirakan bahwa pada tahun 2016 akan ada 40.000 nakhoda.<ref name="bls4"/>

==Seragam==
[[File:EJ Smith.jpg|thumb|right| Nakhoda RMS ''Titanic'', [[Edward Smith (nakhoda)|E J Smith]]]]
Seragam dipakai di banyak kapal, dan biasanya diwajibkan di kapal penumpang dan kapal pesiar oleh perusahaannya.

Pada kapal penumpang, perusahaan biasanya ingin menampilkan citra tunggal dan seragam juga digunakan untuk memudahkan dalam membedakan kru kapal dengan penumpang biasa. Sejumlah perusahaan dan negara juga menggunakan [[ikal eksekutif]] mirip seperti pada [[Angkatan Laut Britania Raya]].

;Tanda pangkat untuk nakhoda
<gallery>
GR mercantile marine Commander.svg|Yunani<br>Pakistan
Rank insignia of Comandante superiore of the Italian merchant Navy.svg|Italia (kapal di atas 20.000 GRT)
PL rank merchant marine d4kb.svg|Polandia
British Merchant Navy Master (Captain) Rank.jpg|Britania Raya
</gallery>

==Istilah terkait==
===Senioritas kapten===
Pada sejumlah negara, seperti Britania Raya, Amerika Serikat, dan Italia, sejumlah kapten dengan pengalaman khusus di bidang navigasi '''komando di laut''', dapat disebut [[laksamana pertama|komodor]] atau [[nakhoda senior]].

===Master===
Istilah ''master'' diturunkan dari bahasa Latin, ''[[wikt:magister#Noun 2|magister]] [[wikt:navis|navis]]'', yang digunakan selama masa kekaisaran Roma untuk menyebut bangsawan ([[patricius]]) yang memegang kekuasaan tertinggi di atas kapal. ''Magister navis'' memiliki hak untuk memakai ''[[laurus]]'' atau ''corona laurèa'' dan ''corona navalis''. Sesuai tradisi tersebut, nakhoda di sejumlah negara kini pun masih memakai [[daun]] [[Laurus nobilis|laurel]] [[kuning emas|emas]] atau [[daun]] [[oak]] [[kuning emas|emas]] di pelindung topinya.

===Skipper===
'''Skipper''' adalah seseorang yang memegang [[komando dan kendali|komando]] atas sebuah [[kapal]], mirip seperti "nakhoda yang berwenang di atas [[kapal]]." Di perairan, skipper memegang komando atas semua kru kapal. Skipper dapat merupakan pemilik dari kapal tersebut, ataupun bukan.

Skipper diturunkan dari sebuah kata dalam [[bahasa Belanda]], yakni ''schipper'', yang mana ''schip'' berarti "kapal". Dalam bahasa Belanda, ''sch-'' dilafalkan {{IPA-nl|sx|}}, tetapi masyarakat Inggris melafalkannya sebagai {{IPA|[sk]}}.

== Di Indonesia ==
Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 1992 dan pasal 341.b KUHD, definisi dari nakhoda adalah sebagai berikut:

Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai berikut:
* Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
* Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
* Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
* Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
Baris 17: Baris 101:
* Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku


Tugas nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
Tugas nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
* Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
* Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
* Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
* Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
Baris 24: Baris 108:
* Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
* Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).


== Catatan Kaki ==
==Catatan==
{{reflist}}
{{Reflist|30em}}

==Referensi==
* {{cite book |author1=Aragon, James R. |author2=Messer, Tuuli Anna |title=Master's handbook on ship's business |publisher=Cornell Maritime Press |location=Cambridge, Md |year=2001 |isbn=0-87033-531-6 }}
* {{cite web
|url=http://www.bls.gov/ooh/transportation-and-material-moving/water-transportation-occupations.htm
|title=Water Transportation Occupations
|access-date=2014-08-19
|author=Bureau of Labor Statistics (U.S.A.)
|author-link=Bureau of Labor Statistics
|year=2014
|work=Occupational Outlook Handbook, 2014-15 Edition
|publisher=Government Printing Office
}}

== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{Commons category-inline|Nakhoda}}
* {{Wiktionary-inline|nakhoda}}
* [http://kbbi.web.id/nakhoda Arti Kata Nakhoda dalam KBBI]
* [http://kbbi.web.id/nakhoda Arti Kata Nakhoda dalam KBBI]
* [http://hubla.dephub.go.id/Lists/Wiki/DispForm.aspx?ID=59 Definisi Nakhoda menurut Undang-Undang]
* [http://hubla.dephub.go.id/Lists/Wiki/DispForm.aspx?ID=59 Definisi Nakhoda menurut Undang-Undang] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151118031538/http://hubla.dephub.go.id/Lists/Wiki/DispForm.aspx?ID=59 |date=2015-11-18 }}
* {{cite web |url=http://www.jobguide.thegoodguides.com.au/occupation/view/254211B |title=Ship's Master |author=Commonwealth of Australia |work=Job Guide |year=2008 |access-date=2009-03-01 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20090108220341/http://www.jobguide.thegoodguides.com.au/occupation/view/254211B |archive-date=2009-01-08 }}
* {{cite book |last=Hayler |first=William B. |title=American Merchant Seaman's Manual |url=https://archive.org/details/americanmerchant0000unse |year=2003 |publisher= Cornell Maritime Press |isbn= 0-87033-549-9 }}
* {{cite book
| author =International Maritime Organization
| author-link = International Maritime Organization
| title = International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978
| orig-year =1978
| url = http://www.uscg.mil/nmc/stcw_code_ach2.asp
| year = 1995
| chapter = II: Standards Regarding the Master and Deck Department
| chapter-url = http://www.uscg.mil/STCW/stcw-code-ach2.htm
| no-pp =true
| page = Section A–II/1
}}
* {{cite web
|url = http://careersadvice.direct.gov.uk/helpwithyourcareer/jobprofiles/profiles/profile485/
|title = Merchant Navy Deck Officer Job Profile
|access-date = 2008-10-21
|author = Learning and Skills Council
|year = 2005
|work = Careers Advice Website
|publisher = United Kingdom
|location = London
|archive-url = https://web.archive.org/web/20080917062412/http://careersadvice.direct.gov.uk/helpwithyourcareer/jobprofiles/profiles/profile485/
|archive-date = 2008-09-17
|url-status = dead
}}
* {{cite book |author=Pelletier, James Laurence |title=Mariner's Employment Guide |publisher=Marine Techniques |location=Augusta, Maine |year=2007 |isbn=978-0-9644915-0-2 }}
* {{cite book
| last = Turpin
| first = Edward A.
|author2=McEwen, William A.
| title = Merchant Marine Officers' Handbook
| edition = 4th
| year = 1980
| publisher =Cornell Maritime Press
| location = Centreville, MD
| isbn = 0-87033-056-X
}}

{{Pekerjaan di kapal}}
{{Authority control}}


[[Kategori:Istilah pelayaran]]
[[Kategori:Istilah pelayaran]]

Revisi terkini sejak 5 Februari 2023 02.33

Nakhoda
Nakhoda bekerja sama dengan seorang pandu pelabuhan, seorang mualim I, dan seorang able seaman untuk menavigasi kapal Kristina Regina.
Keterangan umum
Nama lainKapten kapal
BagianDepartemen dek
LokasiDi perairan
BerlisensiYa
TugasBertanggung jawab atas sebuah kapal.
PersyaratanLisensi nakhoda atau perwira
Dinas jaga
Petugas jagaJika perlu

Nakhoda atau kapten kapal adalah seorang pelaut berlisensi yang memegang komando tertinggi dan tanggung jawab atas sebuah kapal.[1] Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan dan efisensi operasi dari sebuah kapal, termasuk kelaiklautan, keselamatan dan keamanan, operasi kargo, navigasi, manajemen kru, serta kepatuhan hukum. Nakhoda juga bertanggung jawab atas orang dan kargo yang ada di atas kapal.[2] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas kapal niaga atau kapten kapal. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Istilah nakhoda kemungkinan berasal dari sebuah kata dalam bahasa Persia, yakni ناخدا, yang berarti pemimpin kapal, yang terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) dan خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Bagi orang yang awam dengan dunia pelayaran, ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal, padahal keduanya tidak sama. Nakhoda adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda dan bukan perwira di atas kapal.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Nakhoda bertugas memastikan bahwa kapal yang ia pimpin mematuhi peraturan lokal dan internasional, serta mematuhi kebijakan dari perusahaan dan negara tempat kapal tersebut didaftarkan.[1] Sesuai peraturan, nakhoda bertanggung jawab atas aspek operasi kapal, seperti navigasi kapal,[3] kebersihan dan kelaiklautan kapal,[4] penanganan kargo di atas kapal,[5] manajemen kru kapal,[6] manajemen kas dan stok kapal,[7] serta perawatan terhadap sertifikat dan dokumentasi kapal.[8]

Salah satu tugas penting nakhoda adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana keamanan kapal, sebagaimana yang diwajibkan oleh ISPS Code dari IMO.[9] Rencana tersebut disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan dari tiap kapal, dan merinci tugas seperti pencarian dan inspeksi,[10] perawatan ruangan terbatas,[10] serta respon terhadap ancaman dari teroris, pembajak, dan penumpang gelap.[11] Rencana keamanan tersebut juga meliputi topik seperti pengungsi dan pencari suaka, penyelundupan, dan penyabot.[12]

Pada kapal tanpa jenang, nakhoda juga bertanggung jawab atas akuntansi kapal,[13] yang meliputi memastikan jumlah kas yang cukup di atas kapal,[14] mengoordinasikan pembayaran gaji kru kapal (termasuk pembayaran di muka),[15] serta mengelola stok di atas kapal.[16]

Pada pelayaran internasional, nakhoda juga bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dari petugas imigrasi dan bea cukai lokal.[17] Persyaratan imigrasi dapat meliputi situasi seperti penaikan dan penurunan penumpang,[18] penanganan kru yang meninggalkan kapal,[19] penggantian kru di pelabuhan,[20] dan membuat akomodasi untuk kru kapal asing.[21] Persyaratan bea cukai dapat meliputi deklarasi kargo, deklarasi stok kapal, deklarasi barang bawaan kru kapal, serta daftar kru dan penumpang kapal.[22]

Nakhoda pun bertanggung jawab apabila kapalnya atau kargo yang dibawa kapalnya rusak, serta apabila kapalnya menyebabkan kapal lain atau fasilitas lain rusak. Nakhoda bertindak sebagai penghubung untuk investigator lokal[23] dan bertanggung jawab menyediakan catatan, laporan, pernyataan, serta bukti yang lengkap dan akurat.[24] Contoh kerusakan yang dapat disebabkan oleh kapal meliputi tabrakan dengan kapal lain atau fasilitas lain, karamnya kapal, dan penyeretan jangkar.[25] Sementara kerusakan kargo biasanya disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan air, pencurian, dan kesalahan saat penaikan/penurunan kargo oleh buruh bongkar muat.[26]

Semua orang yang ada di atas kapal, termasuk petugas, kru, dan penumpang, berada di bawah otoritas dan tanggung jawab nakhoda, terutama saat sedang berlayar. Terkait kesehatan, nakhoda bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan yang menimpa penumpang dan kru kapal dengan menyediakan perawatan kesehatan secepat mungkin, melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan di pelabuhan, atau jika dibutuhkan, mengevakuasi orang yang mengalami masalah kesehatan sesegera mungkin ke darat.[27]

Menikahkan

[sunting | sunting sumber]

Terdapat kepercayaan bahwa nakhoda dapat menikahkan penumpang dan kru di atas kapal di laut, tetapi sebagian besar negara tidak memperbolehkan pernikahan oleh nakhoda di laut.

Di Angkatan Laut Amerika Serikat, wewenang nakhoda dicantumkan pada peraturan tahun 1913,[28] yang menyatakan bahwa: "Nakhoda tidak diperbolehkan menikahkan kru kapal di laut. Nakhoda juga tidak diperbolehkan mengizinkan upacara pernikahan diadakan di laut apabila kapalnya berada di luar Amerika Serikat." Namun, terdapat pengecualian "sesuai peraturan lokal di mana pihak yang terlibat berdomisili" dan "apabila hadir pejabat diplomatik atau konsuler dari Amerika Serikat, yang bersedia menerbitkan akta nikah dan membuat salinan yang diwajibkan oleh peraturan konsuler."

Lebih lanjut, di Amerika Serikat, terdapat sejumlah preseden hukum yang kontradiktif, seperti pengadilan tidak mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di California pada kasus Norman v. Norman tahun 1898[29], tetapi mengakui pernikahan yang dilakukan di laut di New York pada kasus Fisher v. Fisher tahun 1929[30] (terlepas dari tidak adanya peraturan daerah), dan pada kasus Johnson v. Baker tahun 1933,[31] sebuah pengadilan di Oregon memerintahkan pembayaran santunan kematian kepada seorang janda, karena ia telah membuktikan bahwa pernikahannya di laut adalah legal. Namun, pada Fisher v. Fisher, keterlibatan nakhoda tidak mempengaruhi putusan pengadilan.[32] Pada kasus Bolmer v. Edsall di New Jersey tahun 1919,[33] dinyatakan bahwa pernikahan di laut diatur oleh peraturan di mana kapal tersebut didaftarkan.

Di Britania Raya, nakhoda tidak pernah diperbolehkan untuk menikahkan penumpang dan kru kapal. Namun sejak tahun 1854, terdapat sejumlah pernikahan yang ditulis di dalam buku catatan dari sejumlah kapal.[34][35]

Peraturan di Spanyol[36] and Filipina[37] mengakui sebuah pernikahan in articulo mortis (pada saat meninggal) dengan dipandu oleh nakhoda saat berlayar.

Jepang memperbolehkan nakhoda untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut, tetapi hanya untuk warga negara Jepang. Malta,[38] Bermuda,[39] dan Bahama[40] memperbolehkan nakhoda dari kapal yang terdaftar di negaranya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di laut. Princess Cruises, yang mendaftarkan kapalnya di Bermuda, pun memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai nilai jual bagi kapalnya,[41] sehingga Cunard juga memindahkan pendaftaran Queen Mary 2, Queen Victoria, dan Queen Elizabeth dari Southampton ke Bermuda pada tahun 2011 untuk memungkinkan pernikahan diadakan di atas kapalnya.[42]

Sejumlah nakhoda juga mendapat izin (sebagai utusan dari menteri agama atau akreditasi sebagai notaris), yang memungkinkannya untuk menikahkan penumpang dan kru kapal di wilayah yang tidak memperbolehkan.[43] Kemungkinan lain adalah mengadakan pernikahan di pelabuhan, di bawah otoritas dari petugas di pelabuhan.

Pada karya fiksi, terdapat sejumlah pernikahan di atas laut, seperti pada film tahun 1951 The African Queen, dan pada episode dari The Love Boat, How I Met Your Mother, The Office, serta pada sejumlah seri Star Trek.[43]

Penggajian

[sunting | sunting sumber]

Britania Raya

[sunting | sunting sumber]

Hingga tahun 2008, Learning and Skills Council mencatat bahwa gaji tahunan untuk perwira dek senior berkisar antara £22.000 hingga £50.000 per tahun.[44] Lembaga tersebut pun mencirikan kesempatan kerja untuk perwira dek senior sebagai "secara umum baik" dan diperkirakan akan "cukup meningkat" di pasar kerja dalam beberapa tahun ke depan.[44]

Amerika Serikat

[sunting | sunting sumber]

Hingga tahun 2013, nakhoda pada kapal laut dalam berbendera Amerika Serikat menerima gaji hingga US$1.500 per hari, atau US$80.000 hingga US$300.000 per tahun.[45] Nakhoda kapal niaga yang lebih kecil menerima gaji antara US$350 hingga US$700 per hari, atau US$65.000 hingga $180.000 per tahun.[45] Sementara nakhoda kapal feri besar rata-rata menerima gaji US$56.794 per tahun.[45]

Pada tahun 2005, hanya ada 3.393 pelaut yang memegang lisensi nakhoda aktif tanpa batasan tonase.[46] Sebanyak 87 pelaut di antaranya memegang lisensi dekat pesisir, 291 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat dan danau besar, sementara 1.044 pelaut di antaranya memegang lisensi perairan darat saja.[46] Sedangkan 47.163 pelaut pemegang lisensi nakhoda aktif pada tahun 2005 memiliki batasan tonase, yang mana separuh di antaranya dibatasi hanya hingga 100 gross ton.[46]

Hingga tahun 2006, sejumlah 34.000 orang bekerja sebagai nakhoda, mualim, dan pandu di Amerika Serikat.[47] Bureau of Labor Statistics Amerika Serikat pun memproyeksikan bahwa jumlah tersebut akan tumbuh sebesar 18%, dengan diperkirakan bahwa pada tahun 2016 akan ada 40.000 nakhoda.[47]

Nakhoda RMS Titanic, E J Smith

Seragam dipakai di banyak kapal, dan biasanya diwajibkan di kapal penumpang dan kapal pesiar oleh perusahaannya.

Pada kapal penumpang, perusahaan biasanya ingin menampilkan citra tunggal dan seragam juga digunakan untuk memudahkan dalam membedakan kru kapal dengan penumpang biasa. Sejumlah perusahaan dan negara juga menggunakan ikal eksekutif mirip seperti pada Angkatan Laut Britania Raya.

Tanda pangkat untuk nakhoda

Istilah terkait

[sunting | sunting sumber]

Senioritas kapten

[sunting | sunting sumber]

Pada sejumlah negara, seperti Britania Raya, Amerika Serikat, dan Italia, sejumlah kapten dengan pengalaman khusus di bidang navigasi komando di laut, dapat disebut komodor atau nakhoda senior.

Istilah master diturunkan dari bahasa Latin, magister navis, yang digunakan selama masa kekaisaran Roma untuk menyebut bangsawan (patricius) yang memegang kekuasaan tertinggi di atas kapal. Magister navis memiliki hak untuk memakai laurus atau corona laurèa dan corona navalis. Sesuai tradisi tersebut, nakhoda di sejumlah negara kini pun masih memakai daun laurel emas atau daun oak emas di pelindung topinya.

Skipper adalah seseorang yang memegang komando atas sebuah kapal, mirip seperti "nakhoda yang berwenang di atas kapal." Di perairan, skipper memegang komando atas semua kru kapal. Skipper dapat merupakan pemilik dari kapal tersebut, ataupun bukan.

Skipper diturunkan dari sebuah kata dalam bahasa Belanda, yakni schipper, yang mana schip berarti "kapal". Dalam bahasa Belanda, sch- dilafalkan [sx], tetapi masyarakat Inggris melafalkannya sebagai [sk].

Di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 1992 dan pasal 341.b KUHD, definisi dari nakhoda adalah sebagai berikut:

Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai berikut:

  • Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  • Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  • Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  • Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  • Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada di atas kapalnya
  • Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tugas nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
  1. ^ a b Aragon and Messner, 2001, p.3.
  2. ^ IMO STCW Requirements for Masters
  3. ^ Aragon and Messner, 2001, p.4.
  4. ^ Aragon and Messner, 2001, p.5.
  5. ^ Aragon and Messner, 2001, p.7.
  6. ^ Aragon and Messner, 2001, p.7-11.
  7. ^ Aragon and Messner, 2001, p.11-12.
  8. ^ Aragon and Messner, 2001, p.13-15.
  9. ^ Aragon and Messner, 2001, p.97.
  10. ^ a b Aragon and Messner, 2001, p.100-101.
  11. ^ Aragon and Messner, 2001, p.103-111.
  12. ^ Aragon and Messner, 2001, p.110-114.
  13. ^ Aragon and Messner, 2001, p.209.
  14. ^ Aragon and Messner, 2001, p.210-211.
  15. ^ Aragon and Messner, 2001, p.211-223.
  16. ^ Aragon and Messner, 2001, p.223-225.
  17. ^ Aragon and Messner, 2001, p.175-208.
  18. ^ Aragon and Messner, 2001, p.208.
  19. ^ Aragon and Messner, 2001, p.206-207.
  20. ^ Aragon and Messner, 2001, p.207.
  21. ^ Aragon and Messner, 2001, p.204, 206, 208.
  22. ^ Aragon and Messner, 2001, p.183-187.
  23. ^ Aragon and Messner, 2001, p.46-47.
  24. ^ Aragon and Messner, 2001, p.47-49.
  25. ^ Aragon and Messner, 2001, p.52-61.
  26. ^ Aragon and Messner, 2001, p.65-69.
  27. ^ Aragon and Messner, 2001, p.77-89.
  28. ^ Art. R 2048; cf. 32 CFR § 700.844 (in force 1999–2019; removed: 84 FR 11413)
  29. ^ Norman v. Norman, 121 Cal. 620 (Cal. 1898)
  30. ^ Fisher v. Fisher, 165 N.E. 460 (N.Y. 1929)
  31. ^ Johnson v. Baker, 20 P.2d 407 (Or. 1933)
  32. ^ Anthony Dickey, "Family Law: Marriage on the High Seas" in Australian Law Journal, Volume 62, p 717.
  33. ^ Bolmer v. Edsall, 90 N.J. Eq. 299 (1919)
  34. ^ "Looking for records of a birth, marriage or death at sea or abroad". UK National Archives. 
  35. ^ BT 334/117, Register of marriages at sea (1854-1972), UK Board of Trade, archived at The National Archives, Kew lists 219 marriages recorded in ship's logbooks, most performed at sea by chaplains or ministers of religion; their legal status nonetheless remains uncertain.
  36. ^ Spain: Civil Code, Art. 52
  37. ^ Philippines: Family Code (1987), Art. 31 (formerly Civil Code, Art. 74; cf. Supreme Court of the Philippines, G.R. No. 158298)
  38. ^ Malta: Marriage Act 1975
  39. ^ Bermuda: Maritime Marriage Act 1999
  40. ^ The Bahamas: Maritime Marriage Act, 2011
  41. ^ "Princess Cruises' Nautical Nuptials Offer Romantic Start to a Life Together : Princess Cruises". www.princess.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-19. Diakses tanggal 2022-07-25. 
  42. ^ "Cunard Says 'I Do' To Weddings, Bermuda". Bernews.com. 
  43. ^ a b "A Marriage at Sea? Get Me Rewrite". The New York Times. 2 March 2014. 
  44. ^ a b Learning and Skills Council, 2008.
  45. ^ a b c Pelletier, 2007, p.160.
  46. ^ a b c Pelletier, 2007, p.45.
  47. ^ a b Bureau of Labor Statistics, 2008-2009, p. 4.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]