Lompat ke isi

Badan Riset dan Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Riset dan Inovasi Nasional
|nama = Badan Riset dan Inovasi Nasional GAK GUNA
|singkatan = BRIN
|singkatan = BRIN KADAL
|gambar = [[file:Main Logo of National Research and Innovation Agency of Indonesia.svg|150px]]
|gambar = [[file:Main Logo of National Research and Innovation Agency of Indonesia.svg|150px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Revisi per 12 Februari 2023 02.03

Badan Riset dan Inovasi Nasional GAK GUNA
BRIN KADAL
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Kepala
Dr. Laksana Tri Handoko,M.Sc
Wakil Kepala
Sekretaris Utama
Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas, M.A.
Deputi
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRINDr. Mego Pinandito, M.Eng.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRINDr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, M.B.A.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRINEdy Giri Rachman Putra, Ph.D
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRINDr. Yan Rianto, M.Eng
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRINProf. Dr. Eng, Agus Haryono
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRINDr. R. Hendrian, M.Sc.
Riset dan Inovasi DaerahDr. Yopi
Inspektur Utama
Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng.
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Situs web
www.brin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.[1] Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN. Saat ini, BRIN memiliki Ketua Dewan Pengarah dari BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri. Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dan 4 (empat) lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  3. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
  4. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  5. penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan  penyelenggaraan keantariksaan;
  6. pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  7. pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  9. pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  10. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  11. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  12. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  13. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sejarah

Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN. Dalam perkembangannya kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRIN diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.[2] Menurut peraturan tersebut, SOTK BRIN terdiri dari jabatan-jabatan berikut.

  1. Kepala BRIN.
  2. Wakil Kepala BRIN.
  3. Sekretariat Utama.
  4. Inspektorat Utama.
  5. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan.
  6. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.
  7. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  8. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
  9. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
  10. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
  11. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
  12. Inspektorat Utama.
  13. Organisasi Riset

Organisasi Riset BRIN

Organisasi Riset (OR) merupakan organisasi non-struktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kemendikbudristek. Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu:

  1. Organisasi Riset Tenaga Nuklir
  2. Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
  3. Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
  4. Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
  5. Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
  6. Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
  7. Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
  8. Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
  9. Organisasi Riset Kesehatan
  10. Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
  11. Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
  12. Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Referensi