Lompat ke isi

Istihlal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tambahan kalimat pengagungan terhadap Allah
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fikih}}
'''Istihlal''' merupakan suatu hal yang dihalalkan oleh [[Allah|Allah SWT]]. Selain itu, '''istihlal''' adalah sesuatu yang meyakinkannya bahwa apa yang dilakukannya itu hal yang diridhoi. Pada dasarnya, hal ini menjadi hal yang diharamkan, namun jika itu sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, terkadang manusia menghalalkan apapun yang menurut mereka halal, namun hal itu sebenarnya diharamkan, maka dibutuhkan beberapa buku yang merujuk kegiatan yang dilakukan, baik itu ''[[Al-Qur'an]]'' maupun ''[[hadis]]t''.

'''Istihlal''' merupakan suatu hal yang dihalalkan oleh [[Allah|Allah ]]. Selain itu, '''istihlal''' adalah sesuatu yang meyakinkannya bahwa apa yang dilakukannya itu hal yang diridhoi. Pada dasarnya, hal ini menjadi hal yang diharamkan, tetapi jika itu sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, terkadang manusia menghalalkan apapun yang menurut mereka halal, tetapi hal itu sebenarnya diharamkan, maka dibutuhkan beberapa buku yang merujuk kegiatan yang dilakukan, baik itu ''[[Al-Qur'an]]'' maupun ''[[hadis]]t''.


Ketika seorang manusia meyakinkan hal tersebut, tapi hal itu diharamkan, maka Allah mengharamkannya atau [[kafir]]. ketika Allah menyatakan hal itu, maka manusia itu akan merugi.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=MzSEVApTyBMC&pg=PA681&lpg=PA681&dq=Istihlal+adalah&source=bl&ots=tFsdDFYeHP&sig=rWS7yv-L17L_CMTHwn1Xfk7j92Y&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj3-IP30p_bAhVBNo8KHW5VBPQ4ChDoAQhMMAg#v=onepage&q=Istihlal%20&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 2|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795613329|language=id}}</ref> Dalam hal ini, jika sesuatu yang diharamkan, maka hal ini harus dihindarkan. Misalkan, seorang manusia yang meninggalkan shalat dengan alasan perjalanan yang singkat atau membunuh dengan alasan ''[[jihad]]'', maka Allah melarang kegiatan yang membuat sesat.
Ketika seorang manusia meyakinkan hal tersebut, tapi hal itu diharamkan, maka Allah mengharamkannya atau [[kafir]]. ketika Allah menyatakan hal itu, maka manusia itu akan merugi.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=MzSEVApTyBMC&pg=PA681&lpg=PA681&dq=Istihlal+adalah&source=bl&ots=tFsdDFYeHP&sig=rWS7yv-L17L_CMTHwn1Xfk7j92Y&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj3-IP30p_bAhVBNo8KHW5VBPQ4ChDoAQhMMAg#v=onepage&q=Istihlal%20&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 2|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795613329|language=id}}</ref> Dalam hal ini, jika sesuatu yang diharamkan, maka hal ini harus dihindarkan. Misalkan, seorang manusia yang meninggalkan shalat dengan alasan perjalanan yang singkat atau membunuh dengan alasan ''[[jihad]]'', maka Allah melarang kegiatan yang membuat sesat.
Baris 5: Baris 7:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{islam-stub}}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]


{{Islam-stub}}

Revisi terkini sejak 12 Februari 2023 04.41

Istihlal merupakan suatu hal yang dihalalkan oleh Allah ﷻ. Selain itu, istihlal adalah sesuatu yang meyakinkannya bahwa apa yang dilakukannya itu hal yang diridhoi. Pada dasarnya, hal ini menjadi hal yang diharamkan, tetapi jika itu sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, terkadang manusia menghalalkan apapun yang menurut mereka halal, tetapi hal itu sebenarnya diharamkan, maka dibutuhkan beberapa buku yang merujuk kegiatan yang dilakukan, baik itu Al-Qur'an maupun hadist.

Ketika seorang manusia meyakinkan hal tersebut, tapi hal itu diharamkan, maka Allah mengharamkannya atau kafir. ketika Allah menyatakan hal itu, maka manusia itu akan merugi.[1] Dalam hal ini, jika sesuatu yang diharamkan, maka hal ini harus dihindarkan. Misalkan, seorang manusia yang meninggalkan shalat dengan alasan perjalanan yang singkat atau membunuh dengan alasan jihad, maka Allah melarang kegiatan yang membuat sesat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 2. Gema Insani. ISBN 9789795613329.