Lompat ke isi

Hujjah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
 
(20 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{religious text primary}}
'''''Hujjah''''' atau ''Hujjat'' ([[bahasa Arab]]: الحجة) adalah istilah yang banyak digunakan didalam Al-Qur'an dan literatur Islam yang bermakna tanda, bukti, dalil, alasan atau argumentasi. Sehingga kata kerja "berhujjah" diartikan sebagai "memberikan alasan-alasan". Kadangkala kata ''hujjah'' disinonimkan dengan kata ''burhan''<ref>Seperti pada terjemahan Al-Qur'an bahasa Indonesia untuk Surah ke-21 Al-Anbiya: 24 "...''Kul hattu burhana-kum''..." artinya "...''Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu!..''" http://quran.com/21/24</ref>, yaitu argumentasi yang valid, sehingga dihasilkan kesimpulan yang dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan akan kebenarannya.
{{ushul fiqih}}
'''''Hujjah''''' atau ''hujjat'' ({{lang-ar|الحجة|al-ḥujjah}}) adalah istilah yang banyak digunakan di dalam Al-Qur'an dan literatur Islam yang bermakna "tanda, bukti, dalil, alasan," atau "argumentasi". Sehingga kata kerja ''berhujjah'' diartikan sebagai "memberikan alasan-alasan". Kadang kala kata ''hujjah'' disinonimkan dengan kata ''burhan'',<ref>Seperti pada terjemahan Al-Qur'an bahasa Indonesia untuk Surah ke-21 Al-Anbiya: 24 "...''Kul hatu burhana-kum''..." artinya "...''Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu!..''" http://quran.com/21/24</ref> yaitu argumentasi yang valid, sehingga dihasilkan kesimpulan yang dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan akan kebenarannya.


== Definisi Hujjah ==
== Pengertian ==
Hujjah dalam bahasa artinya keterangan, alasan, bukti, tanda, dalil, alasan atau argumentasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:
Hujjah dalam bahasa artinya keterangan, alasan, bukti, tanda, dalil, atau argumentasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an: {{quote|Katakanlah: “Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya."|{{cite quran|6|149}}}}
Allah Ta'ala berfirman: {{quote| قُلْ فَلِلّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاء لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ . “Katakanlah: “Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya”. |QS. Al-An’am:149}}


Dari pengertian seperti itulah hujjah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu hujjah naqliyyah dan hujjah ‘aqliyyah.
Dari pengertian seperti itulah hujjah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu ''hujjah naqliyyah'' dan ''hujjah ‘aqliyyah''.
== Klasifikasi Hujjah ==
=== Hujjah Naqliyyah (Argumentasi Dogmatikal/Doktrin) ===
حجة نقلية هي ما كان من الكتاب والسنة والإجماع
Hujjah Naqliyah ialah suatu keterangan, bukti, alasan, atau argumentasi yang diambil (dinukil) dari firman Allah ([[Al-Qur'an]]) dan sunnah rasul-Nya ([[Hadits]]) serta sunnah para sahabatnya (yaitu Khulafaur Rasyiddin<ref>Penggabungan sunnah Khulafa al-Rosyidin ke dalan hujjah naqliyyah itu berdasarkan hadits “Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Hatim dari ayahnya). Juga hadits: “Maka hendaklah kamu berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyidin sesudah aku”. (HR. Ahmad bin Hanbal).</ref>) dan [[ijma']] mereka.


== Klasifikasi ==
=== Hujjah ‘Aqliyyah (Argumentasi Rasional/Akal) ===
=== ''Hujjah naqliyyah'' ===
Hujjah ‘Aqliyyah maksudnya keterangan, alasan, bukti atau argumentasi yang berdasarkan pada hasil pemikiran manusia secara logis dan sistematis. Berfikir seperti inilah yang kemudian menjadikan sebuah metode pengembangan ilmu sebagai salah satu bukti akan berkembangnya konsep epistimologi dalam Islam.
''Hujjah naqliyyah'' adalah suatu keterangan, bukti, alasan, atau argumentasi yang diambil (dinukil) dari firman Allah ([[Al-Qur'an]]) dan sunnah rasul-Nya ([[Hadis]]) serta sunnah para sahabatnya (yaitu Khulafaur Rasyidin<ref>Penggabungan sunnah Khulafa al-Rosyidin ke dalan hujjah naqliyyah itu berdasarkan hadits “Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Hatim dari ayahnya). Juga hadits: “Maka hendaklah kamu berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyidin sesudah aku”. (HR. Ahmad bin Hanbal).</ref>) dan [[ijma']] mereka.
Hal ini dapat dapat dibultikan dengan cara memperlihatkan bagaimana ilmu itu diturunkan kepada orang, dan untuk menjawab pertanyaan ini tidak bisa dengan hanya melakukan observasi dan eksperimen saja, sebab untuk memulai progam pengkajian, diperlukanlah hipotesis dan untuk bisa sampai pada jumlah hipotesis diperlukanlah adanya proses berfikir dan berimajinasi yang intens, sehingga dari hipotesis tersebut dapat dilakukan observasi dan eksperimen untuk kemudian mendapatkan suatu hasil penelitian atau penemuan-penemuan sekalipun hasil akhirnya masih sangat terbatas.


==Penegakkan Hujjah (Itmamul Hujjah)==
=== ''Hujjah ‘aqliyyah'' ===
Hujjah ‘aqliyyah adalah keterangan, alasan, bukti, atau argumentasi yang berdasarkan pada hasil pemikiran manusia secara logis dan sistematis. Berfikir seperti inilah yang kemudian menjadikan sebuah metode pengembangan ilmu sebagai salah satu bukti akan berkembangnya konsep epistimologi dalam Islam.
Itmamul Hujjah merupakan sebuah klarifikasi kebenaran dalam bentuk ultimatum akhir yang digunakan untuk menentukan status seseorang. Ini adalah sebuah konsep dalam Islam yang menunjukkan bahwa kebenaran (ajaran agama) telah sepenuhnya dijelaskan oleh Rasulullah dan telah tersampaikan (tersedia) bagi setiap orang sehingga dianggap tidak memiliki alasan untuk menyangkalnya.


Hal ini dapat dapat dibuktikan dengan cara memperlihatkan bagaimana ilmu itu diturunkan kepada orang, dan untuk menjawab pertanyaan ini tidak bisa dengan hanya melakukan observasi dan eksperimen saja, sebab untuk memulai progam pengkajian, diperlukanlah hipotesis dan untuk bisa sampai pada jumlah hipotesis diperlukanlah adanya proses berfikir dan berimajinasi yang intens, sehingga dari hipotesis tersebut dapat dilakukan observasi dan eksperimen untuk kemudian mendapatkan suatu hasil penelitian atau penemuan-penemuan sekalipun hasil akhirnya masih sangat terbatas.
==Sebagai gelar==
Hujjah juga digunakan sebagai gelar Islami, ''Hujjatul Islam''<ref>http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/27/lyg2le-hujjatul-islam-sang-pembela-islam</ref> atau ''Al-Hujjah'', yang diantara maknanya "Pembela Islam, diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan." atau "Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya". Umumnya yang digelari dengan ini seperti adalah para imam besar seperti Imam [[Imam Syafi'i]], [[Imam Ahmad]], [[Ibnul Qayyim]]<ref>http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/26/lye9lw-hujjatul-islam-ibnu-qayyim-aljauziyah-2habis</ref> dan selainnya.


==Derivasi==
== Penegakan ==
''Itmamul hujjah'' merupakan sebuah klarifikasi kebenaran dalam bentuk ultimatum akhir yang digunakan untuk menentukan status seseorang. Ini adalah sebuah konsep dalam Islam yang menunjukkan bahwa kebenaran (ajaran agama) telah sepenuhnya dijelaskan oleh Rasulullah dan telah tersampaikan (tersedia) bagi setiap orang sehingga dianggap tidak memiliki alasan untuk menyangkalnya.
Dari kata ''hujjah'' inilah diserap kata hujat kedalam bahasa Indonesia, namun dalam bahasa Indonesia lebih memiliki makna peyoratif yaitu berarti caci, cela, atau [[fitnah]]<ref>http://kbbi.web.id/hujat</ref>.

== Sebagai gelar ==
Hujjah juga digunakan sebagai gelar Islami, ''Hujjatul Islam''<ref>http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/27/lyg2le-hujjatul-islam-sang-pembela-islam</ref> atau ''Al-Hujjah'', yang di antara maknanya "Pembela Islam, diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan." atau "Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya". Umumnya yang digelari dengan ini seperti adalah para imam besar seperti Imam [[Imam Syafi'i]], [[Imam Ahmad]], [[Ibnul Qayyim]],<ref>http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/26/lye9lw-hujjatul-islam-ibnu-qayyim-aljauziyah-2habis</ref> dan lain-lain.

== Derivasi ==
Dari kata ''hujjah'' inilah diserap kata ''hujat'' ke dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia lebih memiliki makna peyoratif yaitu berarti caci, cela, atau [[fitnah]].<ref>https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hujat</ref>


== Rujukan ==
== Rujukan ==
{{reflist|2}}
{{reflist|2}}
{{Authority control}}


[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Istilah Islam]]

Revisi terkini sejak 1 Maret 2023 05.03

Hujjah atau hujjat (bahasa Arab: الحجة, translit. al-ḥujjah) adalah istilah yang banyak digunakan di dalam Al-Qur'an dan literatur Islam yang bermakna "tanda, bukti, dalil, alasan," atau "argumentasi". Sehingga kata kerja berhujjah diartikan sebagai "memberikan alasan-alasan". Kadang kala kata hujjah disinonimkan dengan kata burhan,[1] yaitu argumentasi yang valid, sehingga dihasilkan kesimpulan yang dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan akan kebenarannya.

Pengertian

[sunting | sunting sumber]

Hujjah dalam bahasa artinya keterangan, alasan, bukti, tanda, dalil, atau argumentasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:

Katakanlah: “Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya."

Dari pengertian seperti itulah hujjah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu hujjah naqliyyah dan hujjah ‘aqliyyah.

Klasifikasi

[sunting | sunting sumber]

Hujjah naqliyyah

[sunting | sunting sumber]

Hujjah naqliyyah adalah suatu keterangan, bukti, alasan, atau argumentasi yang diambil (dinukil) dari firman Allah (Al-Qur'an) dan sunnah rasul-Nya (Hadis) serta sunnah para sahabatnya (yaitu Khulafaur Rasyidin[2]) dan ijma' mereka.

Hujjah ‘aqliyyah

[sunting | sunting sumber]

Hujjah ‘aqliyyah adalah keterangan, alasan, bukti, atau argumentasi yang berdasarkan pada hasil pemikiran manusia secara logis dan sistematis. Berfikir seperti inilah yang kemudian menjadikan sebuah metode pengembangan ilmu sebagai salah satu bukti akan berkembangnya konsep epistimologi dalam Islam.

Hal ini dapat dapat dibuktikan dengan cara memperlihatkan bagaimana ilmu itu diturunkan kepada orang, dan untuk menjawab pertanyaan ini tidak bisa dengan hanya melakukan observasi dan eksperimen saja, sebab untuk memulai progam pengkajian, diperlukanlah hipotesis dan untuk bisa sampai pada jumlah hipotesis diperlukanlah adanya proses berfikir dan berimajinasi yang intens, sehingga dari hipotesis tersebut dapat dilakukan observasi dan eksperimen untuk kemudian mendapatkan suatu hasil penelitian atau penemuan-penemuan sekalipun hasil akhirnya masih sangat terbatas.

Penegakan

[sunting | sunting sumber]

Itmamul hujjah merupakan sebuah klarifikasi kebenaran dalam bentuk ultimatum akhir yang digunakan untuk menentukan status seseorang. Ini adalah sebuah konsep dalam Islam yang menunjukkan bahwa kebenaran (ajaran agama) telah sepenuhnya dijelaskan oleh Rasulullah dan telah tersampaikan (tersedia) bagi setiap orang sehingga dianggap tidak memiliki alasan untuk menyangkalnya.

Sebagai gelar

[sunting | sunting sumber]

Hujjah juga digunakan sebagai gelar Islami, Hujjatul Islam[3] atau Al-Hujjah, yang di antara maknanya "Pembela Islam, diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan." atau "Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya". Umumnya yang digelari dengan ini seperti adalah para imam besar seperti Imam Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnul Qayyim,[4] dan lain-lain.

Dari kata hujjah inilah diserap kata hujat ke dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia lebih memiliki makna peyoratif yaitu berarti caci, cela, atau fitnah.[5]

  1. ^ Seperti pada terjemahan Al-Qur'an bahasa Indonesia untuk Surah ke-21 Al-Anbiya: 24 "...Kul hatu burhana-kum..." artinya "...Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu!.." http://quran.com/21/24
  2. ^ Penggabungan sunnah Khulafa al-Rosyidin ke dalan hujjah naqliyyah itu berdasarkan hadits “Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Hatim dari ayahnya). Juga hadits: “Maka hendaklah kamu berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyidin sesudah aku”. (HR. Ahmad bin Hanbal).
  3. ^ http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/27/lyg2le-hujjatul-islam-sang-pembela-islam
  4. ^ http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/26/lye9lw-hujjatul-islam-ibnu-qayyim-aljauziyah-2habis
  5. ^ https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hujat