Lompat ke isi

Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(33 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih|all}}
'''Ushul fiqih''' ([[bahasa Arab]]:'''أصول الفقه''') adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut. <ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/]</ref>
'''Ushul fikih''' ({{lang-ar|أصول الفقه}}) adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/|date=2008-05-09}}</ref>

== Sumber-sumber hukum islam ==
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu:
# Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu:
** [[Al-Qur'an]], kitab suci agama [[Islam]]
** [[Sunnah]], tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi [[Muhammad]]
2. Sumber Hukum Sekunder
# [[Ijma]], kesepakatan para ulama.
# [[Qiyas]], analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh <ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]] [[fikih]] sesuai dengan [[Al-Qur'an|Alquran]], [[hadis]], dan [[ijtihad]] para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[Ushul fiqih|Ushul Fikih]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.<ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>


Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang [[Qur'an]], kedudukan [[hadits]], [[Ijma]], [[Qiyas]] dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, [[ijma]], [[Kias (fikih)|qiyas]], dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>


Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
Baris 23: Baris 14:


Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').

Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
# Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
# Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
Baris 32: Baris 22:
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>


== Sumber-sumber hukum Islam ==
== Referensi ==
{{lihat|Sumber-sumber hukum Islam}}
{{reflist}}
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. [[Alquran]] dan [[sunnah]] merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari [[Alquran]] dan [[Sunnah]] sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.

Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. [[Ijmak]] dan [[qiyas]] merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]].

Selain empat sumber hukum di atas ([[Al-Qur'an]], [[Sunnah]], [[Ijmak|Ijma']], dan [[Qiyas]]), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu ''[[istihsan]], [[mashlahah mursalah]], [[istishhab]], [[Urf|'urf]], [[madzhab shahabi]],'' dan ''[[syar'u man qablana]].''<ref>{{Cite book|last=Khallaf|first=Abdul Wahab|date=1994|title=Ilmu Ushul Fiqh|location=Semarang|publisher=Dina Utama Semarang|pages=17|url-status=live}}</ref>


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 39: Baris 34:
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence]
* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ |date=2008-05-09 }}

== Referensi ==
{{reflist}}

{{Islam-stub}}
{{Islam-stub}}



Revisi terkini sejak 8 April 2023 12.41

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.[1]

Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fikih sesuai dengan Alquran, hadis, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli Ushul Fikih menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.[2]

Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.[3]

Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:

  1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
  2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
  3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
  4. Al-Mahshul oleh Ar-Razy

Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu'). Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;

  1. Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
  2. Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
  3. Attahrir oleh Kamal bin Hammam
  4. Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.[3]

Sumber-sumber hukum Islam

[sunting | sunting sumber]

Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.

Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Selain empat sumber hukum di atas (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu istihsan, mashlahah mursalah, istishhab, 'urf, madzhab shahabi, dan syar'u man qablana.[4]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [1] Diarsipkan 2008-05-09 di Wayback Machine.
  2. ^ Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966
  3. ^ a b A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta
  4. ^ Khallaf, Abdul Wahab (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang. hlm. 17.