Lompat ke isi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Johan ardi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yaumilmahpud (bicara | kontrib)
k Memperbaiki konten bagian atas.
Baris 6: Baris 6:
|didirikan = 2002
|didirikan = 2002
|gambar = [[Berkas:KPK Logo.svg|180px]]
|gambar = [[Berkas:KPK Logo.svg|180px]]
|dasar = Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
|dasar = Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Presiden No 102/2020
|sifat = Independen
|sifat = Independen
|alamat = Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, [[Guntur, Setiabudi|Guntur]], [[Setiabudi, Jakarta Selatan|Kecamatan Setiabudi]], [[Jakarta Selatan]] 12950, [[Indonesia]]
|alamat = Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, [[Guntur, Setiabudi]], [[Setiabudi, Jakarta Selatan|Kecamatan Setiabudi]], [[Jakarta Selatan]] 12950, [[Indonesia]]
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua]]
|pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Firli Bahuri]]
|nama_pimpinan1 = Komjen.Pol.(purn).Drs [[Firli Bahuri]] M.Si
|pimpinan2 = [[Daftar Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Wakil Ketua merangkap Anggota]]
|pimpinan2 = [[Daftar Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Angota Dewan Penasehat]]
|nama_pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
#[[Nawawi Pomolango]]
#[[Alexander Marwata]]
#[[Alexander Marwata]]
#[[Johanis Tanak]]
#[[Johanis Tanak]]
#[[Nawawi Pomolango]]
#[[Nurul Ghufron]]
#[[Nurul Ghufron]]
|pimpinan3 = Dewan Pengawas
|pimpinan3 = Dewan Pengarah
|nama_pimpinan3 = :
|nama_pimpinan3 =
#[[Wawan Wardiana]]
#[[Tumpak Hatorangan Panggabean]]
#[[Albertina Ho]]
#[[Cahya H.Harefa]]
#[[Indriyanto Seno Adji]]
#[[Prof. Atif Rachman]]
|pimpinan4 = [[Ketua LSP]]
#[[Harjono]]
|nama_pimpinan4 = [[Dian Novianthi]]
#[[Syamsuddin Haris]]
|pimpinan5 = [[Koordinator harian LSP]]
|pimpinan4 = [[Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
|nama_pimpinan4 = [[Cahya Hardianto Harefa]]
|nama_pimpinan5 = [[Muhammad Rofie H]]
|pimpinan6 = [[Ketua Komite Etik]]
|pimpinan5 = [[Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring]]
|nama_pimpinan5 = [[Pahala Nainggolan]]
|nama_pimpinan6 = [[Adhi Setyo Tamtomo]]
|pimpinan6 = [[Deputi Bidang Penindakan]]
|pimpinan7 = [[Ketua Komite Skema Sertifikasi]]
|nama_pimpinan7 = [[Sandri Justiana]]
|nama_pimpinan6 = [[Asep Guntur Rahayu]] (Plt.)
|pimpinan7 = [[Deputi Bidang Informasi dan Data]]
|pimpinan8 = [[Wakil Manager Bid Sertifikasi]]
|nama_pimpinan8 = [[Hadi Gunawan Siahaan]]
|nama_pimpinan7 = [[Mochamad Hadiyana]]
|pimpinan8 = [[Inspektur]]
|nama_pimpinan8 = [[Subroto]]
|situs web = [http://www.kpk.go.id/ kpk.go.id]
|situs web = [http://www.kpk.go.id/ kpk.go.id]
|catatan =
|catatan =
}}
}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20141207154548/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|dead-url=yes}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]].<ref name="Sekilas KPK"/>
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di [[Indonesia]]. KPK bersifat independen dan bebas [[Merdeka]] dari pengaruh intervensi kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title=Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-11-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141113105945/http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|dead-url=yes}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015|archive-date=2014-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20141207154548/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|dead-url=yes}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik non pemerintahan dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden Indonesia]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]], dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]].<ref name="Sekilas KPK"/>


KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat [[kolektif kolegial]].<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK saat ini adalah [[Firli Bahuri]] yang menjabat sejak 20 Desember 2019.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri 1 pimpinan tertinggi dan empat orang dewan penasehat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat [[kolektif kolegial]] dan juga Pimpinan KPK memiliki peran sentral dalam proses pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengikut.<ref name="Sekilas KPK"/> Ketua KPK saat ini adalah [[Firli Bahuri]] yang menjabat sejak 20 Desember 2019.


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Baris 60: Baris 58:
=== Pimpinan ===
=== Pimpinan ===
{{Utama|Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
{{Utama|Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Pimpinan KPK adalah [[pejabat negara]] yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.<ref name="UU 30/2002"/>
Pimpinan KPK adalah [[pejabat negara]] yang terdiri dari 1 (satu) pimpinan tertinggi, serta penasehat yang terdiri atas 4 (empat) orang.<ref name="UU 30/2002"/>


==== Ketua ====
==== Ketua ====
{{Utama|Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
{{Utama|Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia}}
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.<ref>[http://kpk.go.id/gratifikasi/images/pdf/UU_46.pdf UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]</ref>
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebagai anggota KPK.<ref>[http://kpk.go.id/gratifikasi/images/pdf/UU_46.pdf UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]</ref>


==== Wakil Ketua ====
==== Wakil Ketua ====

Revisi per 31 Mei 2023 17.16

Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
KPK
Gambaran umum
SingkatanKPK
Didirikan2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Presiden No 102/2020
SifatIndependen
Struktur
KetuaKomjen.Pol.(purn).Drs Firli Bahuri M.Si
Angota Dewan Penasehat
  1. Nawawi Pomolango
  2. Alexander Marwata
  3. Johanis Tanak
  4. Nurul Ghufron
Dewan Pengarah
  1. Wawan Wardiana
  2. Cahya H.Harefa
  3. Prof. Atif Rachman
Ketua LSPDian Novianthi
Koordinator harian LSPMuhammad Rofie H
Ketua Komite EtikAdhi Setyo Tamtomo
Ketua Komite Skema SertifikasiSandri Justiana
Wakil Manager Bid SertifikasiHadi Gunawan Siahaan
Kantor pusat
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Situs web
kpk.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK bersifat independen dan bebas Merdeka dari pengaruh intervensi kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik non pemerintahan dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.[1]

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri 1 pimpinan tertinggi dan empat orang dewan penasehat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dan juga Pimpinan KPK memiliki peran sentral dalam proses pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengikut.[1] Ketua KPK saat ini adalah Firli Bahuri yang menjabat sejak 20 Desember 2019.

Tugas dan fungsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:[3]

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:[3]

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi

Pimpinan

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 1 (satu) pimpinan tertinggi, serta penasehat yang terdiri atas 4 (empat) orang.[2]

Ketua

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebagai anggota KPK.[4]

Wakil Ketua

Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:

  1. Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
  2. Wakil Ketua Bidang Penindakan;
  3. Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
  4. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim Penasihat

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.[2]

Pelaksana Tugas

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:[5]

  1. Deputi Bidang Pencegahan
  2. Deputi Bidang Penindakan
  3. Deputi Bidang Informasi dan Data
  4. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  5. Sekretariat Jenderal

Kepemimpinan

Taufiequrachman Ruki (2003–2007)

Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi Aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.

Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.

Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.

Antasari Azhar (2007–2009)

Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas, 2009–2010)

Mantan Komisaris PT Pos Indonesia, Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009. Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Di bawah masanya memang KPK berhasil menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismet Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kasus masih mandek penanganannya, misalnya saja, kasus Bank Century, membuat penilaian bahwa lembaga itu mulai melempem. Pada tanggal 15 Maret 2010, ia diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 karena Perppu ditolak oleh DPR.

Busyro Muqoddas (2010–2011)

M. Busyro Muqoddas dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR, yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011 ia "turun pangkat" menjadi wakil ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada 17 Desember 2011.

Abraham Samad (2011–2015)

Pada periode 2011–2015 KPK dipimpin oleh alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yakni Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.[6][7] Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas, Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Miranda Goeltom, Djoko Susilo, dll.

Agus Rahardjo (2015–2019)

Berlatar belakang pendidikan teknik sipil di Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Agus Rahardjo adalah orang pertama yang terpilih memimpin KPK tanpa pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Rahardjo menggantikan Plt. Taufiequrachman Ruki

Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.

Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang O.C. Kaligis), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR (Damayanti Wisnu Putranti, dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kasus bansos dan suap oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan petinggi partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya.

Firli Bahuri (2019–sekarang)


Kontroversi

Kasus pembunuhan

Ketua KPK Antasari Azhar terbukti merancang pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Kasus Anggoro

Bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dan pencekalan terhadap sejumlah pejabat PT. Masaro Radiokom dalam kasus Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan

Kasus Budi Gunawan

Hal ini berawal dari penetapan Calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo Januari 2015. 2 hari setelahnya, pimpinan KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka gratifikasi saat beliau masih menjabat Kabiro Binkar SDM Polri tahun 2006 terkait isu rekening gendut. Tetapi meski ada status tersangka, 10 fraksi DPR menyetujui fit and proper test Komjen BG. Terjadi ketegangan antar instansi dan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri menjadi Plt Kapolri. Pimpinan KPK ditersangkakan oleh Kabareskrim yang baru diangkat yaitu Komjen Pol. Budi Waseso karena berbagai kasus lampau. Ketua KPK Abraham Samad ditersangkakan dikarenakan terjerat kasus pemalsuan dokumen, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan karena pemalsuan kesaksian di MK semasa menjadi advokat. Sisa pimpinan lainnya juga diancam dijerat kasus masa lalunya masing-masing akan tetapi belum menjadi tersangka.

Konflik ini melebar dari kasus hukum, ke konflik internal polri dan kasus ketegangan antar instansi, menuju kegaduhan politik karena DPR juga merasa dilecehkan wibawanya karena Kapolri terpilih tidak segera dilantik, apalagi Presiden berbeda suara dengan partai pengusung PDIP. Masyarakat sipil pun menolak keras KPK dilemahkan, apalagi terjadi kekhawatiran terjadinya kekosongan kursi komisioner (ditambah bersamaan selesai masa jabatannya Busyro Muqoddas) dan adanya jumlah minimal komisioner dalam memutuskan perkara. Presiden akhirnya menonaktifkan Abraham dan Bambang, menerbitkan Perppu mengenai Revisi UU KPK, dan mengangkat 3 Plt Komisioner. Tak ayal, Ketua KPK periode pertama Taufiqurahman Ruki diangkatnya kembali menjadi Plt. Ketua. Kegaduhan baru pun muncul saat Budi Gunawan memenangkan praperadilan secara kontroversial atas KPK dan sejak itu KPK kebanjiran permintaan dan kekalahan dalam praperadilan. Kegaduhan ini terjadi selama 4 bulan (Januari 2015-April 2015) sampai ditetapkannya Kapolri definitif yaitu bukan Budi Gunawan, tetapi Wakapolri yang juga Plt. Kapolri Badrodin Haiti.

Revisi Undang-undang KPK

Pada tanggal 17 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kontroversial dan telah ditolak secara luas karena klaim bahwa undang-undang yang direvisi akan melemahkan kemampuan KPK untuk beroperasi dan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus korupsi.[8] Revisi UU KPK dikerjakan hanya dalam 12 hari di DPR. KPK menyatakan bahwa KPK tidak pernah terlibat dalam diskusi revisi UU tersebut.[9] Serangkaian unjuk rasa massal yang dipimpin oleh mahasiswa telah terjadi di kota-kota besar di Indonesia sejak 23 September 2019, untuk menentang revisi UU KPK, serta beberapa UU lainnya termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[10] Pendemo terutama terdiri atas mahasiswa dari 300 universitas, dan tidak terkait dengan partai politik atau kelompok tertentu.[10] Demonstrasi ini telah berkembang menjadi pergerakan siswa di Indonesia terbesar sejak Kerusuhan Mei 1998 yang menurunkan rezim Soeharto.[11]

Penanganan kasus korupsi

2020

  • 6 Desember 2020, KPK menahan Juliari P. Batubara (Menteri Sosial) dan Adi Wahyono (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial. Penangkapan ini terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.[12]
  • 25 November 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ekspor benih lobster.[13]
  • 27 Juli 2020, Laporan Tahunan KPK 2019: 76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019. Sebanyak 76 orang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Operasi senyap itu dilakukan di belasan daerah. "Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip Medcom.id, Senin, 27 Juli 2020.[14]
  • 27 Juli 2020. Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengembalikan aset hasil korupsi dari luar negeri. Aset ini berupa uang SGD200 ribu (Rp2,1 miliar) terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. "Pengembalian aset berupa uang dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip Medcom.id, Senin, 27 Juli 2020.[15]
  • 27 Juli 2020. KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki sebanyak 160 perkara dugaan korupsi selama enam bulan, dari Januari-Juli 2020. Ribuan saksi diperiksa untuk mendukung penyelidikan tersebut. "Dari 160 tipikor (tindak pidana korupsi), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.[16]
Johan Budi, mantan juru bicara KPK

2019

  • 29 Juli 2019 KPK menetapkan Sekretaris Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus izin proyek Meikarta.[17] Iwa diduga menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.[18] Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar pada PT Lippo Cikarang guna memuluskan proses RDTR tingkat provinsi.[19] Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah sebesar Rp10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.[19][20]
  • 26 Juli 2019 KPK tangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil beserta 8 orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan. Penangkapan ini terkait dengan jual beli jabatan.[21]
  • 10 Juli 2019 KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya. Ia ditangkap beserta lima orang lainnya termasuk dari pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang SGD 6.000.[22][23]
  • 15 Maret 2019 KPK menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy di Hotel Bumi Surabaya dalam kasus suap jual jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, Rommy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000.[24]
  • 22 Maret 2019, KPK melakukan OTT pada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.[25] KPK akhirnya menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yang juga sebagai penerima, Alexander Muskitta. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy sebagai tersangka.[26]

2018

2011

  • 11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.[28]
  • 4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.[29]
  • KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.[30]
  • 26 September Penyidik KPK menahan tersangka ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma [31]
  • 28 September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007[32]
  • 8 September KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007 [33]
  • 25 Agustus KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kasus korupsi di Kemenakertrans, kasus ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus Martowardojo diperiksa.[34][35]
  • 13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.[36]
  • 1 Juni KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, Bandung, Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.[37]
  • 2 Juni KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin [38]
  • 2 Juni KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus kepailitian.[39]
  • 22 November Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.[40]
  • 11 Desember Kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Thailand. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia.[41]

2010

2009

  • 3 September KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2007.[44] Pada 23 Agustus 2011, Sutedjo Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo.[45]

2008

  • 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
  • 14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
  • 10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
  • 27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
  • 2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
  • 12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
  • 9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
  • 17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Antony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yandhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.

2007


2006

Desember

Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 miliar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.

November

September

Juni

2005

  • Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005)
  • Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
  • Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
  • Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
  • Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion (2005)
  • Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)

2004

  • Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
  • Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
  • Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
  • Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
  • Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
  • Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)


Regulasi

Dasar hukum KPK

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah


Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c "Sekilas KPK". Komisi Pemberantasan Korupsi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-13. Diakses tanggal 22 Maret 2015. 
  2. ^ a b c "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Sekretaris Negara Republik Indonesia. 27 Desember 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 22 Maret 2015. 
  3. ^ a b "Fungsi dan Tugas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-10. Diakses tanggal 2015-02-19. 
  4. ^ UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. ^ Struktur Organisasi KPK
  6. ^ Profil Pimpinan 2011-2015
  7. ^ Safitri, Dewi (2 Desember 2011). "Abraham Samad terpilih sebagai Ketua baru KPK". BBC Indonesia. Diakses tanggal 2 Oktober 2019. 
  8. ^ Ghaliya, Ghina (17 September 2019). "BREAKING: KPK bill passed into law". The Jakarta Post. Diakses tanggal 18 September 2019. 
  9. ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala (18 September 2019). Galih, Bayu, ed. "Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK". Kompas.com. 
  10. ^ a b "Indonesia protests: Hundreds hurt in student-police clashes". Al Jazeera (dalam bahasa Inggris). 2019-09-25. Diakses tanggal 2019-09-26. 
  11. ^ "No, Indonesian students are not taking to the streets only to fight sex ban". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 2019-09-27. Diakses tanggal 2019-09-28. 
  12. ^ KPK 2, Humas. "KPK Tahan Menteri Sosial Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19". www.kpk.go.id. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  13. ^ "Resmi jadi tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo: 'Ini kecelakaan, saya tanggung jawab dunia akhirat'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  14. ^ Fazli, Achmad Zulfikar (2020-07-27). "76 Orang Terjerat OTT KPK Sepanjang 2019". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-07-27. 
  15. ^ Aji, Yogi Bayu (2020-07-27). "Perdana, KPK Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-07-27. 
  16. ^ Fazli, Achmad Zulfikar (2020-07-27). "KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-07-27. 
  17. ^ Fadhil, Haris. "KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap terkait Meikarta". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  18. ^ Banjarnahor, Donald. "Tersangkut Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka KPK". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  19. ^ a b Ramadhan, Ardito. Meiliana, Diamanty, ed. "Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  20. ^ "KPK Tetapkan Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-07-30. 
  21. ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. Assifa, Farid, ed. "Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-07-29. 
  22. ^ Irawan, Dhani. "Kronologi OTT Gubernur Kepri, Dikejar KPK dari Batam Ditangkap di Kediaman". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-29. 
  23. ^ Rahayu, Lisye Sri. "Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Kalau Ditahan, Wagub Jadi Plt". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-29. 
  24. ^ Wismabrata, Michael Hangga. Damanik, Caroline, ed. "Fakta OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Sempat Berusaha Kabur dari Petugas KPK hingga Diduga Terkait Seleksi Jabatan Kemenag". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-03-21. 
  25. ^ "Ironi Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Berharta Rp 14 Miliar". detikcom. Diakses tanggal 2019-03-26. 
  26. ^ Prireza, Adam (2019-03-24). Prima, Erwin, ed. "Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif". Tempo.co. Diakses tanggal 2019-03-26. 
  27. ^ Nurdin, Nazar. Ika, Aprillia, ed. "Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-03-22. 
  28. ^ http://infokilat.com/Politik/jaksa-sistoyo-hattrick-tangkapan-kpk-setelah-urip-dan-seno-/[pranala nonaktif permanen]
  29. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-07. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  30. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-12-06. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  31. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-04. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  32. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-07. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  33. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-09-25. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  34. ^ http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/1711461/10/kpk-juga-dikabarkan-tangkap-sesditjen-p2kt-kemenakertrans[pranala nonaktif permanen]
  35. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-04. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  36. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-18. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  37. ^ Okezone (2011-07-01). "KPK Tangkap Tangan Hakim Perempuan di Bandung : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2022-12-16.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  38. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-28. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  39. ^ Okezone (2011-06-02). "Diduga Terima Suap, KPK Tangkap Hakim Pengawas Pengadilan Niaga : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2022-12-16.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  40. ^ http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangkap-basah-jaksa-sisyoto-saat-terima-suap-rp-100-juta.html/
  41. ^ Artikel:"Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com
  42. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-15. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  43. ^ http://berita.liputan6.com/read/270064/kpk-tangkap-hakim-dan-pengacara
  44. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-04. Diakses tanggal 2011-10-07. 
  45. ^ Hutasoit, Moksa (23 Agustus 2011). "Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui". DetikCom. Diakses tanggal 7 Oktober 2011. 

Pranala luar