Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah: Perbedaan antara revisi
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
k fix |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah''' (KKPD Kabupaten Halmahera Tengah) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] yang ada di [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Halmahera Tengah]]. Nama awalnya adalah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Bupati]] Halmahera Tengah Nomor 523/KEP/288/2013. [[Luas]] kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Tengah adalah 192 [[Hektare]].<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=18 Juli 2021|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718002521/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|dead-url=yes}}</ref> KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada di bagian [[pesisir]] [[Pulau Jiew]]. KKPD Kabupaten Halmahera Tengah terbagi menjadi 3 [[zona]] yaitu zona perlindungan, zona pemanfaatan dan zona konservasi. Zona Perlindungan seluas 0,36 [[Kilometer persegi|km<sup>2</sup>]] atau 36 hektare berada di [[pantai]] Pulau Jiew. Fungsinya sebagai kawasan perlindungan penuh terhadap [[ekosistem]]. Di perairan laut, zona inti melindungi ekosistem [[terumbu karang]], sedangkan di perairan [[darat]], zona ini melindungi [[habitat]] peneluran [[penyu]] dan [[burung]]. Zona pemanfaatan mempunyai luas 0,53 km<sup>2</sup> atau 53 Hektare. Zona pemanfaatan berada di perairan laut sekitar Pulau Jiew setelah zonasi perlindungan. Sedangkan zona konservasi mempunyai luas 1.03 km<sup>2</sup> atau 103 hektare. |
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah''' (KKPD Kabupaten Halmahera Tengah) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] yang ada di [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Halmahera Tengah]]. Nama awalnya adalah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Bupati]] Halmahera Tengah Nomor 523/KEP/288/2013. [[Luas]] kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Tengah adalah 192 [[Hektare]].<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=18 Juli 2021|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718002521/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|dead-url=yes}}</ref> KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada di bagian [[pesisir]] [[Pulau Jiew]]. KKPD Kabupaten Halmahera Tengah terbagi menjadi 3 [[zona]] yaitu zona perlindungan, zona pemanfaatan dan zona konservasi. Zona Perlindungan seluas 0,36 [[Kilometer persegi|km<sup>2</sup>]] atau 36 hektare berada di [[pantai]] Pulau Jiew. Fungsinya sebagai kawasan perlindungan penuh terhadap [[ekosistem]]. Di perairan laut, zona inti melindungi ekosistem [[terumbu karang]], sedangkan di perairan [[darat]], zona ini melindungi [[habitat]] peneluran [[penyu]] dan [[burung]]. Zona pemanfaatan mempunyai luas 0,53 km<sup>2</sup> atau 53 Hektare. Zona pemanfaatan berada di perairan laut sekitar Pulau Jiew setelah zonasi perlindungan. Sedangkan zona konservasi mempunyai luas 1.03 km<sup>2</sup> atau 103 hektare. Zona konservasi dijadikan sebaga pengelolaan kawasan dengan luas 192 Hektare.<ref>{{Cite book|last=Dermawan, dkk.|date=2014|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|title=Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil|location=Jakarta|publisher=Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan|isbn=978-602-7913-22-6|pages=503|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210713234120/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|dead-url=yes}}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi terkini sejak 12 Juni 2023 05.11
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (KKPD Kabupaten Halmahera Tengah) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Maluku Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah. Nama awalnya adalah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 523/KEP/288/2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Tengah adalah 192 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada di bagian pesisir Pulau Jiew. KKPD Kabupaten Halmahera Tengah terbagi menjadi 3 zona yaitu zona perlindungan, zona pemanfaatan dan zona konservasi. Zona Perlindungan seluas 0,36 km2 atau 36 hektare berada di pantai Pulau Jiew. Fungsinya sebagai kawasan perlindungan penuh terhadap ekosistem. Di perairan laut, zona inti melindungi ekosistem terumbu karang, sedangkan di perairan darat, zona ini melindungi habitat peneluran penyu dan burung. Zona pemanfaatan mempunyai luas 0,53 km2 atau 53 Hektare. Zona pemanfaatan berada di perairan laut sekitar Pulau Jiew setelah zonasi perlindungan. Sedangkan zona konservasi mempunyai luas 1.03 km2 atau 103 hektare. Zona konservasi dijadikan sebaga pengelolaan kawasan dengan luas 192 Hektare.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 18 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 503. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-18.