Lompat ke isi

Visa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alex Neman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(46 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Untuk|merek kartu kredit dengan nama yang sama, lihat [[Visa Inc.]]. Untuk kegunaan lain}}
{{copy edit|date=Maret 2016}}
:''Untuk merek kartu kredit dengan nama yang sama, lihat [[Visa Inc.]]''
<!--
<!--
[[Berkas:SchengenVisa.jpg|right|thumb|An entry visa valid in all [[Schengen treaty]] countries]]-->
[[Berkas:SchengenVisa.jpg|right|thumb|An entry visa valid in all [[Schengen treaty]] countries]]-->
[[Berkas:Visa.jpg|right|200px|thumb|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
[[Berkas:Visa upon arrival and exits issued by Laos, Thailand and Sri Lanka (2000 to 2004).jpg|ka|200px|jmpl|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
[[Berkas:Visa of indonesia.jpg|200px|jmpl|Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia]]

== Paspor, Visa dan Visa on arrival ==
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]


'''Visa''' adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
=== '''Paspor''' ===
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.


Visa kedatangan di [[Indonesia]] hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).
=== '''Visa''' ===
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat ''diapply'' di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.


Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain ''bebas visa''. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.


== Bebas visa untuk Indonesia ==
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:<ref>{{Cite web|url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/bebas-visa-kunjungan#daftar-negara-bvk|title=Bebas Visa Kunjungan|website=www.imigrasi.go.id|access-date=2019-09-13}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


* [[Asia]]
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
** [[Asia Tenggara]]: [[Brunei Darussalam]], [[Filipina]], [[Kamboja]], [[Laos]], [[Malaysia]], [[Myanmar]], [[Singapura]], [[Thailand]], [[Timor Leste]], [[Vietnam]], dan [[Indonesia]] .
** [[Asia Tengah]]: [[Azerbaijan]], [[Kazakhstan]], [[Kirgizstan]], [[Tajikistan]], [[Turkmenistan]], dan [[Uzbekistan]].
** [[Asia Timur]]: [[Hong Kong]], [[Jepang]], [[Korea Selatan]], [[Makau]], [[Mongolia]], [[Republik Rakyat Tiongkok]], dan [[Republik Tiongkok]].
** [[Asia Barat]]: [[Arab Saudi]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Lebanon]], [[Palestina (wilayah)|Palestina]], [[Uni Emirat Arab]], dan [[Yordania]].
** [[Asia Selatan]]: [[Bangladesh]], [[Bhutan]], [[India]], [[Maladewa]], [[Nepal]], [[Oman]], [[Qatar]], dan [[Sri Lanka]].
* [[Amerika]]
** [[Amerika Utara]]: [[Amerika Serikat]], [[Kanada]], dan [[Meksiko]].
** [[Amerika Tengah]]: [[Antigua dan Barbuda]], [[Bahama]], [[Barbados]], [[Belize]], [[Dominika]], [[El Salvador]], [[Grenada]], [[Guatemala]], [[Haiti]], [[Honduras]], [[Jamaika]], [[Kosta Rika]], [[Kuba]], [[Nikaragua]], [[Panama]], [[Republik Dominika]], [[Saint Kitts dan Nevis]], [[Saint Lucia]], dan [[Saint Vincent dan Grenadine]].
** [[Amerika Selatan]]: [[Argentina]], [[Bolivia]], [[Brasil]], [[Chili]], [[Ekuador]], [[Guyana]], [[Paraguay]], [[Peru]], [[Puerto Riko]], [[Suriname]], [[Trinidad dan Tobago]], [[Uruguay]], dan [[Venezuela]].
* [[Afrika]]
** [[Afrika Utara]]: [[Aljazair]], [[Maroko]], [[Mesir]], dan [[Tunisia]].
** [[Afrika Barat]]: [[Benin]], [[Burkina Faso]], [[Gambia]], [[Ghana]], [[Mali]], [[Mauritania]], [[Pantai Gading]], [[Senegal]], [[Tanjung Verde]], dan [[Togo]].
** [[Afrika Selatan]]: [[Afrika Selatan]], [[Botswana]], [[Eswatini]], [[Lesotho]], [[Namibia]], dan [[Zimbabwe]].
** [[Afrika Timur]]: [[Burundi]], [[Kenya]], [[Komoro]], [[Latvia]], [[Madagaskar]], Makedonia, [[Malawi]], [[Mauritius]], [[Mozambik]], [[Rwanda]], [[Seychelles]], [[Tanzania]], [[Uganda]], dan [[Zambia]].
** Afrika Tengah: [[Angola]], [[Chad]], [[Gabon]], dan [[Sao Tome dan Principe]].
* [[Eropa]]
** [[Eropa Utara]]: [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Republik Irlandia|Irlandia]], [[Islandia]], [[Norwegia]], dan [[Swedia]].
** [[Eropa Barat]]: [[Andorra]], [[Belanda]], [[Belgia]], [[Inggris]], [[Jerman]], [[Liechtenstein]], [[Luksemburg]], [[Monako]], [[Prancis]], [[Spanyol]], dan [[Swiss]].
** [[Eropa Selatan]]: [[Albania]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Italia]], [[Kroasia]], [[Malta]], [[Portugal]], [[San Marino]], [[Serbia]], [[Siprus]], [[Vatikan]], dan [[Yunani]].
** [[Eropa Timur]]: [[Armenia]], [[Belarus]], [[Bulgaria]], [[Georgia]], [[Lituania]], [[Moldova]], [[Rumania]], [[Rusia]], [[Turki]], dan [[Ukraina]].
** [[Eropa Tengah]]: [[Austria]], [[Ceko]], [[Hungaria]], [[Polandia]], [[Slowakia]], dan [[Slovenia]]
* [[Oseania]]: [[Australia]], [[Fiji]], [[Kepulauan Marshall]], [[Kepulauan Solomon]], [[Kiribati]], [[Nauru]], [[Papua Nugini]], [[Samoa]], [[Selandia Baru]], [[Tonga]], [[Tuvalu]], dan [[Vanuatu]].


Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
* Filipina mensyaratkan tiket pulang untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.

==== Negara Bebas Visa untuk Indonesia<ref>{{Cite web|url=http://lamandala.net/negara-bebas-visa-untuk-indonesia/|title=29 Negara Bebas Visa untuk Indonesia Bisa Jadi Referensi Liburan Anda|date=2016-07-06|language=id-ID|access-date=2016-08-11}}</ref> ====
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:

* Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
* Asia Timur : Hongkong dan Macau
* Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
* Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
* Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
* Eropa : Andorra
* Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia

Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, adakalanya Anda harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka Anda tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
* Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
* Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
* Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
* Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti ''schengen'', visa tinggal di negara tertentu atau visa [[AS]].
* Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.
* Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara [[Kuba]].


== Jenis visa ==
Sementara '''Visa on arrival''' adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.
=== Visa saat kedatangan ===
'''Visa kunjungan saat kedatangan''' (''visa on-arrival'') adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau [[bandar udara]] tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di''beli'' di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.


=== Visa sebelum kedatangan ===
Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
'''Visa kunjungan sebelum kedatangan''' (''visa pre-arrival'') adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, [[kedutaan besar]] atau [[konsul|konsulat jenderal]] negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.


Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.
=== Visa pre Arrival ===
'''Visa pre Arrival''' adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara Anda. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka Anda harus ''apply'' visa suatu negara di kedutaan tersebut.


Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|kementerian luar negeri]] untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat ''apply'' visa ''online'', jadi Anda tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika Anda tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang Anda ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa Anda harus diizinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, Anda dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

<references />
== Pranala luar ==
* [http://www.imigrasi.go.id/ Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia]
* [http://www.imigrasi.go.id/ Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online]
* [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* [http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi Kantor Imigrasi di Indonesia]
* [http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi Kantor Imigrasi di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140417175518/http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi |date=2014-04-17 }}
* [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam]
* [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}


[[Kategori:Migrasi manusia]]
[[Kategori:Migrasi manusia]]

Revisi terkini sejak 23 Juni 2023 05.46

Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.
Stempel paspor di Indonesia.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa kedatangan di Indonesia hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

Bebas visa untuk Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:[1]

Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.

  • Filipina mensyaratkan tiket pulang untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa tinggal di negara tertentu atau visa AS.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Kuba.

Jenis visa

[sunting | sunting sumber]

Visa saat kedatangan

[sunting | sunting sumber]

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa dibeli di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.

Visa sebelum kedatangan

[sunting | sunting sumber]

Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Bebas Visa Kunjungan". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-09-13. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]