Lompat ke isi

Kartu Tanda Penduduk: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lihat pula: Nomor KIA 1 2 3 4 5 6
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(43 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{vlindungi}}
{{vlindungi}}
[[File:Indonesian identity card.jpg|thumb|'''[[Kartu Tanda Penduduk elektronik]] (KTP-el) pada tahun 2016'''|300x300px]]
[[Berkas:Frontktpwni.gif|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - depan]]
[[Berkas:Frontktpwni.gif|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - depan]]
[[Berkas:Backktpwni.png|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - belakang]]
[[Berkas:Backktpwni.png|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - belakang]]
[[Berkas:KTP Identity Card, Sasmito Karsono, 1990 obverse + reverse.jpg|jmpl|ka|KTP Seseorang pada tahun 1988]]
[[Berkas:KTP Identity Card, Sasmito Karsono, 1990 obverse + reverse.jpg|jmpl|ka|
KTP Seseorang pada tahun 1988]]


'''[[1471040212820021|Kartu]] Tanda Penduduk''' ('''KTP''') adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki [[Izin Tinggal Tetap]] (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP elektronik]]. Kasih foto kasih nomor nomor yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
'''Kartu Tanda Penduduk''' (disingkat '''KTP''') adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Kartu ini wajib dimiliki [[Warga Negara Indonesia]] (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP elektronik]] (KTP-el).

Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP-el]], KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
=== Hindia Belanda ===
=== Hindia Belanda ===
Kartu identitas umum selama era kolonial [[Belanda]] disebut sertifikat tempat tinggal ([[bahasa Belanda]]: ''verklaring van ingezetenschap''). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.<ref>{{cite news|last1=Kurniawan|first1=Hasan|title=Asal Usul Kolom Agama di KTP|url=https://daerah.sindonews.com/read/923869/29/asal-usul-kolom-agama-di-ktp-1415872564|accessdate=11 September 2017|publisher=SINDOnews.com|date=14 November 2014}}</ref> Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (''controller'') lokal mereka dan membayar biaya 1,5 [[gulden]]. Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (''hoofd van plaatselijk'').<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia">{{cite news|last1=Adnan|first1=Sobih AW|title=Sejarah Panjang KTP Indonesia|url=http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/12/483325/sejarah-panjang-ktp-indonesia|accessdate=11 September 2017|publisher=Metrotvnews.com|date=12 February 2016}}</ref> Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang [[Cina]] di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: ''toelatingskaart'') dan izin tinggal (''vergunning tot vestiging'', dikenal sebagai ''ongji'' oleh orang Cina). <ref>{{cite conference |last=Kwartanada |first=Didi |title=The Papers that Surveiled - Identity Cards and Suspicion of the Chinese |url=http://www.fxharsono.com/fl/201610-Catalog-Gazing-on-Identity.pdf |format=PDF |conference=Gazing on Identity |place=Yogyakarta |year=2016 }}</ref>
Kartu identitas umum selama era kolonial [[Belanda]] disebut sertifikat tempat tinggal ([[bahasa Belanda]]: ''verklaring van ingezetenschap''). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.<ref>{{Cite news|last1=Kurniawan|first1=Hasan|title=Asal Usul Kolom Agama di KTP|url=https://daerah.sindonews.com/read/923869/29/asal-usul-kolom-agama-di-ktp-1415872564|accessdate=11 September 2017|publisher=SINDOnews.com|date=14 November 2014|work=[[Sindonews.com]]}}</ref> Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (''controller'') lokal mereka dan membayar biaya 1,5 [[gulden]]. Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (''hoofd van plaatselijk'').<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia">{{Cite news|last1=Adnan|first1=Sobih AW|title=Sejarah Panjang KTP Indonesia|url=http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/12/483325/sejarah-panjang-ktp-indonesia|accessdate=11 September 2017|publisher=Metrotvnews.com|date=12 February 2016|archive-date=2019-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20190418192538/http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/12/483325/sejarah-panjang-ktp-indonesia|dead-url=yes|work=[[MetroTV|Metrotvnews.com]]}}</ref> Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang [[Cina]] di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: ''toelatingskaart'') dan izin tinggal (''vergunning tot vestiging'', dikenal sebagai ''ongji'' oleh orang Cina).<ref>{{cite conference |last=Kwartanada |first=Didi |title=The Papers that Surveiled - Identity Cards and Suspicion of the Chinese |url=http://www.fxharsono.com/fl/201610-Catalog-Gazing-on-Identity.pdf |format=PDF |conference=Gazing on Identity |place=Yogyakarta |year=2016 |access-date=2019-12-04 |archive-date=2020-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200505213255/http://www.fxharsono.com/fl/201610-Catalog-Gazing-on-Identity.pdf |dead-url=yes }}</ref>


=== Penjajahan Jepang ===
=== Penjajahan Jepang ===

Kartu tanda [[pendudukan Jepang]] (1942-1945) terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda..<ref>{{cite news|last1=Kahu|first1=Joshua Riwu|title=10 Evolusi bentuk KTP Indonesia, kamu pernah punya yang mana?|url=https://www.brilio.net/life/10-evolusi-bentuk-ktp-indonesia-kamu-pernah-punya-yang-mana-1508258.html|accessdate=11 September 2017|publisher=Brilio.net|date=26 August 2015}}</ref>
Kartu tanda [[pendudukan Jepang]] (1942-1945) terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda..<ref>{{cite news|last1=Kahu|first1=Joshua Riwu|title=10 Evolusi bentuk KTP Indonesia, kamu pernah punya yang mana?|url=https://www.brilio.net/life/10-evolusi-bentuk-ktp-indonesia-kamu-pernah-punya-yang-mana-1508258.html|accessdate=11 September 2017|publisher=Brilio.net|date=26 August 2015}}</ref>


=== 32 tahun pertama kemerdekaan ===
=== 32 tahun pertama kemerdekaan ===
[[Berkas:Resident Card TH Marpaung.jpg|jmpl|Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan pada tahun 1958.]]
Setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Itu digunakan dari 1945 hingga 1977.<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/> Itu adalah kartu kertas tanpa laminasi. Kartu mengalami beberapa perubahan selama periode ini, sebagian mengenai hak dan tanggung jawab pembawa. Kartu ID yang berbeda dikeluarkan oleh berbagai daerah dan akhirnya menjadi seragam di bawah kepala Registrasi Penduduk pada tahun 1976.
Setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Itu digunakan dari 1945 hingga 1977.<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/> Itu adalah kartu kertas tanpa laminasi. Kartu mengalami beberapa perubahan selama periode ini, sebagian mengenai hak dan tanggung jawab pembawa. Kartu ID yang berbeda dikeluarkan oleh berbagai daerah dan akhirnya menjadi seragam di bawah kepala Registrasi Penduduk pada tahun 1976.


=== Diskriminasi ===
=== Diskriminasi ===

Selama rezim [[Orde Baru]] [[Soeharto]] (1966-1998), kartu kewarganegaraan yang dipegang oleh mantan tahanan politik (tapol) dan etnis [[Tionghoa]] menampilkan kode khusus untuk menunjukkan status mereka.<ref name="Heryanto2006">{{cite book|author=[[Ariel Heryanto]]|title=State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging|url=https://books.google.com/books?id=6qSjk2C9x6wC&pg=PA17|date=7 April 2006|publisher=Routledge|isbn=978-1-134-19569-5|pages=17–}}</ref><ref>{{cite news|last1=Napier|first1=Catherine|title=The Chinese dilemma|url=http://news.bbc.co.uk/1/hi/events/indonesia/special_report/349875.stm|accessdate=11 September 2017|publisher=BBC News|date=1 June 1999}}</ref> Kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah untuk mengetahui apakah seseorang adalah mantan tahanan politik atau keturunan [[Cina]]. Kode diskriminatif kemudian ditinggalkan.
Selama rezim [[Orde Baru]] [[Soeharto]] (1966-1998), kartu kewarganegaraan yang dipegang oleh mantan tahanan politik (tapol) dan etnis [[Tionghoa]] menampilkan kode khusus untuk menunjukkan status mereka.<ref name="Heryanto2006">{{cite book|author=[[Ariel Heryanto]]|title=State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging|url=https://books.google.com/books?id=6qSjk2C9x6wC&pg=PA17|date=7 April 2006|publisher=Routledge|isbn=978-1-134-19569-5|pages=17–}}</ref><ref>{{cite news|last1=Napier|first1=Catherine|title=The Chinese dilemma|url=http://news.bbc.co.uk/1/hi/events/indonesia/special_report/349875.stm|accessdate=11 September 2017|publisher=BBC News|date=1 June 1999}}</ref> Kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah untuk mengetahui apakah seseorang adalah mantan tahanan politik atau keturunan [[Cina]]. Kode diskriminatif kemudian ditinggalkan.


=== KTP 1977-2003 ===
=== KTP 1977-2003 ===
KTP terbuat dari kertas, dilaminasi plastik dan dicap dengan stempel tinta. Kartu dikeluarkan oleh tingkat administrasi lingkungan terendah, yang dikenal sebagai RT dan RW. Kartu-kartu tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Warna latar belakang KTP seringkali kuning. <ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>
KTP terbuat dari kertas, dilaminasi plastik dan dicap dengan stempel tinta. Kartu dikeluarkan oleh tingkat administrasi lingkungan terendah, yang dikenal sebagai RT dan RW. Kartu-kartu tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Warna latar belakang KTP sering kali kuning.<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>


=== KTP Darurat Aceh ===
=== KTP Darurat Aceh ===
Ketika provinsi [[Aceh]] ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer pada tahun 2003, provinsi tersebut memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah dan putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat dan kepala polisi. <ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>
Ketika provinsi [[Aceh]] ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer pada tahun 2003, provinsi tersebut memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah dan putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat dan kepala polisi.<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>


=== KTP Nasional, 2004-2011 ===
=== KTP Nasional, 2004-2011 ===
Foto pembawa dicetak langsung ke kartu plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT / RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari pembawa dan nomor seri yang unik. Tidak seperti versi sebelumnya, KTP ini dapat digunakan di seluruh negeri, bukan di kota atau kabupaten tertentu. <ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>
Foto pembawa dicetak langsung ke kartu plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT / RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari pembawa dan nomor seri yang unik. Tidak seperti versi sebelumnya, KTP ini dapat digunakan di seluruh negeri, bukan di kota atau kabupaten tertentu.<ref name="Sejarah Panjang KTP Indonesia"/>


== KTP Elektronik ==
== KTP Elektronik ==
Baris 36: Baris 43:
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.


== Informasi yang tercantum pada KTP ==
mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
* Foto !!! *nomor nomor yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
* [[Nomor Induk Kependudukan]]
* Nama lengkap
* Tempat & Tanggal lahir
* Jenis kelamin
* Agama
* Status
* [[Golongan darah]]
* Alamat lengkap pemegang KTP ([[Rukun Tetangga|RT]], [[Rukun Warga|RW]], [[Kelurahan]], dan [[Kecamatan]])
* Pekerjaan
* Pas foto
* Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
* [[Tanda tangan]] pemegang KTP
* Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP el]]
* [[Izin Tinggal Terbatas]] (ITAS)
* [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|ektronik]]
* [[Izin Tinggal Tetap]] (ITAP)
* [[Surat Tanda Melapor Diri]] (STMD)
* [[e-ktp]] (KTP Elektronik). * foto !!! nomor nomor yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

=== Undang-undang ===
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006}}
* {{Cite act|title=Administrasi Kependudukan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40202|type=Undang-Undang|index=23|year=2006}}
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 * foto !!! *nomor nomor yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
* {{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013|type=Undang-Undang|index=24|year=2013}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_ktp Mengenai KTP di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta]
* {{id}} [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_ktp Mengenai KTP di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311090147/http://www.kependudukancapil.go.id/index.php?content:read&o=produk_ktp |date=2007-03-11 }}


[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]

Revisi per 31 Januari 2024 01.10

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada tahun 2016
KTP untuk WNI - depan
KTP untuk WNI - belakang
KTP Seseorang pada tahun 1988

Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-el, KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.

Sejarah

Hindia Belanda

Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal (bahasa Belanda: verklaring van ingezetenschap). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.[1] Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (controller) lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden. Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk).[2] Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang Cina di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: toelatingskaart) dan izin tinggal (vergunning tot vestiging, dikenal sebagai ongji oleh orang Cina).[3]

Penjajahan Jepang

Kartu tanda pendudukan Jepang (1942-1945) terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda..[4]

32 tahun pertama kemerdekaan

Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan pada tahun 1958.

Setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Itu digunakan dari 1945 hingga 1977.[2] Itu adalah kartu kertas tanpa laminasi. Kartu mengalami beberapa perubahan selama periode ini, sebagian mengenai hak dan tanggung jawab pembawa. Kartu ID yang berbeda dikeluarkan oleh berbagai daerah dan akhirnya menjadi seragam di bawah kepala Registrasi Penduduk pada tahun 1976.

Diskriminasi

Selama rezim Orde Baru Soeharto (1966-1998), kartu kewarganegaraan yang dipegang oleh mantan tahanan politik (tapol) dan etnis Tionghoa menampilkan kode khusus untuk menunjukkan status mereka.[5][6] Kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah untuk mengetahui apakah seseorang adalah mantan tahanan politik atau keturunan Cina. Kode diskriminatif kemudian ditinggalkan.

KTP 1977-2003

KTP terbuat dari kertas, dilaminasi plastik dan dicap dengan stempel tinta. Kartu dikeluarkan oleh tingkat administrasi lingkungan terendah, yang dikenal sebagai RT dan RW. Kartu-kartu tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Warna latar belakang KTP sering kali kuning.[2]

KTP Darurat Aceh

Ketika provinsi Aceh ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer pada tahun 2003, provinsi tersebut memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah dan putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat dan kepala polisi.[2]

KTP Nasional, 2004-2011

Foto pembawa dicetak langsung ke kartu plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT / RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari pembawa dan nomor seri yang unik. Tidak seperti versi sebelumnya, KTP ini dapat digunakan di seluruh negeri, bukan di kota atau kabupaten tertentu.[2]

KTP Elektronik

Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.

Informasi yang tercantum pada KTP

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Kurniawan, Hasan (14 November 2014). "Asal Usul Kolom Agama di KTP". Sindonews.com. SINDOnews.com. Diakses tanggal 11 September 2017. 
  2. ^ a b c d e Adnan, Sobih AW (12 February 2016). "Sejarah Panjang KTP Indonesia". Metrotvnews.com. Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-18. Diakses tanggal 11 September 2017. 
  3. ^ Kwartanada, Didi (2016). The Papers that Surveiled - Identity Cards and Suspicion of the Chinese (PDF). Gazing on Identity. Yogyakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-05-05. Diakses tanggal 2019-12-04. 
  4. ^ Kahu, Joshua Riwu (26 August 2015). "10 Evolusi bentuk KTP Indonesia, kamu pernah punya yang mana?". Brilio.net. Diakses tanggal 11 September 2017. 
  5. ^ Ariel Heryanto (7 April 2006). State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge. hlm. 17–. ISBN 978-1-134-19569-5. 
  6. ^ Napier, Catherine (1 June 1999). "The Chinese dilemma". BBC News. Diakses tanggal 11 September 2017. 

Undang-undang

Pranala luar