Lompat ke isi

Cuti bersama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Membatalkan suntingan berniat baik oleh Danesya Brigitha (bicara)(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Cuti bersama''' adalah hari [[cuti]] khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti [[Pemerintah|instansi pemerintah]] dan [[badan usaha milik negara]] (BUMN) atau [[Badan usaha milik daerah|daerah]] (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan [[Hari libur di Indonesia|hari libur nasional]] dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan [[liburan]]" untuk [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib dan tidak memotong jatah [[cuti tahunan]].<ref name="cuti" /> Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya [[Idul Fitri]] dan Hari Raya [[Natal]] yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan [[Mudik|pulang kampung]] atau [[mudik]].
'''Cuti bersama''' adalah hari libur umum di [[Indonesia]].{{cn}} Hal ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana untuk merangsang pariwisata dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri.{{cn}} Hari libur dihitung dalam cuti keseluruhan pegawai negeri.{{cn}} Sebagian besar perusahaan swasta dan bisnis mengikutinya dengan menyesuaikan cuti tahunan pegawai sejalan dengan kebijakan pemerintah.{{cn}} Di sektor swasta, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan terkait.<ref name="ctsws"/> Selama libur keagamaan besar seperti [[Idul Fitri]] liburan bersama-dapat menjangkau sebuah minggu kerja secara keseluruhan.{{cn}}


Bagi karyawan/pegawai di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, sehingga cuti bersama tidak ada bedanya dengan hari kerja.<ref name="cuti">{{Cite web|title=Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran|url=https://libera.id/blogs/ketentuan-cuti-bersama/|website=Libera|access-date=15 Januari 2022}}</ref>
== Pelaksanaan cuti bersama tahun [[2017]] di Indonesia ==

=== Dasar hukum ===
Dasar hukum penyelenggaraan cuti bersama pada tahun 2017 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) [[Menteri Agama]], [[Menteri Ketenagakerjaan]], dan [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]] Nomor 684 Tahun 2017.<ref name="dsrct">{{Cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/17211101/hari.libur.nasional.dan.cuti.bersama.2017.bertambah.ini.rinciannya.|title=Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Bertambah, Ini Rinciannya...|last=Januarius Kuwado|first=Fabian|date=23 Maret 2017|website=Kompas.com|publisher=Kompas|access-date=8 Agustus 2017}}</ref> SKB ini merupakan perubahan dari SKB Nomor 135 Tahun 2016, SKB Nomor 109 Tahun 2016 dan SKB Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016.<ref name="dsrct"/> Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.<ref name="ctsws">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/06/20/17103391/menaker.terbitkan.kepmen.cuti.bersama.pegawai.swasta.ini.rinciannya.|title=Menaker Terbitkan Kepmen Cuti Bersama Pegawai Swasta, Ini Rinciannya... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-08-08}}</ref> SKB tiga kementerian tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifudin]], Menteri Ketenagakerjaan [[Hanif Dakhiri]], dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [[Asman Abnur]].<ref name="dsrct"/>

=== Daftar cuti bersama tahun 2017 ===
Sebelum diterbitkannya SKB Nomor 684 Tahun 2017, terdapat empat hari cuti bersama dalam satu tahun.<ref name="dsrct"/> Namun, setelah terjadi perubahan, terdapat enam hari cuti bersama dalam satu tahun, yaitu:<ref name="dsrct"/>

* [[Senin]] - [[2 Januari]]: [[Tahun Baru]] 2017 [[Masehi]]<ref name="dsrct"/>
* [[Selasa]], Rabu, Kamis dan Jumat - 27, 28, 29 dan 30 Juni: [[Hari Raya Idul Fitri]] [[1438]] [[Hijriah]]<ref name="dsrct"/>
* [[Selasa]] - [[26 Desember]]: [[Hari Raya Natal]]<ref name="dsrct"/>


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 17: Baris 7:


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hari libur nasional di Indonesia]]
* [[Hari libur di Indonesia]]

[[Kategori:Hari libur di Indonesia]]



{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

[[Kategori:Indonesia]]
[[Kategori:Hari libur di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Februari 2024 10.54

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan.[1] Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan pulang kampung atau mudik.

Bagi karyawan/pegawai di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, sehingga cuti bersama tidak ada bedanya dengan hari kerja.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran". Libera. Diakses tanggal 15 Januari 2022. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]