Lompat ke isi

Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
 
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|singkatan = KIN
|singkatan = KIN
|didirikan = 2010
|didirikan = 2010
|gambar = [[Berkas:Komite Inovasi Nasional.jpeg|180px]]
|gambar = [[Berkas:Logo Komite Inovasi Nasional.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden no. 32 tahun 2010
|dasar = Peraturan Presiden no. 32 tahun 2010
|sifat = Independen
|sifat = Independen
Baris 14: Baris 14:
|nama_pimpinan3 = Freddy Permana Zen
|nama_pimpinan3 = Freddy Permana Zen
|situs web = [http://www.kin.go.id/ kin.go.id]
|situs web = [http://www.kin.go.id/ kin.go.id]
|catatan = Dibubarkan tahun 2014
|catatan = Berakhir tahun 2014
}}
}}


'''Komite Inovasi Nasional''' atau disingkat dengan '''KIN''' adalah sebuah [[lembaga nonstruktural]] dan independen yang dibentuk oleh [[Presiden]] untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.<ref name=def>Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id]</ref> Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam [http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres32-2010.pdf Peraturan Presiden 32 tahun 2010].<ref name=sah>[http://www.bic.web.id/in/berita/berita-terkini/412-komite-inovasi-nasional-resmi-dibentuk.html Komite Inovasi Nasional ] Resmi Dibentuk</ref><ref name=sah2>Berita KIN pada [http://www.litbang.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=330:komite-inovasi-nasional&catid=1:terkini&Itemid=1 www.litbang.esdm.go.id]</ref> Seiring berakhirnya [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] pada Oktober 2014, KIN juga dibubarkan bersama dengan [[Komite Ekonomi Nasional]] yang sebelumnya dibentuk bersama.
'''Komite Inovasi Nasional''' atau disingkat dengan '''KIN''' adalah sebuah [[lembaga nonstruktural]] dan independen yang dibentuk oleh [[Presiden]] untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.<ref name=def>Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120611022411/http://kin.go.id/ |date=2012-06-11 }}</ref> Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.<ref name=sah>[http://www.bic.web.id/in/berita/berita-terkini/412-komite-inovasi-nasional-resmi-dibentuk.html Komite Inovasi Nasional ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120315185158/http://www.bic.web.id/in/berita/berita-terkini/412-komite-inovasi-nasional-resmi-dibentuk.html |date=2012-03-15 }} Resmi Dibentuk</ref><ref name=sah2>Berita KIN pada [http://www.litbang.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=330:komite-inovasi-nasional&catid=1:terkini&Itemid=1 www.litbang.esdm.go.id]</ref> Seiring berakhirnya [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] pada Oktober 2014, KIN juga berakhir bersama dengan [[Komite Ekonomi Nasional]] yang sebelumnya dibentuk bersama. KIN kemudian berubah menjadi [[Badan Riset dan Inovasi Nasional]] pada tahun 2019.

== Tugas utama ==
== Tugas utama ==
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.


Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);
Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);


== Fokus ==
== Fokus ==
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
# ketahanan pangan,
# ketahanan pangan,
# ketahanan energi,
# ketahanan energi,
# bioteknologi,
# bioteknologi,
# industri manufaktur,
# industri manufaktur,
# teknologi infrastruktur,
# teknologi infrastruktur,
# transportasi dan industri pertahanan,
# transportasi dan industri pertahanan,
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
# manajemen bencana alam, serta
# manajemen bencana alam, serta
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).


== Keanggotaan ==
== Keanggotaan ==
Keanggotaan KIN terdiri dari :
Keanggotaan KIN terdiri dari:


Ketua : Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Ketua: Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Wakil Ketua : Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Wakil Ketua: Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Sekretaris: Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Anggota :
Anggota:
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. Sahari Besari;
# Prof. Dr. Sahari Besari;
Baris 57: Baris 58:
# Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;
# Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;
# Ir. [[Jusman Syafii Djamal]];
# Ir. [[Jusman Syafii Djamal]];
# Ivan A. Taslimson;
# Dr. [[Bambang Kesowo]], S.H., LL.M;
# Dr. [[Bambang Kesowo]], S.H., LL.M;
# [[Betti Alisjahbana|Betti Setiastuti Alisjahbana]];
# [[Betti Alisjahbana|Betti Setiastuti Alisjahbana]];
Baris 74: Baris 76:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id]
* {{id}} Situs resmi KIN, [http://www.kin.go.id/ www.kin.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120611022411/http://kin.go.id/ |date=2012-06-11 }}
* Situs Muhammad Zuhal http://zuhal.id/
* Situs Muhammad Zuhal http://zuhal.id/
* [http://zuhal.id/download-pdf-two/ Buku Inovasi 1-747] oleh Muhammad Zuhal
* [http://zuhal.id/download-pdf-two/ Buku Inovasi 1-747] oleh Muhammad Zuhal

Revisi terkini sejak 3 Maret 2024 03.36

Komite Inovasi Nasional
Republik Indonesia
KIN
Gambaran umum
SingkatanKIN
Didirikan2010
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden no. 32 tahun 2010
SifatIndependen
Struktur
Ketua KINMuhammad Zuhal
Wakil KetuaRektor Institut Pertanian Bogor
SekretarisFreddy Permana Zen
Situs web
kin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah lembaga nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.[2][3] Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KIN juga berakhir bersama dengan Komite Ekonomi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama. KIN kemudian berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2019.

Tugas utama

[sunting | sunting sumber]

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.

Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);

Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:

  1. ketahanan pangan,
  2. ketahanan energi,
  3. bioteknologi,
  4. industri manufaktur,
  5. teknologi infrastruktur,
  6. transportasi dan industri pertahanan,
  7. teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
  8. manajemen bencana alam, serta
  9. inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan KIN terdiri dari:

Ketua: Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
Wakil Ketua: Rektor Institut Pertanian Bogor
Sekretaris: Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc
Anggota:

  1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
  2. Prof. Dr. Sahari Besari;
  3. Dr. Ninok Leksono, MA;
  4. Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D;
  5. Dr. Ir. Marzan A. Iskandar, M.Sc;
  6. Dr. Ir. Idwan Suhardi;
  7. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D;
  8. Prof. Bustanul Arifin, MS., Ph.D;
  9. Ir. Amir Sambodo, MBA;
  10. Rachmat Gobel;
  11. Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
  12. Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
  13. Dr. Ir. Anton Apriyantono, M.S.;
  14. Prof. Dr. Arief Rahman, M.Pd;
  15. Ir. Jusman Syafii Djamal;
  16. Ivan A. Taslimson;
  17. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M;
  18. Betti Setiastuti Alisjahbana;
  19. Tri Mumpuni Wiyatno;
  20. Rektor Universitas Indonesia;
  21. Rektor Institut Teknologi Bandung;
  22. Rektor Universitas Gadjah Mada;
  23. Rektor Institut Teknologi Surabaya;
  24. Rektor Universitas Hasanudin;
  25. Rektor Universitas Syiah Kuala;
  26. Rektor Universitas Cenderawasih;
  27. Rektor Universitas Pattimura;
  28. Rektor Universitas Udayana.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id Diarsipkan 2012-06-11 di Wayback Machine.
  2. ^ Komite Inovasi Nasional Diarsipkan 2012-03-15 di Wayback Machine. Resmi Dibentuk
  3. ^ Berita KIN pada www.litbang.esdm.go.id

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]