Lompat ke isi

Akil Mochtar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rampaiii (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(26 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix = <small>Dr. H.</small>
|honorific-prefix = <small>[[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]]</small>
|name = M. Akil Mochtar
|name = M. Akil Mochtar
|honorific-suffix = <small>S.H., M.H.</small>
|honorific-suffix = <small>[[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]]</small>
|image = akilmochtar.jpg
|image = akilmochtar.jpg
|imagesize =
|imagesize =
Baris 8: Baris 8:
|caption =
|caption =
|office = Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
|office = Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
|order = 3
|order = ke-3
|term_start = [[3 April]] [[2013]]
|term_start = [[3 April]] [[2013]]
|term_end = [[5 Oktober]] [[2013]]<ref>http://m.okezone.com/read/2013/10/05/339/877079/sby-pecat-akil-mochtar</ref>
|term_end = [[5 Oktober]] [[2013]]<ref>http://m.okezone.com/read/2013/10/05/339/877079/sby-pecat-akil-mochtar{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
|predecessor = [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD]]
|predecessor = [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD]]
|successor = [[Hamdan Zoelva]]
|successor = [[Hamdan Zoelva]]
|office2 = Hakim Konstitusi Republik Indonesia
|office2 = [[Hakim Konstitusi Republik Indonesia]]
|order2 =
|order2 =
|term_start2 = [[1 April]] [[2008]]
|term_start2 = [[1 April]] [[2008]]
|term_end2 = [[5 Oktober]] [[2013]]
|term_end2 = [[5 Oktober]] [[2013]]
|predecessor2 = [[I Dewa Gede Palguna]]
|office3 = Wakil Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia
|successor2 = [[Wahiduddin Adams]]
|office3 = Wakil Ketua [[Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
|order3 =
|order3 =
|term_start3 = [[2004]]
|term_start3 = [[2004]]
Baris 24: Baris 26:
|predecessor3 =
|predecessor3 =
|successor3 =
|successor3 =
|office4 = Anggota DPR Republik Indonesia
|office4 = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
|order4 =
|order4 =
|term_start4 = [[1999]]
|term_start4 = [[1999]]
|term_end4 = [[2004]], 2004{{ndash}}[[2009]]
|term_end4 = [[2008]]
|president4 =
|president4 =
|predecessor4 =
|predecessor4 =
|successor4 =
|successor4 =
|birth_date = {{birth date and age|1960|10|18|mf=y}}
|birth_date = {{birth date and age|1960|10|18|mf=y}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Putussibau]], [[Kapuas Raya]], [[Indonesia]]
|birth_place = [[Putussibau]], [[Kapuas Hulu]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =
|nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
|nationality = [[Indonesia]]
|party =
|party =
|spouse = Ratu Rita
|spouse = Ratu Rita
Baris 47: Baris 49:
}}
}}


Dr. H. '''M. Akil Mochtar''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Putussibau]], [[Kalimantan Barat]]|18|10|1960}})<ref name="inilah">[http://nasional.inilah.com/read/detail/2034910/ini-profil-singkat-akil-mochtar#.Uk8-iH_eLXs. Ini Profil Singkat Akil Mochtar. Inilah.com. Diakses 5 Oktober 2013]</ref> adalah terpidana penerima suap dalam kasus sengketa [[pilkada]] dan pengguna narkoba yang pernah menjabat sebagai [[Ketua Mahkamah Konstitusi]] Periode 2013--2013 dan [[hakim konstitusi]] periode 2008--2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota [[DPR RI]] periode 1999--2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004--2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004--2006.<ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=8 Profil Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses 5 Oktober 2013]</ref> Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD]].<ref name="tempo">[http://www.tempo.co/read/news/2013/08/19/078505484/Akil-Mochtar-Kembali-Terpilih-sebagai-Ketua-MK. Tempo.co. Akil Mochtar Kembali Terpilih sebagai Ketua MK. Diakses 5 Oktober 2013]</ref> Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada [[Kabupaten Lebak]], [[Provinsi Banten]], dia diberhentikan oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]].
[[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] '''M. Akil Mochtar''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]] ({{lahirmati|[[Putussibau]]|18|10|1960}})<ref name="inilah">{{Cite web |url=http://nasional.inilah.com/read/detail/2034910/ini-profil-singkat-akil-mochtar#.Uk8-iH_eLXs. |title=Ini Profil Singkat Akil Mochtar. Inilah.com. Diakses 5 Oktober 2013 |access-date=2013-10-04 |archive-date=2013-10-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131005045844/http://nasional.inilah.com/read/detail/2034910/ini-profil-singkat-akil-mochtar#.Uk8-iH_eLXs. |dead-url=yes }}</ref> adalah hakim dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai [[Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] Periode 2013–2013 dan [[Hakim Konstitusi]] periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota [[DPR RI]] periode 1999–2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004–2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004–2006.<ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=8 Profil Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses 5 Oktober 2013]</ref> Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD]].<ref name="tempo">{{Cite web |url=http://www.tempo.co/read/news/2013/08/19/078505484/Akil-Mochtar-Kembali-Terpilih-sebagai-Ketua-MK. |title=Tempo.co. Akil Mochtar Kembali Terpilih sebagai Ketua MK. Diakses 5 Oktober 2013 |access-date=2013-10-04 |archive-date=2013-10-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131005140756/http://www.tempo.co/read/news/2013/08/19/078505484/Akil-Mochtar-Kembali-Terpilih-sebagai-Ketua-MK. |dead-url=yes }}</ref> Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada [[Kabupaten Lebak]], [[Provinsi Banten]] dan kasus penyalahgunaan narkoba, dia diberhentikan oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]]. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Ia dijatuhi penjara seumur hidup.[https://news.detik.com/berita/d-2842185/akil-mochtar-koruptor-kedua-yang-dikirim-ke-penjara-hingga-meninggal-dunia]


== Biografi ==
== Biografi ==


Muhammad Akil Mochtar lahir di [[Putussibau]], Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar [[sarjana hukum]], Akil menjalani profesi sebagai seorang [[pengacara]]. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai [[Golongan Karya]] dan terpilih sebagai anggota [[DPR]] RI periode 1999--2004 mewakili daerah pemilihan [[Kabupaten Kapuas Hulu]] dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).<ref>[http://profil.merdeka.com/indonesia/m/muhammad-akil-mochtar/. Profil Akil Mochtar. Merdeka.com. Diakses 5 Oktober 2013]</ref>
Muhammad Akil Mochtar lahir di [[Putussibau]], Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar [[sarjana hukum]], Akil menjalani profesi sebagai seorang [[pengacara]]. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai [[Golongan Karya]] dan terpilih sebagai anggota [[DPR]] RI periode 1999–2004 mewakili daerah pemilihan [[Kabupaten Kapuas Hulu]] dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).<ref>[http://profil.merdeka.com/indonesia/m/muhammad-akil-mochtar/. Profil Akil Mochtar. Merdeka.com. Diakses 5 Oktober 2013]</ref>


Pada 2007, Akil menggandeng Anselmus Robertus Mecer sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Kalimantan Barat. Mereka diusung oleh koalisi Rakyat Kalbar Bersatu beranggotakan PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PBB, Partai Pelopor, PSI, dan PPNUI. Mereka kalah dari pasangan [[Cornelis]]-[[Christiandy Sanjaya]].<ref>https://news.detik.com/berita/d-857975/cornelis-akan-ditetapkan-sebagai-pemenang-pilkada-kalbar</ref>
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai [[hakim konstitusi]]. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] menggantikan [[Mahfud MD]]. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.<ref name="tempo"/>

Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai [[Hakim Konstitusi]]. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] menggantikan [[Mahfud MD]]. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.<ref name="tempo"/>


== Pendidikan ==
== Pendidikan ==
Baris 63: Baris 67:
* S1 Fakultas Hukum [[Universitas Panca Bhakti]] Pontianak
* S1 Fakultas Hukum [[Universitas Panca Bhakti]] Pontianak
* S2 Magister Ilmu Hukum [[Universitas Padjajaran]] Bandung
* S2 Magister Ilmu Hukum [[Universitas Padjajaran]] Bandung
* S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
* S3 Doktor Ilmu Hukum [[Universitas Padjajaran]] Bandung


== Pekerjaan ==
== Pekerjaan ==
* Anggota DPR RI (1999–2004)

* Anggota DPR RI (1999-2004)
* Anggota DPR RI (2004–2009)
* Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) (2004–2006)
* Anggota DPR RI (2004-2009)
* Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) (2004-2006)
* Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
* Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
* Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
* Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
* Ketua Pansus RUU
* Ketua Pansus RUU
* [[Hakim Konstitusi]] (2008-2013)
* [[Hakim Konstitusi]] (2008–2013)
* [[Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]] (2013)
* [[Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]] (2013)


== Karya tulis ==
== Karya tulis ==


* Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (2006)
* ''Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi'' (2006)
* Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (2009)
* ''Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi'' (2009)


== Kasus penyuapan sengketa pilkada ==
== Kasus penyuapan sengketa pilkada ==


Pada hari Rabu, [[2 Oktober]] [[2013]], Akil Mochtar ditangkap [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]] di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan [[Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia|pemilukada]] [[Kabupaten Gunung Mas]], [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kabupaten Lebak]], [[Banten]]<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/03/mu1y3q-sekjen-mk-benarkan-akil-mochtar-ditangkap-kpk Sekjen MK membenarkan Akil ditangkap KPK].Republika</ref>. Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK<ref>[http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/03/1/185933/Akil-Mochtar-Tersangka-Kasus-Sengketa-Pemilu-Kada Akil Mochtar Tersangka Kasus Sengketa Pemilukada].Metrotvnews.com</ref>.
Pada Rabu, [[2 Oktober]] [[2013]], Akil Mochtar ditangkap [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]] di rumah dinasnya di [[Jakarta]] terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan [[Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia|pemilukada]] [[Kabupaten Gunung Mas]], [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kabupaten Lebak]], [[Banten]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/03/mu1y3q-sekjen-mk-benarkan-akil-mochtar-ditangkap-kpk Sekjen MK membenarkan Akil ditangkap KPK].Republika</ref> Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.<ref>[http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/03/1/185933/Akil-Mochtar-Tersangka-Kasus-Sengketa-Pemilu-Kada Akil Mochtar Tersangka Kasus Sengketa Pemilukada] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131005120345/http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/03/1/185933/Akil-Mochtar-Tersangka-Kasus-Sengketa-Pemilu-Kada |date=2013-10-05 }}.Metrotvnews.com</ref>
Kelima orang tersebut salah satunya [[Chairun Nisa]], anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[Partai Golkar]], bupati [[Kabupaten Gunung Mas|Gunung Mas]] [[Hambit Bintih]], seorang pengusaha bernama [[Tubagus Chaeri Wardana]] yang juga adik kandung [[Gubernur Banten|Gubernur]] [[Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]] sekaligus suami dari [[Walikota Tangerang Selatan|Wali Kota]] [[Tangerang Selatan]] [[Airin Rachmi Diany]].
Kelima orang tersebut salah satunya [[Chairun Nisa]], anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]] Fraksi [[Partai Golkar]], bupati [[Kabupaten Gunung Mas|Gunung Mas]] [[Hambit Bintih]], seorang pengusaha bernama [[Tubagus Chaeri Wardana]] yang juga adik kandung [[Gubernur Banten|Gubernur]] [[Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]] sekaligus suami dari [[Walikota Tangerang Selatan|Wali Kota]] [[Tangerang Selatan]] [[Airin Rachmi Diany]].


Baris 96: Baris 99:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==


* [http://www.akilmochtar.com/biografi/ Situs resmi]
* [http://www.akilmochtar.com/biografi/ Situs resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131005183032/http://www.akilmochtar.com/biografi/ |date=2013-10-05 }}
* [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=8 Profil di situs Mahkamah Konstitusi]
* [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilHakim&id=8 Profil di situs Mahkamah Konstitusi]


Baris 111: Baris 114:
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
[[Kategori:Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Kapuas Raya]]
[[Kategori:Tokoh Kapuas Hulu]]<!--dilarang memakai kategori "Tokoh dari Kapuas Hulu"-->
[[Kategori:Tokoh dari Putussibau]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1999–2004]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1999–2004]]

Revisi per 7 Maret 2024 06.38

M. Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-3
Masa jabatan
3 April 2013 – 5 Oktober 2013[1]
Sebelum
Pendahulu
Mahfud MD
Pengganti
Hamdan Zoelva
Sebelum
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
1 April 2008 – 5 Oktober 2013
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
2004 – 2006
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1999 – 2008
Informasi pribadi
Lahir18 Oktober 1960 (umur 63)
Putussibau, Kapuas Hulu, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriRatu Rita
Anak2
Alma materUniversitas Panca Bhakti
Universitas Padjajaran
PekerjaanPengacara
Hakim Konstitusi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir 18 Oktober 1960)[2] adalah hakim dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Periode 2013–2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008–2013. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004, kemudian terpilih lagi untuk periode 2004–2009. Dirinya juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan) periode 2004–2006.[3] Akil bergabung menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008 dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan Mahfud MD.[4] Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan kasus penyalahgunaan narkoba, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Ia dijatuhi penjara seumur hidup.[1]

Biografi

Muhammad Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kapuas Hulu, pada tanggal 18 Oktober 1960. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada 1998, Akil bergabung dengan Partai Golongan Karya dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999–2004 mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dengan perolehan 85 persen suara. Ia menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Akil kemudian terpilih lagi sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM, dan keamanan).[5]

Pada 2007, Akil menggandeng Anselmus Robertus Mecer sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Kalimantan Barat. Mereka diusung oleh koalisi Rakyat Kalbar Bersatu beranggotakan PPDK, PNBK, PKPI, PPDI, PBB, Partai Pelopor, PSI, dan PPNUI. Mereka kalah dari pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya.[6]

Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar dan terpilih sebagai Hakim Konstitusi. Pada April 2013, Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD. Oleh karena telah menjabat Ketua MK, jabatan Hakim Konstitusi Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi. Ia diberhentikan sebagai ketua MK pada tanggal 5 Oktober 2013 terkait dengan kasus penyuapan sengketa pilkada.[4]

Pendidikan

Pekerjaan

  • Anggota DPR RI (1999–2004)
  • Anggota DPR RI (2004–2009)
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) (2004–2006)
  • Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
  • Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Pansus RUU
  • Hakim Konstitusi (2008–2013)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2013)

Karya tulis

  • Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (2006)
  • Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (2009)

Kasus penyuapan sengketa pilkada

Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.[7] Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.[8] Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[9] Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.

Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Referensi

Pranala luar

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Mohammad Mahfud
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
3 April 2013 - 5 Oktober 2013
Diteruskan oleh:
Hamdan Zoelva