Maria Farida Indrati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Maria Farida Indrati
Maria Farida Indrati
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
19 Agustus 2008 – 13 Agustus 2018
Ditunjuk olehPresiden SBY
Informasi pribadi
Lahir14 Juni 1949 (umur 74)
Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Suami/istriC. Soeprapto Haes
Anak3
Alma mater
Pekerjaan
Penghargaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Yang Mulia Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (lahir 14 Juni 1949) adalah hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2018. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Cendekiawan Kristen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia.[1]

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Maria Farida Indrati menyelesaikan program sarjana hukum pada tahun 1975, kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, Pasca Sarjana Bidang Hukum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum UI. Ia juga memperdalam ilmunya dalam bidang Pendidikan Teknik Perundang-undangan (legal drafting) di Leiden, Belanda; Pendidikan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (wetgevingsproces) di Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda; Pendidikan Legislative Drafting Project University of San Francisco School of Law Indonesia Program; Pendidikan Legislative Drafting Boston University School of Law, Amerika Serikat; serta The Residence Course in Legislative Theory, Methodology and Techniques, Boston University School of Law Boston, Amerika Serikat.[1]

Karier[sunting | sunting sumber]

Maria Farida sebelum menjadi hakim konsitusi adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia, dan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999, Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta Anggota Board of Advisor, International Consortium on Law and Development (ICLAD) - Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change, Anggota Tim Pakar Hukum Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sebagai ahli dalam perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Atas jasanya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, pada 13 Agustus 2019 ia menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Magdalene.co (2020). Her Story:Perempuan Nusantara di Tepi Sejarah. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. hlm. 73. 
  2. ^ "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 29 Tokoh". Presiden RI. 2019-08-15. Diakses tanggal 2021-11-29. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]