Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(26 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia''' atau '''APMI''' adalah sebuah himpunan penyelenggara [[multimedia]] yang bertujuan untuk mengembangkan [[industri]] multimedia melalui pengembangan [[broadband]] dan industri ''creative digital''<ref name="apmi 1">{{id}} {{cite journal
|nama = Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
|singkatan = APMI
|didirikan = 28 Oktober 2002
|gambar = [[Berkas:Current logo.png |300px]]
|dasar =
|sifat = Independen
|alamat = Menara Multimedia Lt. 6 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = Agus Mulyanto
|pimpinan2 = Ketua Dewan Kehormatan
|nama_pimpinan2 = Sekretaris Jendral
|pimpinan3 = Muharzi Hasril
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = [http://apmi.or.id/ apmi.or.id]
|catatan =
}}

'''Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia''' atau '''APMI''' adalah sebuah himpunan penyelenggara [[multimedia]] yang bertujuan untuk mengembangkan [[industri]] multimedia melalui pengembangan [[broadband]] dan industri ''creative digital''.<ref name="apmi 1">{{id}} {{cite journal
| author = Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
| author = Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
| year =
| year =
Baris 14: Baris 40:
| format =
| format =
| accessdate = 27-Februari-2015
| accessdate = 27-Februari-2015
}}</ref>. APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di [[Menara Multimedia]], [[Jakarta Pusat]]<ref name="apmi 1"/>.
}}</ref> APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di [[Menara Multimedia]], [[Jakarta Pusat]].<ref name="apmi 1"/> APMI merupakan asosiasi multimedia yang aktif menindak pembajakan siaran televisi berlangganan sejak 2009.


== Program Piracy ==
== Keanggotaan ==
Keanggotaan APMI meliputi, [[operator]] multimedia, operator [[jaringan]], [[ISP]] (''Internet Service Provider''), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital.<ref name="apmi 1"/> Saat ini tercatat ada 11 anggota APMI, diantaranya adalah:<ref name="apmi 1"/>
Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia |Kementerian Telekomunikasi dan Informatika]] dan [[Kepolisian Republik Indonesia]] dalam upaya penegakan [[Hukum Hak Siar]] [[Lembaga Penyiaran Berlangganan]]<ref name="apmi 2">{{id}} {{cite journal
# PT [[Multimedia Nusantara]]
# PT Multimedia Siaran Indonesia
# PT [[Telkom Indonesia]] (Persero) Tbk
# PT [[Xerofi]]
# PT [[Transvision|Indonusa Telemedia]]
# PT [[MNC Vision|MNC Sky Vision]] Tbk
# PT [[First Media]] Tbk
# PT [[Media Nusantara Citra]] Tbk
# PT [[Metra Digital Media]]
# PT [[Indosat]] Tbk
# Lembaga Pendidikan [[Universitas Bina Nusantara]]

== Pembajakan siaran televisi berlangganan ==
APMI mencatat bahwa pembajakan siaran televisi berlangganan dapat terjadi karena tiga hal.<ref name="detik">{{id}} {{cite journal
| author = Detik News
| year =
| month =
| title = 695 Pelaku Usaha TV Berbayar Tak Punya Hak Siar
| journal =
| volume =
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url = http://news.detik.com/read/2013/07/27/005149/2316103/10/1/695-pelaku-usaha-tv-berbayar-tak-punya-hak-siar
| publisher =
| format =
| accessdate = 12-Juni-2015
}}</ref> Pertama, dari penerimaan siaran televisi asing yang masuk ke Indonesia.<ref name="detik"/> Kedua, redistribusi siaran televisi berlangganan.<ref name="detik"/> Ketiga pembajakan dengan mencuri data ''conditional acces'' dari televisi berlangganan resmi.<ref name="detik"/> Sementara modus redistribusi televisi langanan ilegal terjadi karena memanfaatkan siaran-siaran televisi berlangganan resmi seperti [[MNC Vision|Indovision]], [[Aora]], [[Transvision|Telkomvision]] dan [[Skyvision]].<ref name="detik"/>

== Pengungkapan pembajakan siaran televisi berlangganan ==
Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Telekomunikasi dan Informatika]] dan [[Kepolisian Republik Indonesia]] dalam upaya penegakan [[Hukum Hak Siar]] [[Lembaga Penyiaran Berlangganan]].<ref name="apmi 2">{{id}} {{cite journal
| author = Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
| author = Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
| year =
| year =
Baris 32: Baris 90:
| format =
| format =
| accessdate = 27-Februari-2015
| accessdate = 27-Februari-2015
}}</ref>. Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan [[hukum pidana]]<ref name="apmi 2"/>. Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari [[Pengadilan Negeri]]<ref name="apmi 2"/>. Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan [[hukum perdata]] di tahun 2015<ref name="apmi 2"/>.
}}</ref> Beberapa upayanya termasuk mengungkap operator TV Berbayar ilegal yang membajak siaran televisi berlangganan.<ref name="Kontan">[http://industri.kontan.co.id/news/tv-berbayar-rugi-rp-2-triliun-dari-operator-ilegal Kontan: TV berbayar rugi Rp 2 triliun dari operator ilegal]</ref> Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan [[hukum pidana]].<ref name="apmi 2" /> Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari [[Pengadilan Negeri]].<ref name="apmi 2" /> Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan [[hukum perdata]] pada tahun 2015.<ref name="apmi 2" /> APMI mencatat bahwa setidaknya ada 2000 operator televisi berlangganan ilegal yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia yang sedang dalam pengawasan terkait dugaan penyelenggaraan televisi berlangganan atau berbayar oleh operator ilegal.<ref name="hukum online"/> Kedelapan provinsi tersebut diantaranya adalah [[DKI Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Timur]], [[Kepulauan Riau]], [[Bangka Belitung]], [[Kalimantan Timur]], [[Sulawesi Selatan]], dan [[Sulawesi Utara]].<ref name="hukum online"/>


== Dampak pembajakan siaran televisi berlangganan ==
== Keanggotaan ==
Kegiatan pembajakan siaran televisi berlangganan ini dapat berdampak buruk tidak hanya pada perusahaan televisi saja, tetapi juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari pajak dan iuran yang tidak terbayarkan sebesar 2 triliun rupiah pertahunnya.<ref name="hukum online">{{id}} {{cite journal
Keanggotaan APMI meliputi, [[operator]] multimedia, operator [[jaringan]], [[ISP]] (''Internet Service Provider''), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital<ref name="apmi 1"/>. Saat ini tercatat ada 12 anggota APMI, diantaranya adalah<ref name="apmi 1"/>:
| author = Hukum Online
#PT. Multimedia Nusantara
| year =
#[[Telkom Indonesia|PT. Telekomunikasi Indonesia TBK]]
| month =
#[[PT. Xerofi]]
| title = Praktik Televisi Berbayar Ilegal Marak di Delapan Provinsi
#[[PT. Indosat Mega Media]]
| journal =
#[[Transvision|PT. Indonusa Telemedia]]
| volume =
#[[PT. MNC Sky Vision]]
| issue =
#[[PT. First Media]]
| pages =
#[[MNC|PT. Media Nusantara Citra]]
| doi =
#[[3 (telekomunikasi)|PT. Hutchison 3 Indonesia]]
| id =
#[[PT. Metra Digital Media]]
| url = http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt521787881c631/praktik-televisi-berbayar-ilegal-marak-di-delapan-provinsi
#[[Indosat|PT. Indosat Tbk]]
| publisher =
#Lembaga Pendidikan [[Universitas Bina Nusantara]]
| format =
}}</ref> Tindakan pembajakan siaran televisi tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum pidana karena melanggar [[Hak Cipta]] dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.<ref name="hukum online">{{id}} {{cite journal
| author = Okezone Techno
| year =
| month =
| title = APMI Tindak Tegas Pembajak Siaran di Jember
| journal =
| volume =
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url = http://techno.okezone.com/read/2013/05/13/55/806405/apmi-tindak-tegas-pembajak-siaran-di-jember
| publisher =
| format =
}}</ref>

== Kerjasama dengan KPI ==
APMI juga menjalin kerjasama dengan [[KPI]] dalam hal regulasi perizinan dari [[KOMINFO]] agar bisa disesuaikan dengan hak siar yang dimiliki oleh anggota APMI.<ref name="apmi 2"/> Hak siar tersebut diantaranya mencakup hak smart TV, hak distribusi, hak sublisensi, dan hak penayangan.<ref name="apmi 2"/> Kerjasama dengan KPI ini ditujukan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan APMI terkait pembajakan siaran televisi berlangganan dapat berjalan lebih sinkron.<ref name="apmi 2"/>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


[[Kategori: Telekomunikasi]]
[[Kategori:Telekomunikasi]]
[[Kategori: Asosiasi Penyiaran di Indonesia]]
[[Kategori:Asosiasi Penyiaran di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 16 Maret 2024 07.09

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
APMI
Gambaran umum
SingkatanAPMI
Didirikan28 Oktober 2002
SifatIndependen
Struktur
Ketua UmumAgus Mulyanto
Ketua Dewan KehormatanSekretaris Jendral
Kantor pusat
Menara Multimedia Lt. 6 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat
Situs web
apmi.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia atau APMI adalah sebuah himpunan penyelenggara multimedia yang bertujuan untuk mengembangkan industri multimedia melalui pengembangan broadband dan industri creative digital.[1] APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di Menara Multimedia, Jakarta Pusat.[1] APMI merupakan asosiasi multimedia yang aktif menindak pembajakan siaran televisi berlangganan sejak 2009.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan APMI meliputi, operator multimedia, operator jaringan, ISP (Internet Service Provider), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital.[1] Saat ini tercatat ada 11 anggota APMI, diantaranya adalah:[1]

  1. PT Multimedia Nusantara
  2. PT Multimedia Siaran Indonesia
  3. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Xerofi
  5. PT Indonusa Telemedia
  6. PT MNC Sky Vision Tbk
  7. PT First Media Tbk
  8. PT Media Nusantara Citra Tbk
  9. PT Metra Digital Media
  10. PT Indosat Tbk
  11. Lembaga Pendidikan Universitas Bina Nusantara

Pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

APMI mencatat bahwa pembajakan siaran televisi berlangganan dapat terjadi karena tiga hal.[2] Pertama, dari penerimaan siaran televisi asing yang masuk ke Indonesia.[2] Kedua, redistribusi siaran televisi berlangganan.[2] Ketiga pembajakan dengan mencuri data conditional acces dari televisi berlangganan resmi.[2] Sementara modus redistribusi televisi langanan ilegal terjadi karena memanfaatkan siaran-siaran televisi berlangganan resmi seperti Indovision, Aora, Telkomvision dan Skyvision.[2]

Pengungkapan pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan Hukum Hak Siar Lembaga Penyiaran Berlangganan.[3] Beberapa upayanya termasuk mengungkap operator TV Berbayar ilegal yang membajak siaran televisi berlangganan.[4] Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan hukum pidana.[3] Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri.[3] Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan hukum perdata pada tahun 2015.[3] APMI mencatat bahwa setidaknya ada 2000 operator televisi berlangganan ilegal yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia yang sedang dalam pengawasan terkait dugaan penyelenggaraan televisi berlangganan atau berbayar oleh operator ilegal.[5] Kedelapan provinsi tersebut diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.[5]

Dampak pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

Kegiatan pembajakan siaran televisi berlangganan ini dapat berdampak buruk tidak hanya pada perusahaan televisi saja, tetapi juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari pajak dan iuran yang tidak terbayarkan sebesar 2 triliun rupiah pertahunnya.[5] Tindakan pembajakan siaran televisi tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum pidana karena melanggar Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.[5]

Kerjasama dengan KPI[sunting | sunting sumber]

APMI juga menjalin kerjasama dengan KPI dalam hal regulasi perizinan dari KOMINFO agar bisa disesuaikan dengan hak siar yang dimiliki oleh anggota APMI.[3] Hak siar tersebut diantaranya mencakup hak smart TV, hak distribusi, hak sublisensi, dan hak penayangan.[3] Kerjasama dengan KPI ini ditujukan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan APMI terkait pembajakan siaran televisi berlangganan dapat berjalan lebih sinkron.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Profile APMI". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  2. ^ a b c d e (Indonesia) Detik News. "695 Pelaku Usaha TV Berbayar Tak Punya Hak Siar". Diakses tanggal 12-Juni-2015. 
  3. ^ a b c d e f g (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Diskusi Media APMI : Peluncuran Program PIRACY APMI Tahun 2015". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  4. ^ Kontan: TV berbayar rugi Rp 2 triliun dari operator ilegal
  5. ^ a b c d (Indonesia) Hukum Online. "Praktik Televisi Berbayar Ilegal Marak di Delapan Provinsi".  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "hukum online" didefinisikan berulang dengan isi berbeda