Lompat ke isi

Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Asnam Sholihin (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Anggit Tinarbuka
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''Bumdes''') merupakan usaha [[desa]] yang dikelola oleh [[Pemerintah]] Desa, dan ber[[badan hukum]]. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan [[kebutuhan]] dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan [[masyarakat]] desa setempat.<ref>{{Cite web|date=2017-01-30|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|website=Tribun Pekanbaru|language=id-ID|access-date=2019-01-08}}</ref> [[Modal|Permodalan]] Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, [[tabungan]] masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah [[Provinsi]] dan Pemerintah [[Kabupaten]]/[[Kota]], [[pinjaman]], atau penyertaan modal pihak lain atau [[kerja sama]] bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.<ref>{{Cite web|date=2018-12-28|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|website=Go BUMDes|language=en-US|archive-url=https://web.archive.org/web/20190108200705/https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|archive-date=2019-01-08|dead-url=yes|access-date=2019-01-08}}</ref> Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.<ref>{{Cite web|date=2020-02-13|title=Bumdes Mantap Peduli|url=https://www.bumdesmantap.com/2020/02/bumdes-mantap-peduli.html|website=Bumdes Mantap|language=id-ID|access-date=2020-05-27}}</ref> Alokasi Dana Desa adalah [[dana]] yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan [[keuangan]] [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''BUM Desa''') merupakan usaha [[desa]] yang dikelola oleh [[Pemerintah]] Desa, dan ber[[badan hukum]]. Pemerintah Desa dapat mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sesuai dengan [[kebutuhan]] dan potensi Desa. Pembentukan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]]. Kepengurusan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] terdiri dari Pemerintah Desa dan [[masyarakat]] desa setempat.<ref>{{Cite news|date=2017-01-30|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2019-01-08|last=Putra|first=Donny Kusuma}}</ref> [[Modal|Permodalan]] [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat berasal dari Pemerintah Desa, [[tabungan]] masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah [[Provinsi]] dan Pemerintah [[Kabupaten]]/[[Kota]], [[pinjaman]], atau penyertaan modal pihak lain atau [[kerja sama]] bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.<ref>{{Cite web|date=2018-12-28|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|website=Go BUMDes|language=en-US|archive-url=https://web.archive.org/web/20190108200705/https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|archive-date=2019-01-08|dead-url=yes|access-date=2019-01-08}}</ref> [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh [[Pemerintah Desa]] dan BPD, yang ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]].<ref>{{Cite web|date=2020-02-13|title=Bumdes Mantap Peduli|url=https://www.bumdesmantap.com/2020/02/bumdes-mantap-peduli.html|website=Bumdes Mantap|language=id-ID|access-date=2020-05-27}}</ref> Alokasi Dana Desa adalah [[dana]] yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan [[keuangan]] [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang diterima oleh Kabupaten/Kota.


== Dasar hukum ==
== Dasar hukum ==
Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live}}</ref>
Dasar hukum pendirian [[Badan Usaha Milik Desa]] adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang- Undang]] Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Dalam undang-undang ini, [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dapat mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diperbaharui lagi dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. [[Pemerintah Indonesia]] menetapkan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sebagai salah satu program [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718003426/https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|dead-url=yes}}</ref> Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 11 Tahun 2021 tentang [[Badan Usaha Milik Desa]] yang menjadi kekuatan hukum baru bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang diakui kedudukannya sebagai [[Badan hukum|Badan Hukum]] di desa yang sebelumnya hanya berstatus [[Badan usaha|Badan Usaha]].<ref>{{Cite web|last=Santoso|first=Herri|date=2022-07-22|title=PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021|url=https://bbplm-jakarta.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/709/penguatan-bum-desa-sebagai-badan-hukum-sesuai-pp-11-tahun-2021|website=bbplm-jakarta.kemendesa.go.id|access-date=2023-01-17}}</ref> Selanjutnya diterbitkan pula [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menjadi berstatus [[Badan hukum|Badan Hukum]].<ref>{{Cite web|title=Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 – Paralegal.id|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-nomor-3-tahun-2021/|website=paralegal.id|language=id|access-date=2023-01-17}}</ref> Sehingga kedudukan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dapat disejajarkan dengan [[Badan hukum|Badan Hukum]] lainnya seperti [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas]] (PT), CV, dan lain-lain.


== Pengelolaan ==
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa haris sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa]] berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diadakan oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dan masyarakat. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diprakarsai oleh [[pemerintah pusat]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. [[Badan Usaha Milik Desa]] dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Dalam pengelolaannya, [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] menerapkan asas kekeluargaan dan [[gotong royong]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan [[lembaga sosial]] bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai [[lembaga sosial]] adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>

Dalam pembinaan [[Badan Usaha Milik Desa]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] melakukan pemeringkatan status bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.<ref>{{Cite web|last=Tinarbuka|first=Anggit|title=Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023|url=https://www.tinarbuka.com/2023/01/ketentuan-pemeringkatan-bumdes-tahun.html|website=Anggit Tinarbuka|access-date=2023-01-25}}</ref>

== Sektor ==
[[Badan Usaha Milik Desa]] telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Hidayat |first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel |url=https://bisnis.tempo.co/read/1120686/lamongan-targetkan-462-badan-usaha-milik-desa-dirikan-toko-ritel |access-date=2022-11-26 |website=Tempo |language=en}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |date=2020-09-07 |title=BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa |url=https://www.merdeka.com/teknologi/bumdes-kabupaten-sleman-ini-gandeng-isp-bangun-infrastruktur-internet-desa.html |access-date=2022-11-26 |website=merdeka.com |language=en}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] secara khusus menyatakan bahwa [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.<ref>{{Cite web |title=Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |url=https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3817/butuh-sdm-mumpuni-bumdes-potensial-besar-di-tiga-sektor-ini |access-date=2022-11-26 |website=www.kemendesa.go.id}}</ref>

== Efek ==
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20&nbsp;juta orang dan menyumbang sekitar 4,6&nbsp;triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.<ref name=":2">{{Cite web |last=Mediatama |first=Grahanusa |date=2021-09-15 |title=Sebanyak 35% BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 |url=https://nasional.kontan.co.id/news/sebanyak-35-bumdes-di-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19 |access-date=2022-11-26 |website=kontan.co.id |language=id}}</ref> Pada tahun yang sama, sekitar 35&nbsp;persen dari [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang ada terkena dampak parah dari [[pandemi COVID-19]], yang mengakibatkan [[pemutusan hubungan kerja]] (PHK) massal lebih dari 100.000 orang.<ref name=":2" />

== Tantangan ==
Para kritikus berpendapat bahwa [[Badan Usaha Milik Desa]] tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] antara lain kesulitan [[birokrasi]] dalam memperoleh status [[badan hukum]] bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.<ref name=":3">{{Cite journal |last=Aeni |first=Nurul |date=2020-12-17 |title=Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Pati |url=https://ejournal.bappeda.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/view/826 |journal=Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah |language=en |volume=18 |issue=2 |pages=131–146 |doi=10.36762/jurnaljateng.v18i2.826 |s2cid=235084619 |issn=2548-463X}}</ref> [[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali tidak menguntungkan,<ref>{{Cite web |title=IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah: Dari Mulai Tak Ada Kegiatan, Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana|language=id|date=16 May 2021|url=https://www.jabarpress.com/2021/05/16/irda-subang-sebut-banyak-bumdes-bermasalah-dari-mulai-tak-ada-kegiatan-usaha-rugi-mlulu-hingga-masalah-penggunaan-dana/}}</ref> kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.<ref name=":3" /><ref>{{Cite journal |last=Fitria |first=Fitria |date=2020-04-15 |title=Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |url=https://ejournal.steialfurqon.ac.id/index.php/adl/article/view/4 |journal=ADL Islamic Economic: Jurnal Kajian Ekonomi Islam |language=en |volume=1 |issue=1 |pages=13–28 |doi=10.56644/adl.v1i1.4 |s2cid=229140334 |issn=2722-2810}}</ref> [[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan.<ref>{{Cite journal |last1=Posi |first1=Sahrul HI |last2=Putra |first2=Sang Putu Angga Mahendra |date=2021-09-02 |title=Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP |url=https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/29591 |journal=JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha |language=en |volume=12 |issue=2 |pages=463–469 |doi=10.23887/jimat.v12i2.29591|doi-broken-date=2022-12-21 }}</ref><ref>{{Cite web |last=Gumiwang |first=Ringkang |title=Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah? |url=https://tirto.id/kenapa-ribuan-bumdes-mangkrak-meski-dana-desa-triliunan-rupiah-enpb |access-date=2022-11-27 |website=tirto.id |language=id}}</ref> Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] di beberapa daerah.<ref>{{Cite web |last=Sulut |first=SKH Media |title=Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut |url=https://www.mediasulut.co/berita-5822-deprov-kritisi-lemahnya-pengelolaan-bumdes-di-sulut.html |access-date=2022-11-26 |website=www.mediasulut.co |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |title=Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes, Desak Dilakukan Evaluasi |url=https://www.radarsampit.com/berita/legislator-kotim-kritik-keras-bumdes-desak-dilakukan-evaluasi.html |access-date=2022-11-26 |website=radarsampit.com |language=id-ID}}</ref> Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.<ref>{{Cite web |last=Purwanto |first=M. Yusuf |date=2021-12-22 |title=BUMDes Minim Badan Hukum, Kesulitan Akses Perbankan |url=https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/bojonegoro/22/12/2021/bumdes-minim-badan-hukum-kesulitan-akses-perbankan/ |access-date=2022-11-26 |website=Radar Bojonegoro |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Ma'arif |first=Nurcholis |title=Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum |url=https://news.detik.com/berita/d-5283263/mendes-jelaskan-cara-bumdes-bisa-berbadan-hukum |access-date=2022-11-26 |website=detiknews |language=id-ID}}</ref> Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] nya sebagai [[badan hukum]], hanya 7.902 BUM Desa, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai [[badan hukum]] pada tahun 2022.<ref>{{Cite web |title=Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa |url=https://www.kemenkopmk.go.id/percepatan-sertifikasi-badan-hukum-bum-desa-solusi-konkrit-kebangkitan-ekonomi-di-desa |access-date=2022-11-26 |website=www.kemenkopmk.go.id}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 11: Baris 24:
* [[Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Badan Usaha Milik Daerah]]
* [[Badan Usaha Milik Daerah]]
* [[Koperasi Unit Desa]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />


[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Jenis perusahaan]]
[[Kategori:Pemerintahan desa]]
[[Kategori:Pemerintahan desa]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 16.58

Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di Kabupaten Kebumen

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1] Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUM Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.[2] Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3] Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]

Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum BUM Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan BUM Desa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.[4] Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.[5] Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUM Desa menjadi berstatus Badan Hukum.[6] Sehingga kedudukan BUM Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

Pengelolaan

[sunting | sunting sumber]
Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di Kabupaten Kotawaringin Barat

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian BUM Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian BUM Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan BUM Desa harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan BUM Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan BUM Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian BUM Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, BUM Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan BUM Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh BUM Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan BUM Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.[7]

Dalam pembinaan Badan Usaha Milik Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemeringkatan status bagi BUM Desa dan BUM Desa bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.[8]

Badan Usaha Milik Desa telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.[9][10][11][12] Namun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia secara khusus menyatakan bahwa BUM Desa dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.[13]

Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 BUM Desa aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4,6 triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.[14] Pada tahun yang sama, sekitar 35 persen dari BUM Desa yang ada terkena dampak parah dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal lebih dari 100.000 orang.[14]

Tantangan

[sunting | sunting sumber]

Para kritikus berpendapat bahwa Badan Usaha Milik Desa tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi BUM Desa antara lain kesulitan birokrasi dalam memperoleh status badan hukum bagi BUM Desa yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis BUM Desa, dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.[15] Badan Usaha Milik Desa seringkali tidak menguntungkan,[16] kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.[15][17] Badan Usaha Milik Desa seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan.[18][19] Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi BUM Desa di beberapa daerah.[20][21] Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak BUM Desa, karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.[22][23] Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan BUM Desa nya sebagai badan hukum, hanya 7.902 BUM Desa, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai badan hukum pada tahun 2022.[24]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Putra, Donny Kusuma (2017-01-30). "BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  2. ^ "Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda". Go BUMDes (dalam bahasa Inggris). 2018-12-28. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-01-08. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  3. ^ "Bumdes Mantap Peduli". Bumdes Mantap. 2020-02-13. Diakses tanggal 2020-05-27. 
  4. ^ Wardhana, dkk. (2018). Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia (PDF). Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. hlm. 15. ISBN 978-602-53083-1-4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 2021-07-18. 
  5. ^ Santoso, Herri (2022-07-22). "PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021". bbplm-jakarta.kemendesa.go.id. Diakses tanggal 2023-01-17. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2023-01-17. 
  7. ^ Soetjipto, HM. Noer (2015). Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 11–12. ISBN 978-602-451-814-1. 
  8. ^ Tinarbuka, Anggit. "Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023". Anggit Tinarbuka. Diakses tanggal 2023-01-25. 
  9. ^ Kopi 7 (2019-09-26). "BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian". Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  10. ^ Hidayat, Ali Akhmad Noor (2018-08-26). "Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-26. 
  11. ^ Sedesa, Ari (2021-04-18). "Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik". sedesa.id. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  12. ^ "BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2020-09-07. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  13. ^ "Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi". www.kemendesa.go.id. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  14. ^ a b Mediatama, Grahanusa (2021-09-15). "Sebanyak 35% BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid-19". kontan.co.id. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  15. ^ a b Aeni, Nurul (2020-12-17). "Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Pati". Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah (dalam bahasa Inggris). 18 (2): 131–146. doi:10.36762/jurnaljateng.v18i2.826. ISSN 2548-463X. 
  16. ^ "IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah: Dari Mulai Tak Ada Kegiatan, Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana". 16 May 2021. 
  17. ^ Fitria, Fitria (2020-04-15). "Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)". ADL Islamic Economic: Jurnal Kajian Ekonomi Islam (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 13–28. doi:10.56644/adl.v1i1.4. ISSN 2722-2810. 
  18. ^ Posi, Sahrul HI; Putra, Sang Putu Angga Mahendra (2021-09-02). "Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP". JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha (dalam bahasa Inggris). 12 (2): 463–469. doi:10.23887/jimat.v12i2.29591 (tidak aktif 2022-12-21). 
  19. ^ Gumiwang, Ringkang. "Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah?". tirto.id. Diakses tanggal 2022-11-27. 
  20. ^ Sulut, SKH Media. "Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut". www.mediasulut.co. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  21. ^ "Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes, Desak Dilakukan Evaluasi". radarsampit.com. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  22. ^ Purwanto, M. Yusuf (2021-12-22). "BUMDes Minim Badan Hukum, Kesulitan Akses Perbankan". Radar Bojonegoro. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  23. ^ Ma'arif, Nurcholis. "Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum". detiknews. Diakses tanggal 2022-11-26. 
  24. ^ "Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa". www.kemenkopmk.go.id. Diakses tanggal 2022-11-26.