Peraturan Menteri (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.

Referensi[sunting | sunting sumber]

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf