Lompat ke isi

Pulau Ligitan: Perbedaan antara revisi

Koordinat: 4°9′0″N 118°53′0″E / 4.15000°N 118.88333°E / 4.15000; 118.88333
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pengembalian suntingan oleh 103.195.142.125 (bicara) ke revisi terakhir oleh 140.213.180.136
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Parshov (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7: Baris 7:
| label_position = left
| label_position = left
| country = {{flag|Malaysia}}
| country = {{flag|Malaysia}}
| country_admin_divisions_title = [[Negara bagian di Malaysia|Negara bagian]]
| country_admin_divisions_title = [[Negara bagian di indonesia|Negara bagian]]
| country_admin_divisions = {{flag|Sabah}}
| country_admin_divisions = {{flag|Sabah}}
| population_as_of =
| population_as_of =
| population =
| population =
| elevation_m =
| elevation_m =
|sobriquet=Pulau indo|languages=}}
}}


'''Ligitan''' adalah sebuah [[pulau]] di bagian Kabupaten barru yang di kelola oleh salah satu masyarakat yaitu Muhammad Farhan M
'''Ligitan''' adalah sebuah [[pulau]] di negara bagian [[Sabah]], [[Malaysia]]. Pulau yang terletak 34 km (21 mil) dari pantai daratan Sabah dan 93 km (57,6 mil) dari pantai [[Pulau Sebatik]] diujung timur laut pulau [[Kalimantan]] ini luasnya 7,9 Ha.
[[Sabah]], [[Malaysia]]. Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai [[Pulau Sebatik]] diujung timur laut pulau [[Kalimantan]]/[[Borneo]] ini luasnya 7,9 Ha.


Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]] dan menjadi [[Sengketa Sipadan dan Ligitan|sengketa wilayah]] antara Indonesia dan [[Malaysia]]. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta [[Pulau Sipadan]] diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal [[17 Desember]] [[2002]] oleh [[Mahkamah Internasional]].
Pulau ini dari sejarahnya merupakan [[Sengketa Sipadan dan Ligitan|sengketa wilayah]] antara Indonesia dan [[Malaysia]]. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta [[Pulau Sipadan]] diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal [[17 Desember]] [[2002]] oleh [[Mahkamah Internasional]].


Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari [[Kesultanan Sulu]] hingga [[Inggris]] dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, [[Belanda]], kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau ''prescription''.<ref>O.C. Kaligis & Associates, ''Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah'', 2003 ISBN 979-96592-7-2</ref>
Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari [[Kesultanan Sulu]] hingga [[Inggris]] dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, [[Belanda]], kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau ''prescription''.<ref>O.C. Kaligis & Associates, ''Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah'', 2003 ISBN 979-96592-7-2</ref>

Revisi terkini sejak 11 April 2024 10.18

Pulau Ligitan
Julukan: Pulau indo
Pulau Ligitan di Borneo
Pulau Ligitan
Pulau Ligitan
Geografi
Koordinat4°9′0″N 118°53′0″E / 4.15000°N 118.88333°E / 4.15000; 118.88333
Pemerintahan
Negara Malaysia
Negara bagian Sabah
Peta

Ligitan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah, Malaysia. Pulau yang terletak 34 km (21 mil) dari pantai daratan Sabah dan 93 km (57,6 mil) dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan ini luasnya 7,9 Ha.

Pulau ini dari sejarahnya merupakan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.

Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari Kesultanan Sulu hingga Inggris dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, Belanda, kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.[1]

Akhirnya, dengan pertimbangan effectivities Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini dengan baik sehingga pulau ini diserahkan pada Malaysia akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.[2][3][4] dan menjadi terkenal karena keindahan alamnya. Selain itu di pulau ini juga masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ O.C. Kaligis & Associates, Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah, 2003 ISBN 979-96592-7-2
  2. ^ Energy Security and Southeast Asia: The Impact on Maritime Boundary and Territorial Disputes. Harvard Asia Quarterly. Fall 2005.
  3. ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/7700.pdf Diarsipkan 2013-08-22 di Wayback Machine. Judgment of 23 October 2001
  4. ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/10570.pdf Diarsipkan 2012-01-18 di Wayback Machine. Judgment of 17 December 2002

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]