Pulau Sipadan
Geografi | |
---|---|
Koordinat | 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E / 4.1146833°N 118.6287556°E |
Pemerintahan | |
Negara | Malaysia |
Negara bagian | Sabah |
Sipadan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah, Malaysia. Letaknya tak jauh dari pulau Kalimantan/Borneo (di sebelah utara pulau Tarakan, Kalimantan Utara).
Pulau ini merupakan salah satu pulau yang dipersengketakan antara Indonesia dan Malaysia. Dan melalui Mahkamah Internasional, pulau ini beserta Pulau Ligitan diputuskan Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini, kemudian menjadi bagian wilayah Malaysia pada tahun 2003 akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.[1][2][3] Di pulau ini masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.
Sengketa kepemilikan
[sunting | sunting sumber]Sengketa kepemilikan atas Pulau Sipadan pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia bersamaan dengan sengketa kepemilikan Pulau Ligitan. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Malaysia telah lebih awal melakukan pembangunan sanggraloka dan pondok di Pulau Sipadan. Tujuannya untuk menjadi pariwisata bagi wisatawan asing.[4]
Mahkamah Internasional memenangkan kepemilikan Pulau Sipadan kepada Malaysia. Prinsip pemenangan yang diberikan ialah efektivitas yang sebelumnya telah diadakan oleh Inggris ketika menguasai wilayah Malaysia termasuk di Pulau Sipadan. Dalam prinsip ini, Inggris telah mengadakan pembuatan peraturan mengenai lingkungan dan jasa-jasa lingkungan. Peraturan ini dibuktikan dengan adanya peraturan mengenai pengambilan telur penyu dan cagar alam untuk burung di Pulau Sipadan. Peraturan-peraturan ini juga telah diadakan di Pulau Ligitan sebagai pulau yang juga dipersengketakan.[5]
Pemenangan kepemilikan Pulau Sipadan kepada Malaysia juga dibuktikan oleh pembangunan mercusuar oleh Pemerintah Malaysia yang tidak menerima protes dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, investor dari Malaysia juga telah membangun kawasan sanggraloka di Pulau Sipadan.[6]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Energy Security and Southeast Asia: The Impact on Maritime Boundary and Territorial Disputes. Harvard Asia Quarterly. Fall 2005.
- ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/7700.pdf Diarsipkan 2013-08-22 di Wayback Machine. Judgment of 23 October 2001
- ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/10570.pdf Diarsipkan 2012-01-18 di Wayback Machine. Judgment of 17 December 2002
- ^ Wattimena 2022, hlm. 129.
- ^ Wattimena 2022, hlm. 133.
- ^ Wattimena 2022, hlm. 8.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Wattimena, J. A. Y. (2022). Jaelani, Elan, ed. Hukum Internasional Mengenai Pengaturan Pulau Terluar di Indonesia (PDF). Bandung: Penerbit Widina Media Utama. ISBN 978-623-459-048-7.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Presiden: Jaga Keamanan Pulau Terdepan
- Indonesia Kehilangan Pulau Sipadan-Ligitan Diarsipkan 2012-04-12 di Wayback Machine.