Lompat ke isi

Bambang Widjojanto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Pengembalian suntingan oleh 182.2.70.111 (bicara) ke revisi terakhir oleh M. Ajmul Nashir
Tag: Pengembalian Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox orang}}
{{Infobox person
| honorific-prefix =
''' [[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] Bambang Widjojanto, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[w:en: Master of Science|M.Sc.]]''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|18|10|1959}}) adalah seorang [[pengacara]] [[Indonesia]]. Ia pernah memimpin Yayasan [[Lembaga Bantuan Hukum]] Indonesia, dan merupakan pendiri [[Kontras]] (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum [[Munir]]. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan [[Indonesian Corruption Watch]] (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus [[Universitas Jayabaya]] tahun [[1984]].
| name = Bambang Widjojanto
| honorific-suffix =
| image = Bambang_Widjojanto.jpg
| imagesize =
| alt =
| caption =
| birth_name =
| birth_date = {{Birth date and age|1959|10|18}}
| birth_place = [[Jakarta]], Indonesia
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
| death_place =
| other_names =
| alma_mater = [[Universitas Trisakti]]<br>[[Universitas Jayabaya]]<br>[[Universitas Padjadjaran]]
| occupation = [[Aktivisme|Aktivis]], [[pengacara]]
| known_for = Wakil Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]] periode 2011-2015
| spouse =
| children =
| parents =
| awards = Kennedy Human Rights Award
}}


[[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]]''' Bambang Widjojanto''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]] ({{lahirmati|[[Jakarta]]|18|10|1959}}) adalah seorang aktivis dan pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]], dan merupakan pendiri [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (KontraS) bersama [[Munir Said Thalib]]. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), KontraS, dan [[Indonesia Corruption Watch]] (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus [[Universitas Jayabaya]] tahun 1984.
Pada [[23 Januari]] [[2015]], Bambang Widjojanto ditangkap oleh [[Bareskrim]] [[Polri]] terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa [[Pilkada]] [[Kotawaringin Barat]], [[Kalimantan Tengah]] tahun [[2010]].<ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/115545/2811803/10/sadis-polisi-tangkap-bw-bersama-anaknya-yang-masih-sd?nd772204btr Artikel:"Sadis! Polisi Tangkap BW Bersama Anaknya yang Masih SD " di detik.com]</ref><ref>[http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150123111551-20-26778/bambang-widjojanto-terancam-hukuman-tujuh-tahun-bui/ Artikel:"Bambang Widjojanto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Bui" di cnnindonesia.com]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/093417/2811613/10/bareskrim-tangkap-wakil-ketua-kpk-bambang-widjojanto?991104topnews Artikel:"Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto" di Detik.com]</ref> Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol.[[Budi Gunawan]] (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh [[KPK]], tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2.<ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/134223/2811921/10/wakil-ketua-kpk-ditangkap-ketua-pukat-ugm-ini-modus-terulang-cicak-vs-buaya?n992204fksberita Artikel:"Wakil Ketua KPK Ditangkap, Ketua Pukat UGM: Ini Modus Terulang Cicak vs Buaya" di detik.com]</ref>


Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh [[Badan Reserse Kriminal|Bareskrim]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|Pilkada]] [[Kabupaten Kotawaringin Barat|Kotawaringin Barat]], [[Kalimantan Tengah]] tahun 2010.<ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/115545/2811803/10/sadis-polisi-tangkap-bw-bersama-anaknya-yang-masih-sd?nd772204btr Artikel:"Sadis! Polisi Tangkap BW Bersama Anaknya yang Masih SD " di detik.com]</ref><ref>[http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150123111551-20-26778/bambang-widjojanto-terancam-hukuman-tujuh-tahun-bui/ Artikel:"Bambang Widjojanto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Bui" di cnnindonesia.com]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/093417/2811613/10/bareskrim-tangkap-wakil-ketua-kpk-bambang-widjojanto?991104topnews Artikel:"Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto" di Detik.com]</ref> Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan [[Budi Gunawan]] (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2.<ref>[http://news.detik.com/read/2015/01/23/134223/2811921/10/wakil-ketua-kpk-ditangkap-ketua-pukat-ugm-ini-modus-terulang-cicak-vs-buaya?n992204fksberita Artikel:"Wakil Ketua KPK Ditangkap, Ketua Pukat UGM: Ini Modus Terulang Cicak vs Buaya" di detik.com]</ref>
Hal ini didasari keyakinan publik karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan yang diusung sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.


Hal ini didasari keyakinan publik karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan yang diusung sebagai calon tunggal [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kapolri]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian oleh KPK. [[Daftar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Ketua KPK]] [[Abraham Samad]] mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.
Belakangan, Bambang Widjojanto yang terkenal karena kiprahnya sebagai aktivis antikorupsi justru menjadi pengacara untuk tersangka korupsi yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Belakangan, Bambang Widjojanto yang terkenal karena kiprahnya sebagai aktivis antikorupsi justru menjadi pengacara untuk tersangka korupsi yang juga mantan [[Daftar Bupati Tanah Bumbu|Bupati Tanah Bumbu]], [[Mardani H. Maming]].


== Kiprah Hukum ==
== Kiprah Hukum ==


Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti [[Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta|LBH Jakarta]], LBH [[Jayapura]] ([[1986]]-[[1993]]). Bambang Widjojanto bergabung dengan [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] menggantikan [[Adnan Buyung Nasution]] menjadi Dewan Pengurus pada periode [[1995]]-[[2000]]. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum [[Universitas Trisakti]], dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] atau KPK. Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU [[Mahkamah Konstitusi]]. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK ([[Komisi Pemberantasan Korupsi]]).
Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti [[LBH Jakarta]], LBH [[Jayapura]] (1986-1993). Bambang Widjojanto bergabung dengan [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] menggantikan [[Adnan Buyung Nasution]] menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum [[Universitas Trisakti]], dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK). Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.


=== Pendidikan ===
=== Pendidikan ===


* Sastra [[Belanda]] di [[Universitas Indonesia]] (UI), tidak selesai.
* Sastra [[Belanda]] di [[Universitas Indonesia]] (UI)
* Sarjana Hukum Fakultas Hukum [[Universitas Jayabaya]], [[1984]].
* Sarjana Hukum Fakultas Hukum [[Universitas Jayabaya]], 1984.
* Program Postgraduate, School of Oriental and Africand Studies, [[Universitas London|London University]].
* Program Postgraduate, School of Oriental and Africand Studies, [[Universitas London|London University]].
* Doktor Ilmu Hukum dari [[Universitas Padjajaran]] (Unpad) [[Bandung]], [[2009]].
* Doktor Ilmu Hukum dari [[Universitas Padjajaran]] (Unpad) [[Bandung]], 2009.


=== Karier ===
=== Karier ===


* Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, [[1995]]-[[2000]].
* Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, 1995-2000.
* Ketua dewan pengurus [[Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta|LBH Jakarta]]
* Ketua dewan pengurus [[LBH Jakarta]]
* Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
* Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
* Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).
* Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).
* Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU [[Mahkamah Konstitusi]] (MK).
* Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK).
* Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.
* Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.
* Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
* Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
* Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
* Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
* Pendiri [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (Kontras).
* Pendiri [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (KontraS).
* Pendiri [[Indonesian Corruption Watch]] (ICW).
* Pendiri [[Indonesian Corruption Watch]] (ICW).
* Wakil Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK).
* Wakil Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK).
* Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada [[Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan]] (TGUPP) DKI Jakarta.
* Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
* Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK).
* Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK).

== Kontroversi ==

=== Kasus Pemberian Keterangan Palsu ===
Bambang diduga terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu sebagai pengacara pada tahun 2010. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tahun 2015, saat menjabat sebagai wakil ketua KPK, Bambang dituduh terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di mana kesaksian palsu Ratna menjadi masalah utama. Meskipun Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, penangkapannya pada 23 Januari di Depok, Jawa Barat, juga memicu perdebatan publik terkait konflik antara KPK dan Polri.

Pada 4 Maret 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan keputusan untuk mengesampingkan perkara dua mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Meskipun dianggap sebagai langkah yang tepat dalam upaya menanggulangi tindakan sewenang-wenang, keputusan ini masih menjadi kontroversi dan memicu tuntutan keadilan dari masyarakat.

Pada Kamis, 4 April 2024, Yusril mengkritik tindakan Bambang yang melakukan aksi ''WalkOut'' saat Eddy menjadi saksi ahli dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Yusril menegaskan bahwa tindakan Bambang dianggap tidak tepat mengingat Eddy telah menang di praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya, sementara Bambang masih berstatus tersangka hingga saat ini.


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==
Baris 48: Baris 79:
* http://www.tempo.co/read/news/2010/11/26/063294770/Presiden-Tawarkan-Ketua-Komisi-Kejaksaan-untuk-Bambang-Widjojanto{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* http://www.tempo.co/read/news/2010/11/26/063294770/Presiden-Tawarkan-Ketua-Komisi-Kejaksaan-untuk-Bambang-Widjojanto{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk
* https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk
* https://nasional.kompas.com/read/2015/01/23/11221311/Ini.Kasus.yang.Menjerat.Bambang.Widjojanto


[[Kategori:Tokoh Jakarta]]
[[Kategori:Tokoh Jakarta]]

Revisi terkini sejak 14 April 2024 15.27

Bambang Widjojanto
Lahir18 Oktober 1959 (umur 65)
Jakarta, Indonesia
AlmamaterUniversitas Trisakti
Universitas Jayabaya
Universitas Padjadjaran
PekerjaanAktivis, pengacara
Dikenal atasWakil Ketua KPK periode 2011-2015
PenghargaanKennedy Human Rights Award

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. (lahir 18 Oktober 1959) adalah seorang aktivis dan pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Munir Said Thalib. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.

Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.[1][2][3] Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2.[4]

Hal ini didasari keyakinan publik karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan yang diusung sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.

Belakangan, Bambang Widjojanto yang terkenal karena kiprahnya sebagai aktivis antikorupsi justru menjadi pengacara untuk tersangka korupsi yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Kiprah Hukum

[sunting | sunting sumber]

Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993). Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, 1995-2000.
  • Ketua dewan pengurus LBH Jakarta
  • Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
  • Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).
  • Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.
  • Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
  • Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
  • Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
  • Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).
  • Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
  • Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Kasus Pemberian Keterangan Palsu

[sunting | sunting sumber]

Bambang diduga terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu sebagai pengacara pada tahun 2010. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tahun 2015, saat menjabat sebagai wakil ketua KPK, Bambang dituduh terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di mana kesaksian palsu Ratna menjadi masalah utama. Meskipun Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, penangkapannya pada 23 Januari di Depok, Jawa Barat, juga memicu perdebatan publik terkait konflik antara KPK dan Polri.

Pada 4 Maret 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan keputusan untuk mengesampingkan perkara dua mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Meskipun dianggap sebagai langkah yang tepat dalam upaya menanggulangi tindakan sewenang-wenang, keputusan ini masih menjadi kontroversi dan memicu tuntutan keadilan dari masyarakat.

Pada Kamis, 4 April 2024, Yusril mengkritik tindakan Bambang yang melakukan aksi WalkOut saat Eddy menjadi saksi ahli dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Yusril menegaskan bahwa tindakan Bambang dianggap tidak tepat mengingat Eddy telah menang di praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya, sementara Bambang masih berstatus tersangka hingga saat ini.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Artikel:"Sadis! Polisi Tangkap BW Bersama Anaknya yang Masih SD " di detik.com
  2. ^ Artikel:"Bambang Widjojanto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Bui" di cnnindonesia.com
  3. ^ Artikel:"Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto" di Detik.com
  4. ^ Artikel:"Wakil Ketua KPK Ditangkap, Ketua Pukat UGM: Ini Modus Terulang Cicak vs Buaya" di detik.com

Referensi

[sunting | sunting sumber]