Lompat ke isi

Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maharaja Wiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 202.67.41.213 (bicara) ke revisi terakhir oleh OrangKalideres (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox military unit
'''Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan''' atau disingkat '''Pusdik Polair''' adalah menyelenggarakan Pendidikan Pembentukan Brigadir Pol Air, Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Pol Air dan Pelatihan pelatihan, serta tugas lain yang dibebankan oleh [[Lemdikpol]].
| unit_name = Pusat Pendidikan Latihan Polisi Perairan dan Udara
|image= Logo_Pataka_Korps_Airud.png
| caption = Lambang Pusdik Polairud
| start_date = '''[[30 Desember ]] [[1961]]'''
| country = [[Indonesia]]
| allegiance =
| branch = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|30px]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
| type = Pendidikan dan Pelatihan Polisi Perairan dan Udara
| role =
| size =
| command_structure = [[Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia|Lemdiklat Polri]]
| garrison =Jl. Komp Airud No.2, Tj. Priok, [[Jakarta Utara]]
| garrison_label = Markas Komando
| motto =
|colors={{color box|#00008B|'''BIRU MUDA TUA'''}}
|colors_label=Baret
<!-- Commanders -->
|current_commander=Kombes Pol. [[Jemmy Rosdiantoro|Jemmy Rosdiantoro, S.St.MK., S.H.]]
|current_commander_label=Kapusdik


| website = https://pusdikpolair.or.id
==Fungsi==
}}
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, Pusdik Pol Air menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan dan Udara atau disingkat Pusdik Polairud adalah menyelenggarakan Pendidikan Diktuk Tamtama Pol Airud ,Diktuk Bintara Hibah, Diktuk Bakomsus Perawat ,Dikbangum SIP, dan Dikbangspes, serta tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Polri.

== Fungsi ==
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, Pusdik Pol Air menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
# Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabi, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdikpol.
# Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabi, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdikpol.
# Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
# Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
Baris 9: Baris 33:
# Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.
# Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.


==Sejarah==
== Sejarah ==
# Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera,Kalimantan,SulawesidanAmbonserta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol. : 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air.
# Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon serta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air.
# Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”SEKOLAH POLISI PERAIRAN” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol. : 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta.
# Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”Sekolah Polisi Perairan" berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta.
# Pada tahun 1965 sebutan “SEKOLAH POLISI PERAIRAN” dirubah menjadi ”DEPLAT OOO AIRUD” berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Po. : 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol. : 25/SK/MK/1966 sebutan “DEPLAT OOO AIRUD” diganti menjadi “PUSAT PENDIDIKAN POLISI PERAIRANDAN UDARA” atau disingkat PUSDIK AIRUD. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada KORP AIRUD dan Operasional membawah pada KOPLAKRI.
# Pada tahun 1965 sebutan “Sekolah Polisi Perairan” diubah menjadi "Depo Latihan 000 Air dan Udara" (DEPLAT OOO AIRUD) berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 25/SK/MK/1966 sebutan "Depo Latihan 000 Air dan Udara" diganti menjadi "Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara" atau disingkat Pusdik Airud. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada Korp Air dan Udara dan Operasional membawah pada Koplakri.
# Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusdik Airud menjadi salah satu unsur pelaksana Kobangdiklat Cq. Pussen Pol Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air. Sebutan Pusdik Pol Airud dirubah menjadi Pusdik Pol Airud berdasarkan Surat Keputusan dan Jen Kobangdiklat Polri No. Pol. : Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984.
# Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara menjadi salah satu unsur pelaksana Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Cq. Pusat Senjata Polisi Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Polisi Air. Sebutan Pusdik Pol Airud diubah menjadi Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara berdasarkan Surat Keputusan dan Jenderal Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Polri No. Pol.: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984.
# Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusdik Pol Airud adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri.
# Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri.
# Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusdik Pol Airud adalah Pelaksana pada Lemdiklat Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lemdiklat Polri.
# Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah Pelaksana pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
# Berdasarkan keptusan Kapolri No. Pol. : Kep / 08 / X / 1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Badan-badan pada Tingkat Mabes Polri.
# Berdasarkan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 08 / X / 1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Badan-badan pada Tingkat Mabes Polri.
# Pada bulan Oktober terjadi validasi Organisasi Polri dengan keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002.
# Pada bulan Oktober terjadi validasi Organisasi Polri dengan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002.
#Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi Organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Tingkat Mabes Polri.
# Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi Organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Tingkat Mabes Polri.

==Komandan==
* Kombes Pol. [[Jemmy Rosdiantoro|Jemmy Rosdiantoro, S.St.MK., S.H.]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 25: Baris 52:
{{Polri-stub}}
{{Polri-stub}}


[[Kategori: Polri]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]

Revisi terkini sejak 26 April 2024 17.11

Pusat Pendidikan Latihan Polisi Perairan dan Udara
Lambang Pusdik Polairud
Dibentuk30 Desember 1961
NegaraIndonesia
Cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe unitPendidikan dan Pelatihan Polisi Perairan dan Udara
Bagian dariLemdiklat Polri
Markas KomandoJl. Komp Airud No.2, Tj. Priok, Jakarta Utara
Baret BIRU MUDA TUA 
Situs webhttps://pusdikpolair.or.id
Tokoh
KapusdikKombes Pol. Jemmy Rosdiantoro, S.St.MK., S.H.

Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan dan Udara atau disingkat Pusdik Polairud adalah menyelenggarakan Pendidikan Diktuk Tamtama Pol Airud ,Diktuk Bintara Hibah, Diktuk Bakomsus Perawat ,Dikbangum SIP, dan Dikbangspes, serta tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Polri.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, Pusdik Pol Air menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabi, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdikpol.
  2. Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
  3. Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
  4. Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.
  1. Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon serta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air.
  2. Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”Sekolah Polisi Perairan" berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta.
  3. Pada tahun 1965 sebutan “Sekolah Polisi Perairan” diubah menjadi "Depo Latihan 000 Air dan Udara" (DEPLAT OOO AIRUD) berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 25/SK/MK/1966 sebutan "Depo Latihan 000 Air dan Udara" diganti menjadi "Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara" atau disingkat Pusdik Airud. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada Korp Air dan Udara dan Operasional membawah pada Koplakri.
  4. Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara menjadi salah satu unsur pelaksana Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Cq. Pusat Senjata Polisi Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Polisi Air. Sebutan Pusdik Pol Airud diubah menjadi Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara berdasarkan Surat Keputusan dan Jenderal Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Polri No. Pol.: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984.
  5. Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri.
  6. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah Pelaksana pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Berdasarkan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 08 / X / 1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Badan-badan pada Tingkat Mabes Polri.
  8. Pada bulan Oktober terjadi validasi Organisasi Polri dengan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002.
  9. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi Organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Tingkat Mabes Polri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]