Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Staf Pribadi Pimpinan Polri
Lambang Spripim Polri
SingkatanSpripim Polri
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Lembaga pemerintah Kepolisian Republik Indonesia
Markas besarJl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Pejabat eksekutif
  • Kombes Pol. Dedy Murti Haryadi, S.I.K., M.Si., (Koorspripim Polri)
Situs web
https://www.polri.go.id/

Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Spripim Polri) adalah unsur pelayanan yang bertugas membantu Kapolri/Wakapolri dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolri/Wakapolri. Spripim Polri berada pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. Sedangkan Pada tingkat Kepolisan Daerah disebut Spripim Polda.[1]

Pimpinan Spripim Polri disebut Koorspripim dan dijabat oleh Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi. Koorspripim Polri saat ini dijabat oleh Kombes. Pol. Dedy Murti Haryadi, S.I.K M.Si.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Spripim Polri menyelenggarakan fungsi:[3]

  • pelaksanaan tata usaha yang menyangkut keperluan Kapolri/Wakapolri untuk melaksanakan tugas kedinasan
  • penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan Kapolri/Wakapolri dalam menghadapi tugas sehari-hari
  • pengamanan pribadi Kapolri/Wakapolri serta kegiatan protokoler
  • pelaksanaan urusan dalam untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim Polri

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Spripim Polri terdiri dari:[4]

Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf

  • Urkeu
  • Subbag Renmin

Unsur pelaksana utama

  • Sekpri Kapolri
  • Sekpri Wakapolri
  • Subbag Bungkol

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK satuan organisasi tingkat Mabes Polri
  2. ^ "Danrem 044/Gapo Mendampingi Kunjungan Kerja Panglima TNI". KORANPROGRESIF.CO.ID. 2021-03-04. Diakses tanggal 2021-03-05. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "PORTAL DIVISI HUKUM POLRI". portal.divkum.polri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-03-03. Diakses tanggal 2021-03-05. 
  4. ^ "Perkap No 21 Thn 2010::Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Mabes POLRI::BN 444-2010". ngada.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-17. Diakses tanggal 2021-03-05.