Lompat ke isi

Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan DPR menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh Bot5958
Tag: Pengembalian
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang</br>Perundang-undangan
| nama = Deputi Bidang<br />Perundang-undangan
| kementerian/lembaga = [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal</br> Dewan Perwakilan Rakyat</br> Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal<br /> Dewan Perwakilan Rakyat<br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]]
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
Baris 43: Baris 43:


=== Fungsi ===
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
* pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari :
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
# Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
Baris 60: Baris 60:
{{Reflist}}
{{Reflist}}


{{Templat:DPR}}
{{DPR}}


[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 April 2024 07.06

Deputi Bidang
Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiK. Johnson Rajagukguk[1]
Biro
Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan SosialYuliasih[1]
Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan PerdaganganNunu Nugraha[1]
Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-UndangRudi Rochmansyah
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
  • pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
  2. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
  3. Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]