Deputi Bidang Pengembangan Regional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.3) (bot Menambah: jv:Deputi Bidang Pengembangan Regional lan Otonomi Dhaérah |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=Januari 2023}} |
|||
⚫ | |||
{{Kotak info eselon I |
|||
⚫ | |||
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/<br>Badan Perencanaan Pembangunan Nasional<br>Republik Indonesia]] |
|||
| logo = Logo Kementerian PPN-Bappenas (2023).png |
|||
| ukuran_logo = 200px |
|||
| keterangan_logo = |
|||
| gambar = |
|||
| ukuran_gambar = |
|||
| keterangan_gambar = |
|||
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) --> |
|||
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 |
|||
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)--> |
|||
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya--> |
|||
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah--> |
|||
| bidang_tugas = |
|||
| slogan = |
|||
| pegawai = |
|||
| anggaran = |
|||
| eselonI = Deputi |
|||
| nama_eselonI = Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D <ref>{{Cite web|url=https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|title=Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi|website=www.bappenas.go.id|language=en|access-date=2018-05-31}}</ref> |
|||
| sekretaris = |
|||
| nama_sekretaris = |
|||
| eselonII = |
|||
| eselonII_1 = |
|||
| nama_eselonII_1 = |
|||
| eselonII_2 = |
|||
| nama_eselonII_2 = |
|||
| eselonII_3 = |
|||
| nama_eselonII_3 = |
|||
| eselonII_4 = |
|||
| nama_eselonII_4 = |
|||
| eselonII_5 = |
|||
| nama_eselonII_5 = |
|||
| alamat = |
|||
| situs web = {{URL|https://www.bappenas.go.id/id}} |
|||
| catatan = |
|||
}} |
|||
⚫ | '''Deputi Bidang Pengembangan Regional''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
||
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: |
|||
<ref>{{Cite web |url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |title=Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016 |access-date=2018-05-31 |archive-date=2018-02-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180205083317/http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
|||
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan |
|||
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan |
|||
* pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan |
|||
* pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan |
|||
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan |
|||
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya |
|||
== Tugas dan Fungsi == |
|||
Susunan organisasi Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional terdiri dari: |
|||
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional. Dalam menyelenggarakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: |
|||
* Direktorat Kewilayahan I |
|||
# pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional; |
|||
* Direktorat Kewilayahan II |
|||
# pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional; |
|||
* Direktorat Otonomi Daerah |
|||
# penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; |
|||
* Direktorat Perekonomian Daerah |
|||
# pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional; |
|||
* Direktorat Perkotaan, Tata Ruang, dan Pertanahan |
|||
# pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional; |
|||
# pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional; |
|||
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional; dan |
|||
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* {{id}} [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas] |
|||
{{Bappenas}} |
{{Bappenas}} |
||
[[Kategori:Deputi kementerian Indonesia]] |
|||
⚫ |
Revisi terkini sejak 6 Mei 2024 03.27
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D [1] |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Pengembangan Regional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]
Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional. Dalam menyelenggarakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31.
- ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31.