Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp1,97 triliun (2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°12′3.08524″S 106°49′56.60738″E / 6.2008570111°S 106.8323909389°E Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian/badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Rachmat Pambudy sejak 2024.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian PPN/Bappenas memiliki sejarah pembentukan yang panjang dimulai dari tahun 1947 dengan nama Perantjang Ekonomi lalu mengalami perubahan nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada tahun 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjana pada tahun 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada tahun 1957, kemudian mengalami perubahan lagi menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tahun 1958. Fungsi Perencanaan kemudian diambil Dewan Desain dan pembentukan serta penggunaan nomenklatur dimulai pada tanggal 31 Desember 1963 dan terakhir menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga hari ini.
Perantjang Ekonomi & Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (1947 - 1952)
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1947, pemerintah pada saat itu menganggap perlu dibentuk sebuah departemen/lembaga khusus yang menangani perencanaan pembangunan . Ide ini kemudian diwujudkan dengan membentuk Perantjang Ekonomi pada 12 Januari 1947 yang menghasilkan sebuah planning board[5]. Pada tahun 1952, Perantjang Ekonomi disempurnakan namanya menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) dengan dasar hukum dan struktur organisasi yang lebih jelas di bawah pimpinan Mohammad Hatta. PPSE diberikan tugas untuk menyempurnakan planning board yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dewan Perantjang Negara (1952 - 1956)
[sunting | sunting sumber]PPSE kemudian mengalami pergantian nama menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952 melalui Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1952 tentang Dewan Perancang Nasional[6] Dewan Perancang Nasional berisikan anggota Dewan Ekonomi dan Keuangan serta Pimpinan Harian berupa Biro Perancang Negara yang dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri. Lembaga ini dibentuk untuk mempelajari dan menyusun rencana sosial-ekonomi yang saling berhubungan, peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, serta membuat rencana pembangunan negara yang seimbang dalam jangka panjang[6].
Dewan Ekonomi dan Perentjana (1956)
[sunting | sunting sumber]Dewan Perancang Negara kemudian berganti nama lagi menjadi Dewan Ekonomi dan Perentjana pada 6 Juni 1956 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1956 dengan pimpinan Ali Sastroamidjojo. Perubahan nama juga selaras dengan perubahan struktur yang pada saat ini terdiri dari Ketua yaitu Perdana Menteri dan sembilan Anggota yang terdiri dari:
- Wakil Perdana Menteri I
- Wakil Perdanan Menteri II
- Menteri Keuangan
- Menteri Perekonomian
- Menteri Pertanian
- Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
- Menteri Perhubungan
- Menteri Perburuhan
- Menteri Negara Urusan Perencanaan.
Sementara itu, Biro Perancang Negara tetap dipertahankan namun kini berfungsi sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas untuk menyusun rencana ekonomi nasional, membuat rencana pembangunan jangka panjang yang terkoordinasi, serta memberikan saran kepada Dewan Menteri dalam kebijakan ekonomi dan keuangan.
Dewan Ekonomi dan Pembangunan (1957)
[sunting | sunting sumber]Perubahan nomenklatur terus berlanjut pada 2 Agustus 1957 dimana Dewan Ekonomi dan Perencanaan berubah nama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1957[7] menjadi Dewan Ekonomi dan Pembangunan dengan dipimpin oleh Ir.Djuanda. Dewan Ekonomi dan Pembangunan kini dapat diketuai oleh Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri dan mengalami perubahan anggota yang semula sembilan anggota menjadi delapan anggota serta Menteri lainnya dalam Kabinet dapat menghadiri rapat Dewan yang memiliki hak suara. Dewan Ekonomi dan Pembangunan diberikan tugas untuk menyusun rencana-rencana pembangunan berbasis ekonomi nasional, membuat rencana jangka panjang dan pendek untuk pembangunan negara dan masyarakat, serta memberikan saran dan usulan kepada Dewan Menteri terkait kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (1958)
[sunting | sunting sumber]Pada 23 Oktober 1958, Dewan Ekonomi dan Pembangunan berubah nama kembali menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui Undang-Undang (UU) No. 80 Tahun 1958[8]. Depernas memiliki tugas yang serupa dengan lembaga-lembaga sebelumnya yakni menyusun rencana pembangunan nasional serta tugas lainnya yaitu menilai dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan nasional. Perubahan signifikan terjadi pada struktur organisasi dan kedudukan lembaga dimana kini Ketua Depernas adalah pejabat setingkat menteri yang diangkat oleh Presiden serta anggota Depernas kini tidak lagi diisi oleh anggota kabinet melainkan Sarjana dan ahli dalam bidang ekonomi, teknik, budaya, serta bidang lainnya, perwakilan dari daerah untuk menjamin pembangunan berbasis daerah, dan pejabat sipil dan militer yang memilki keterkaitan dengan pembangunan nasional.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bappenas menyelenggarakan fungsi:[2]
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
- perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
- koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah;
- koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta penyusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian/Bappenas terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Badan
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Infrastruktur
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2013–2023)
-
Logo Kementerian PPN/ Bappenas (2023–sekarang)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Lompat ke: a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- ^ Lompat ke: a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Struktur Organisasi Kementerian PPN/Bappenas
- ^ Dewi, Yunita (21-09-2022). "Mengenal Bappenas: Sejarah, Peran hingga Fungsinya". Tirto.id. Diakses tanggal 2 Februari 2025.
- ^ Lompat ke: a b "PP No. 2 Tahun 1952". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.
- ^ "PP No. 34 Tahun 1957". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.
- ^ "UU No. 80 Tahun 1958". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-02-02.