Lompat ke isi

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Menghapus Kategori:Bappenas menggunakan HotCat
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
| nama = Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/<br>Badan Perencanaan Pembangunan Nasional<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Bappenas Indonesia (National Development Planning Agency).png
| logo = Logo Kementerian PPN-Bappenas (2023).png
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 200px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| gambar =

Revisi terkini sejak 6 Mei 2024 03.27

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
DeputiDr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc [1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kementerian PPN/Bappenas :: Struktur Organisasi". www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-31. 
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]