Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Davgaf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
k Perbaikan typo
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(28 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<br>Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi
| nama = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,<br>Riset, dan Teknologi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| logo = [[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]
| logo = [[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]
| ukuran_logo =
| ukuran_logo =
Baris 18: Baris 18:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Nizam (akademisi)|Nizam]] (Plt.)
| nama_eselonI = [[Abdul Haris (akademisi)|Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.]]
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Tjitjik Sri Tjahjandarie (Plt.)
| nama_sekretaris = Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.)
| eselonII = Direktur
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
| eselonII_1 = Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
| nama_eselonII_1 = Sri Gunani Partiwi (Plt.)
| nama_eselonII_1 = Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
| eselonII_2 = Direktur Kelembagaan
| eselonII_2 = Direktur Kelembagaan
| nama_eselonII_2 = Lukman
| nama_eselonII_2 = Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. ([[Plt.]])
| eselonII_3 = Direktur Sumber Daya
| eselonII_3 = Direktur Sumber Daya
| nama_eselonII_3 = Mohammad Sofwan Effendi
| nama_eselonII_3 = Dr. Lukman, S.T., M.Hum.
| eselonII_4 =Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
| eselonII_4 =Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
| nama_eselonII_4 =M. Faiz Syuaib
| nama_eselonII_4 =Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr.
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 47: Baris 47:
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi''' '''Riset dan Teknologi''' (disingkat '''Ditjen Dikti Ristek''') adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 21 Juli 2020, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof. Ir. [[Nizam|Nizam]], M.Sc., DIC., Ph.D.
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi''', '''Riset, dan Teknologi''' (disingkat '''Ditjen Dikti Ristek''') adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[Perguruan tinggi|pendidikan tinggi]] akademik. Sejak 16 Maret 2024, Ditjen Dikti dipimpin oleh [[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] rer. nat. [[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]], [[Magister sains|M.Sc]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 54: Baris 54:
== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|accessdate=2021-04-12|archive-date=2020-11-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20201128224358/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web |url=http://dikti.kemdikbud.go.id/struktur-organisasi-2/|title=Struktur Organisasi |access-date=12 April 20201|website=Ditjen Dikti}}</ref>
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|accessdate=2021-04-12|archive-date=2020-11-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20201128224358/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20No%2045%20Tahun%202019%20Unggah%20jdih.pdf|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web |url=http://dikti.kemdikbud.go.id/struktur-organisasi-2/|title=Struktur Organisasi |access-date=12 April 20201|website=Ditjen Dikti}}</ref>
* Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
* Sekretariat Direktorat Jenderal
* Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
* Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
* Direktorat Kelembagaan;dan
* Direktorat Kelembagaan
* Direktorat Sumber Daya.
* Direktorat Sumber Daya
* Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
* Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

== Daftar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ==
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatera Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo

== Lihat pula ==
* [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 67: Baris 90:
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]


{{Indonesia-stub}}

Revisi per 25 Mei 2024 00.27

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Bidang tugasPendidikan tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
Sekretaris Direktorat JenderalProf. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. (Plt.)
Direktur
Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanProf. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T.
Direktur KelembagaanDr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. (Plt.)
Direktur Sumber DayaDr. Lukman, S.T., M.Hum.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada MasyarakatProf. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr.
Situs web
dikti.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (disingkat Ditjen Dikti Ristek) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 16 Maret 2024, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.

Sejarah

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), Ditjen Dikti ditempatkan dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya yaitu Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen Dikti kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Direktorat Kelembagaan
  • Direktorat Sumber Daya
  • Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Daftar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatera Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12 
  2. ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.