Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
KepalaAnindito Aditomo
Situs web
https://bskap.kemdikbud.go.id/

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Fungi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah:

  1. Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

  1. Sekretaris Badan
  2. Pusat Asesmen Pendidikan
  3. Pusat Perbukuan
  4. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
  5. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran

Unit Pelaksana Teknis (UPT)[sunting | sunting sumber]

  1. Balai Konservasi Borobudur
  2. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  3. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Referensi[sunting | sunting sumber]