Sekretariat Daerah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Sekretariat |
'''Sekretariat Daerah''' (disingkat ''SETDA'') adalah unsur pembantu pimpinan [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (disingkat ''SEKDA''). Sekretaris daerah bertugas membantu [[kepala daerah]] dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan [[dinas daerah]] dan [[lembaga teknis daerah]]. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada [[Kepala daerah|Kepala Daerah]]. Sekretaris Daerah diangkat dari [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) atau dari [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK)<ref>{{Cite web|title=(PP 49/2018) HAL 5|url=https://jambi.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/01/1.-Jenis-Jabatan-ASN-yang-Dapat-Diisi-PPPK.pdf|website=Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK}}</ref> yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah. |
||
== Sekretariat Daerah Provinsi == |
== Sekretariat Daerah Provinsi == |
||
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]]. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten. |
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]]. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten. |
||
Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; |
Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro. |
||
Menurut PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada BAB VII disebutkan, Eselon Sekretaris Daerah Provinsi adalah jabatan Eselon I.b. |
|||
⚫ | |||
⚫ | Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[ |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Eselon I.b adalah jabatan yang setara dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang memimpin Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi adalah Eselon I.b. |
|||
⚫ | |||
--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/202.67.35.21|202.67.35.21]] 17 November 2014 12.26 (UTC)[[assd]] |
|||
[[<ref>Berkas:Asdf|jmpl|asdfasdf</ref>'''''Teks miring'''''''''Teks tebal'''<small><small>Teks kecil</small><sup><sub>Teks superscript</sub><sub><big>Teks subscript</big><nowiki> |
|||
* Masukkan teks yang tidak akan diformat di sini |
|||
<nowiki> |
|||
== Masukkan teks yang tidak akan diformat di sini == |
|||
# Baris isi |
|||
#ALIH [[ |
|||
<gallery> |
|||
Nama halaman tujuan |
|||
</gallery> |
|||
#ALIH [[ |
|||
{| class="wikitable" |
{| class="wikitable" |
||
|+ |
|||
!No |
|||
!Provinsi |
|||
!Nama Sekretaris daerah |
|||
!Pangkat |
|||
!Golongan |
|||
!Mulai Menjabat |
|||
|- |
|- |
||
|1 |
|||
! Teks judul !! Teks judul !! Teks judul |
|||
|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] |
|||
|[[Joko Agus Setyono]] |
|||
|[[Pembina Utama Madya]] |
|||
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]] |
|||
|13 Februari 2023 |
|||
|- |
|- |
||
|2 |
|||
| Teks sel || Teks sel || Teks sel |
|||
|[[Jawa Barat]] |
|||
|[[Setiawan Wangsaatmaja]] |
|||
|[[Pembina Utama Madya]] |
|||
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]] |
|||
|15 Februari 2020 |
|||
|- |
|- |
||
|3 |
|||
| Teks sel || Teks sel || Teks sel |
|||
|[[Jawa Timur]] |
|||
|[[Adhy Karyono]] |
|||
|[[Pembina Utama Madya]] |
|||
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]] |
|||
|15 Juli 2022 |
|||
|- |
|- |
||
|4 |
|||
| Teks sel || Teks sel || Teks sel |
|||
|[[Jawa Tengah]] |
|||
|Sumarno |
|||
|[[Pembina Utama Madya]] |
|||
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]] |
|||
|08 Oktober 2021 |
|||
|} |
|} |
||
áÁèġx]]t͡ʃ |
|||
⚫ | |||
]]χ∞₣₴₣ |
|||
⚫ | Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]]. Sekretariat Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]] bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali kota. |
||
</nowiki></nowiki></sub></sup></small>''''']] |
|||
⚫ | |||
Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a. |
|||
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a. |
|||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Lihat Juga == |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi terkini sejak 3 Juni 2024 02.49
Sekretariat Daerah (disingkat SETDA) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (disingkat SEKDA). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)[1] yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.
Sekretariat Daerah Provinsi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten. Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.
Menurut PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada BAB VII disebutkan, Eselon Sekretaris Daerah Provinsi adalah jabatan Eselon I.b.
Eselon I.b adalah jabatan yang setara dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang memimpin Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi adalah Eselon I.b.
No | Provinsi | Nama Sekretaris daerah | Pangkat | Golongan | Mulai Menjabat |
---|---|---|---|---|---|
1 | Daerah Khusus Ibukota Jakarta | Joko Agus Setyono | Pembina Utama Madya | IV/d | 13 Februari 2023 |
2 | Jawa Barat | Setiawan Wangsaatmaja | Pembina Utama Madya | IV/d | 15 Februari 2020 |
3 | Jawa Timur | Adhy Karyono | Pembina Utama Madya | IV/d | 15 Juli 2022 |
4 | Jawa Tengah | Sumarno | Pembina Utama Madya | IV/d | 08 Oktober 2021 |
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Wali kota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; di mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.
Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a.
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "(PP 49/2018) HAL 5" (PDF). Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK.