Lompat ke isi

Sarbagita: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NggaBags (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Hanya menambahkan populasi dan luas sarba
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 11: Baris 11:
}}
}}
| caption = Dari atas, kiri ke kanan: [[Monumen Bajra Sandhi]], Panorama [[Nusa Dua|Pantai Nusa Dua]], Kawasan Terasering [[Tegallalang, Gianyar|Tegallalang]], [[Pura Ulun Danu Bratan]].
| caption = Dari atas, kiri ke kanan: [[Monumen Bajra Sandhi]], Panorama [[Nusa Dua|Pantai Nusa Dua]], Kawasan Terasering [[Tegallalang, Gianyar|Tegallalang]], [[Pura Ulun Danu Bratan]].
| peta =
| peta = SARBAGITA metropolitan Bali maps.jpg
| provinsi = {{flag|Bali}}
| provinsi = {{flag|Bali}}
| kota inti = Denpasar
| kota inti = Denpasar
Baris 20: Baris 20:
| zona_utc = +8
| zona_utc = +8
| kodearea = +62
| kodearea = +62
|luas = 723,99
|penduduk = 1.779.122
}}
}}
'''Sarbagita''' (akronim dari '''Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan''') adalah sebuah kawasan metropolitan di Provinsi [[Bali]] yang terdiri dari [[Kota Denpasar]], [[Kabupaten Badung]], [[Kabupaten Gianyar]] dan [[Kabupaten Tabanan]].
'''Sarbagita''' (akronim dari Denpa'''sar'''-'''Ba'''dung-'''Gi'''anyar-'''Ta'''banan) adalah sebuah kawasan metropolitan di Provinsi [[Bali]] yang terdiri dari [[Kota Denpasar]], [[Kabupaten Badung]], [[Kabupaten Gianyar]] dan [[Kabupaten Tabanan]].


[[Kawasan perkotaan|Kawasan Perkotaan]] ini dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 45 Tahun 2011, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014<ref>{{Cite web |url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-45-tahun-2011-11e44c4f18874190a2d5313231383532.html |title=Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 |access-date=2017-04-02 |archive-date=2017-04-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170403120451/http://peraturan.go.id/perpres/nomor-45-tahun-2011-11e44c4f18874190a2d5313231383532.html |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-51-tahun-2014-11e44c4f2987e9d0828a313231393231.html |title=Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 |access-date=2017-04-02 |archive-date=2017-04-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170403015201/http://peraturan.go.id/perpres/nomor-51-tahun-2014-11e44c4f2987e9d0828a313231393231.html |dead-url=yes }}</ref>. Sarbagita merupakan kawasan metropolitan terbesar di [[Kepulauan Nusa Tenggara]] dan terbesar kedua di Kawasan [[Indonesia Timur]] setelah kota metropolitan [[Mamminasata]] di [[Sulawesi Selatan]].<ref>{{Cite journal|date=2022-02-14|title=Indonesia Timur|url=https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Indonesia_Timur&oldid=20595645|journal=Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas|language=id}}</ref>
[[Kawasan perkotaan|Kawasan Perkotaan]] ini dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 45 Tahun 2011, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014<ref>{{Cite web |url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-45-tahun-2011-11e44c4f18874190a2d5313231383532.html |title=Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 |access-date=2017-04-02 |archive-date=2017-04-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170403120451/http://peraturan.go.id/perpres/nomor-45-tahun-2011-11e44c4f18874190a2d5313231383532.html |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-51-tahun-2014-11e44c4f2987e9d0828a313231393231.html |title=Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 |access-date=2017-04-02 |archive-date=2017-04-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170403015201/http://peraturan.go.id/perpres/nomor-51-tahun-2014-11e44c4f2987e9d0828a313231393231.html |dead-url=yes }}</ref>. Sarbagita merupakan kawasan metropolitan terbesar di [[Kepulauan Nusa Tenggara]] dan terbesar kedua di Kawasan [[Indonesia Timur ]]setelah kota metropolitan [[Mamminasata]] di [[Sulawesi Selatan]].<ref>{{Cite journal|date=2022-02-14|title=Indonesia Timur|url=https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Indonesia_Timur&oldid=20595645|journal=Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas|language=id}}</ref>


== Definisi ==
== Definisi ==
Kawasan Sarbagita mencakup wilayah administrasi :<ref>{{Cite web|title=PU-net|url=http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/n/metropolitan/6|website=perkotaan.bpiw.pu.go.id|access-date=2022-02-23}}</ref>
Kawasan Sarbagita mencakup wilayah administrasi :<ref>{{Cite web|title=PU-net|url=http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/n/metropolitan/6|website=perkotaan.bpiw.pu.go.id|access-date=2022-02-23|archive-date=2022-04-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20220401114344/http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/n/metropolitan/6|dead-url=yes}}</ref>
* Seluruh kecamatan di [[Kota Denpasar]]
* Seluruh kecamatan di [[Kota Denpasar]]
* Seluruh kecamatan di [[Kabupaten Badung]] kecuali [[Kecamatan Petang]]
* Seluruh kecamatan di [[Kabupaten Badung]] kecuali [[Kecamatan Petang]]
Baris 69: Baris 71:


* '''Transportasi Udara'''
* '''Transportasi Udara'''
*# [[Bandar Udara Internasional Ngurah Rai|Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai]] ([[Kabupaten Badung|Badung]])
*# [[Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai]] ([[Kabupaten Badung|Badung]])
* '''Transportasi Laut'''
* '''Transportasi Laut'''
*# [[Pelabuhan Benoa]] ([[Kota Denpasar|Denpasar]])
*# [[Pelabuhan Benoa]] ([[Kota Denpasar|Denpasar]])
* '''Transportasi Darat'''
* '''Transportasi Darat'''
*# '''Terminal Bus'''
*# '''Terminal Bus'''
*## [[Terminal Mengwi]]: terminal bus tipe A dan merupakan terminal induk terbesar di [[Bali|Provinsi Bali]]. Sejak tanggal 23 Oktober 2017, [[Bus antarkota|bus antarkota antarprovinsi (AKAP)]] diwajibkan untuk melakukan pemberangkatan dan pemberhentian terakhir di Terminal Mengwi. Bus AKAP resmi beroperasi di Terminal Mengwi setelah dipindah dari Terminal Ubung, Denpasar. Saat ini Kementerian Perhubungan telah resmi mengelola Terminal Mengwi sebagai terminal pusat di Bali. Kewenangan terminal yang memiliki luas 15 hektar ini sekarang di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]], Terminal Mengwi tidak lagi menjadi hak milik [[Kabupaten Badung]], melainkan di [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]. Dengan demikian, bus AKAP yang biasanya beroperasi di Terminal Ubung, kini tidak dapat lagi mengangkut atau menurunkan penumpang. Semua operasinya dipusatkan di Terminal Mengwi. Sebagai terminal tipe B, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk AKDP, angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
*## [[Terminal Mengwi]]: terminal bus tipe A dan merupakan terminal induk terbesar di [[Bali|Provinsi Bali]]. Sejak tanggal 23 Oktober 2017, [[Bus antarkota#Bus Antarkota Antarprovinsi|bus antarkota antarprovinsi (AKAP)]] diwajibkan untuk melakukan pemberangkatan dan pemberhentian terakhir di Terminal Mengwi. Bus AKAP resmi beroperasi di Terminal Mengwi setelah dipindah dari Terminal Ubung, Denpasar. Saat ini Kementerian Perhubungan telah resmi mengelola Terminal Mengwi sebagai terminal pusat di Bali. Kewenangan terminal yang memiliki luas 15 hektar ini sekarang di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]], Terminal Mengwi tidak lagi menjadi hak milik [[Kabupaten Badung]], melainkan di [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]. Dengan demikian, bus AKAP yang biasanya beroperasi di Terminal Ubung, kini tidak dapat lagi mengangkut atau menurunkan penumpang. Semua operasinya dipusatkan di Terminal Mengwi. Sebagai terminal tipe B, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk AKDP, angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
*## [[Terminal Ubung]]: merupakan terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Cokroaminoto, [[Ubung, Denpasar Utara, Denpasar|Kelurahan Ubung]], [[Denpasar Utara, Denpasar|Kecamatan Denpasar Utara]], [[Kota Denpasar]]. Terminal merupakan pintu masuk ke ke [[Kota Denpasar]] dari arah barat ([[Kabupaten Tabanan|Tabanan]], [[Kabupaten Jembrana|Jembrana]].
*## [[Terminal Ubung]]: merupakan terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Cokroaminoto, [[Ubung, Denpasar Utara, Denpasar|Kelurahan Ubung]], [[Denpasar Utara, Denpasar|Kecamatan Denpasar Utara]], [[Kota Denpasar]]. Terminal merupakan pintu masuk ke ke [[Kota Denpasar]] dari arah barat ([[Kabupaten Tabanan|Tabanan]], [[Kabupaten Jembrana|Jembrana]].
*# '''Bus Kota'''
*# '''Bus Kota'''
*## [[Trans Sarbagita]]: adalah angkutan umum berjenis [[Bus Rapid Transit|bus rapid transit]] (BRT) di [[Kota Denpasar|Denpasar]], [[Indonesia]] yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2011 dibuat untuk membangun kembali jaringan angkutan umum di Bali. Gagasan Trans Sarbagita telah dicanangkan sejak tahun 1998, akan tetapi hal itu tidak terealisir lantaran Indonesia diterpa krisis moneter yang berdampak pada anggaran yang diterima pemerintah propinsi. Pada tahun 2014 Trans Sarbagita mengangkut sekitar 5.000 penumpang per hari dengan mengoperasikan 25 armada bus. namun saat ini Trans Sarbagita hanya menggunakan 10 bus sedang Saat ini Trans Sarbagita beroperasi di empat koridor yakni Koridor 1 (Kota - Garuda Wisnu Kencana pp) dan Koridor 2 (Batubulan - Nusa Dua pp) serta dua koridor yang baru diluncurkan pada tahun 2015 yakni Koridor 7. Tabanan - Mengwi - Bandara (sudah ditutup) dan Koridor 11. Mahendradatta - Sanur - Lebih (sudah ditutup) Harga karcis Trans Sarbagita dipatok sebesar Rp 3.500 untuk orang dewasa dan Rp 2.500 untuk pelajar/mahasiswa. Sementara itu frekuensi kedatangan bus yakni sekali dalam 30 menit - 60 menit walaupun keterlambatan masih sering terjadi. Trans Sarbagita beroperasi dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00.
*## [[Trans Sarbagita]]: adalah angkutan umum berjenis [[Bus Rapid Transit|bus rapid transit]] (BRT) di [[Kota Denpasar|Denpasar]], [[Indonesia]] yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2011 dibuat untuk membangun kembali jaringan angkutan umum di Bali. Gagasan Trans Sarbagita telah dicanangkan sejak tahun 1998, akan tetapi hal itu tidak terealisir lantaran Indonesia diterpa krisis moneter yang berdampak pada anggaran yang diterima pemerintah propinsi. Pada tahun 2014 Trans Sarbagita mengangkut sekitar 5.000 penumpang per hari dengan mengoperasikan 25 armada bus. namun saat ini Trans Sarbagita hanya menggunakan 10 bus sedang Saat ini Trans Sarbagita beroperasi di empat koridor yakni Koridor 1 (Kota - Garuda Wisnu Kencana pp) dan Koridor 2 (Batubulan - Nusa Dua pp) serta dua koridor yang baru diluncurkan pada tahun 2015 yakni Koridor 7. Tabanan - Mengwi - Bandara (sudah ditutup) dan Koridor 11. Mahendradatta - Sanur - Lebih (sudah ditutup) Harga karcis Trans Sarbagita dipatok sebesar Rp 3.500 untuk orang dewasa dan Rp 2.500 untuk pelajar/mahasiswa. Sementara itu frekuensi kedatangan bus yakni sekali dalam 30 menit - 60 menit walaupun keterlambatan masih sering terjadi. Trans Sarbagita beroperasi dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00.
*## [[Trans Metro Dewata]]: adalah sistem transportasi [[Bus Rapid Transit]] ('''BRT''') yang beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, terutama di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan Ini adalah program dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Bali menjadi layanan yang ketiga setelah Palembang dan Surakarta dalam program Buy The Service (BTS) oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Operator yang menjalankan operasional layanan [[Trans Metro Dewata]] adalah PT. Satria Trans Jaya. Biaya operasional Trans Metro Dewata disubsidi 100% oleh Pemerintah Pusat. Trans Metro Dewata menjadi salah satu Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang disubsidi oleh pemerintah. '''''Hingga saat ini tarif yang dikenakan per penumpang sebesar Rp.0,- alias Gratis. Penumpang wajib membawa [[kartu elektronik]].'''''
*## [[Trans Metro Dewata]]: adalah sistem transportasi [[Bus Rapid Transit]] ('''BRT''') yang beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, terutama di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan Ini adalah program dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Bali menjadi layanan yang ketiga setelah Palembang dan Surakarta dalam program Buy The Service (BTS) oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Operator yang menjalankan operasional layanan [[Trans Metro Dewata]] adalah PT. Satria Trans Jaya. Biaya operasional Trans Metro Dewata disubsidi 100% oleh Pemerintah Pusat. Trans Metro Dewata menjadi salah satu Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang disubsidi oleh pemerintah. '''''Hingga saat ini tarif yang dikenakan per penumpang sebesar Rp.0,- alias Gratis. Penumpang wajib membawa [[Uang elektronik|kartu elektronik]].'''''

*#'''Infrastruktur Jalan'''
*## '''Jalan Tol'''
*'''Infrastruktur Jalan'''
*# '''Jalan Tol'''
*### [[Jalan Tol Bali Mandara]]: adalah [[jalan tol]] yang membentang sepanjang 12,7 kilometer yang menghubungkan antara [[Kota Denpasar]]/[[Pelabuhan Benoa]], [[Bandara Internasional Ngurah Rai]], dan [[Nusa Dua]] di [[Provinsi Bali]], [[Indonesia]]. Jalan tol ini melintasi [[Kota Denpasar]] dan [[Kabupaten Badung]]. Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol pertama di Bali dan jalan tol kedua di Indonesia yang dibangun di atas laut setelah [[Jembatan Suramadu]]. Jalan tol ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 23 September 2013.
*## [[Jalan Tol Bali Mandara]]: adalah [[jalan tol]] yang membentang sepanjang 12,7 kilometer yang menghubungkan antara [[Kota Denpasar]]/[[Pelabuhan Benoa]], [[Bandara Internasional Ngurah Rai]], dan [[Nusa Dua]] di [[Provinsi Bali]], [[Indonesia]]. Jalan tol ini melintasi [[Kota Denpasar]] dan [[Kabupaten Badung]]. Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol pertama di Bali dan jalan tol kedua di Indonesia yang dibangun di atas laut setelah [[Jembatan Suramadu]]. Jalan tol ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada tanggal 23 September 2013.
*##'''Jalan Nasional'''
*###[[Jalan Nasional Rute 1]]
*#'''Jalan Nasional'''
*###[[Jalan Nasional Rute 2]]
*##[[Jalan Nasional Rute 1]]
*###[[Jalan Nasional Rute 3 (Indonesia)|Jalan Nasional Rute 3]]
*##[[Jalan Nasional Rute 2]]
*##[[Jalan Nasional Rute 3 (Indonesia)|Jalan Nasional Rute 3]]
*###[[Jalan Nasional Rute 4]]
*##[[Jalan Nasional Rute 4]]
*###[[Jalan Nasional Rute 5]]
*##[[Jalan Nasional Rute 5]]
*##'''Jalan Raya Daerah'''
*#'''Jalan Raya Daerah'''
*###Jalan By Pass Ngurah Rai
*##Jalan By Pass Ngurah Rai
*###Jalan By Pass Ida bagus Mantra
*##Jalan By Pass Ida bagus Mantra
*###Jalan By Pass Dharma Giri
*##Jalan By Pass Dharma Giri


== Referensi ==
== Referensi ==
{{ref-list}}
{{ref-list}}
== Lihat pula ==
* [[Kawasan Metropolitan Palapa|Palapa]]
* [[Daftar wilayah metropolitan di Indonesia]]
* [[Mataram Raya]]
* [[Kota Padang]]
* [[Kota Pariaman]]
* [[Kabupaten Padang Pariaman]]
* [[Jabodetabekpunjur]]
* [[Pekansikawan]]
* [[Mebidangro]]
* [[Cekungan Bandung]]
* [[Purwasuka]]
* [[Rebana (wilayah metropolitan) | Rebana]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi terkini sejak 27 Juni 2024 23.10

Kawasan Metropolitan Denpasar
  • Denpasar Raya
  • Sarbagita
Dari atas, kiri ke kanan: Monumen Bajra Sandhi, Panorama Pantai Nusa Dua, Kawasan Terasering Tegallalang, Pura Ulun Danu Bratan.
Peta lokasi
  • Denpasar Raya
  • Sarbagita
Negara Indonesia
Provinsi Bali
Kota intiDenpasar
Daerah penyanggaKabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Tabanan
Dasar hukumUndang-Undang №45 tahun 2011
Luas
 • Total723,99 km2 (279,53 sq mi)
Populasi
 • Total1,779,122
 • Kepadatan2,500/km2 (6,400/sq mi)
Zona waktuUTC+8 (WITA)
Kode area telepon+62

Sarbagita (akronim dari Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan) adalah sebuah kawasan metropolitan di Provinsi Bali yang terdiri dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan.

Kawasan Perkotaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014[1][2]. Sarbagita merupakan kawasan metropolitan terbesar di Kepulauan Nusa Tenggara dan terbesar kedua di Kawasan Indonesia Timur setelah kota metropolitan Mamminasata di Sulawesi Selatan.[3]

Definisi[sunting | sunting sumber]

Kawasan Sarbagita mencakup wilayah administrasi :[4]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Daerah Administratif Luas (km²) 2021 [5] Jumlah penduduk 2021[6] Kepadatan penduduk (/km² 2021) [7]
Kota Denpasar 127,78 725.314 5.676,27
Kabupaten Badung(Kecuali Kecamatan Petang) 303,52 517.178 1.703,93
Kabupaten Gianyar(Beberapa Kecamatan) 187,69 369.900 1.970,80
Kabupaten Tabanan(Beberapa Kecamatan) 105,00 166.730 1.587,90
Total 723,99 1.779.122 2.457,38

Transportasi[sunting | sunting sumber]

  • Transportasi Udara
    1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Badung)
  • Transportasi Laut
    1. Pelabuhan Benoa (Denpasar)
  • Transportasi Darat
    1. Terminal Bus
      1. Terminal Mengwi: terminal bus tipe A dan merupakan terminal induk terbesar di Provinsi Bali. Sejak tanggal 23 Oktober 2017, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diwajibkan untuk melakukan pemberangkatan dan pemberhentian terakhir di Terminal Mengwi. Bus AKAP resmi beroperasi di Terminal Mengwi setelah dipindah dari Terminal Ubung, Denpasar. Saat ini Kementerian Perhubungan telah resmi mengelola Terminal Mengwi sebagai terminal pusat di Bali. Kewenangan terminal yang memiliki luas 15 hektar ini sekarang di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terminal Mengwi tidak lagi menjadi hak milik Kabupaten Badung, melainkan di Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, bus AKAP yang biasanya beroperasi di Terminal Ubung, kini tidak dapat lagi mengangkut atau menurunkan penumpang. Semua operasinya dipusatkan di Terminal Mengwi. Sebagai terminal tipe B, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk AKDP, angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
      2. Terminal Ubung: merupakan terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Terminal merupakan pintu masuk ke ke Kota Denpasar dari arah barat (Tabanan, Jembrana.
    2. Bus Kota
      1. Trans Sarbagita: adalah angkutan umum berjenis bus rapid transit (BRT) di Denpasar, Indonesia yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2011 dibuat untuk membangun kembali jaringan angkutan umum di Bali. Gagasan Trans Sarbagita telah dicanangkan sejak tahun 1998, akan tetapi hal itu tidak terealisir lantaran Indonesia diterpa krisis moneter yang berdampak pada anggaran yang diterima pemerintah propinsi. Pada tahun 2014 Trans Sarbagita mengangkut sekitar 5.000 penumpang per hari dengan mengoperasikan 25 armada bus. namun saat ini Trans Sarbagita hanya menggunakan 10 bus sedang Saat ini Trans Sarbagita beroperasi di empat koridor yakni Koridor 1 (Kota - Garuda Wisnu Kencana pp) dan Koridor 2 (Batubulan - Nusa Dua pp) serta dua koridor yang baru diluncurkan pada tahun 2015 yakni Koridor 7. Tabanan - Mengwi - Bandara (sudah ditutup) dan Koridor 11. Mahendradatta - Sanur - Lebih (sudah ditutup) Harga karcis Trans Sarbagita dipatok sebesar Rp 3.500 untuk orang dewasa dan Rp 2.500 untuk pelajar/mahasiswa. Sementara itu frekuensi kedatangan bus yakni sekali dalam 30 menit - 60 menit walaupun keterlambatan masih sering terjadi. Trans Sarbagita beroperasi dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00.
      2. Trans Metro Dewata: adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, terutama di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan Ini adalah program dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Bali menjadi layanan yang ketiga setelah Palembang dan Surakarta dalam program Buy The Service (BTS) oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Operator yang menjalankan operasional layanan Trans Metro Dewata adalah PT. Satria Trans Jaya. Biaya operasional Trans Metro Dewata disubsidi 100% oleh Pemerintah Pusat. Trans Metro Dewata menjadi salah satu Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang disubsidi oleh pemerintah. Hingga saat ini tarif yang dikenakan per penumpang sebesar Rp.0,- alias Gratis. Penumpang wajib membawa kartu elektronik.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02. 
  3. ^ "Indonesia Timur". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2022-02-14. 
  4. ^ "PU-net". perkotaan.bpiw.pu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-01. Diakses tanggal 2022-02-23. 
  5. ^ "Validasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI". Diakses tanggal 15 Oktober 2021. 
  6. ^ "Badan Pusat Statistik Provinsi Bali". bali.bps.go.id. Diakses tanggal 2022-02-23. 
  7. ^ "Validasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI". Diakses tanggal 15 Oktober 2021. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]