Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(36 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Unreferenced|date=November 2023}}
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| nama = Direktorat Jenderal<br>Guru dan Tenaga Kependidikan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| logo = [[Berkas:Seal of Ministry of Education and Culture of Indonesia.png|180px]]
| logo = [[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]
| ukuran_logo =
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =
Baris 13: Baris 15:
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| bidang_tugas = Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
| slogan =
| slogan =
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Sumarna Surapranata]]
| nama_eselonI = Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = E. Nurzaman
| nama_sekretaris = Temu Ismail
| eselonII =
| eselonII =
| eselonII_1 = Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Paud & Dikmas
| eselonII_1 = Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
| nama_eselonII_1 = Abdoellah
| nama_eselonII_1 = Putra Asga Elevri, M,Si
| eselonII_2 =Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
| eselonII_2 =Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
| nama_eselonII_2 =Anas M. Adam
| nama_eselonII_2 =Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed
| eselonII_3 =Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
| eselonII_3 =Direktur Guru Pendidikan Dasar
| nama_eselonII_3 =Sri Renani Pantjastuti
| nama_eselonII_3 =Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A
| eselonII_4 =Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen
| eselonII_4 =Direktur Pendidikan Profesi Guru
| nama_eselonII_4 =Bambang Winarji
| nama_eselonII_4 =
Adhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.)
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =Dr. Kasiman
| eselonII_6 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 47: Baris 50:
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan''' (disingkat Ditjen GTK) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas
'''Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan''' (disingkat '''Ditjen GTK''') mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

# Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
# Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
# Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
# Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


== Susunan Organisasi ==
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
# Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
# Sekretariat Direktorat Jenderal;
# Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
# Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
# Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
# Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
# Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
# Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
# Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.<ref>{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/permendikbud_tahun2015_nomor011.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-09-27 |archive-date=2015-09-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150928125726/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/permendikbud_tahun2015_nomor011.pdf |dead-url=yes }}</ref>
# Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.


== Unit Pelaksana Teknis ==
== Unit Pelaksana Teknis ==
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu [[Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan]] (disingkat PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (disingkat LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat [[LPPPTK KPTK|LPPPTK-KPTK]]). Berikut adalah daftar dan alamat LPPPTK KPTK, LPPKS dan PPPPTK seluruh Indonesia:

# [http://kptk.or.id/ LPPPTK KPTK], beralamatkan di Jalan Diklat No. 30 Ds. Tambung Batu, Kel. Pacellekang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan
=== Balai Besar Guru Penggerak ===
# [http://lppks.kemdikbud.go.id/ LPPKS], beralamatkan di KP. Dadapan RT 06/07, Ds Jatikuwung Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah-Indonesia
# BBGP Provinsi Sumatera Utara
# PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik, beralamatkan di Jalan Setiabudi No. 75, Helvetia, Medan
# BBGP Provinsi Jawa Barat
# BBGP Provinsi Jawa Tengah
# BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta
# BBGP Provinsi Jawa Timur
# BBGP Provinsi Sulawesi Selatan


==== Balai Guru Penggerak ====
# [http://www.pppptkbahasa.net/ PPPPTK Bidang Bahasa], beralamatkan di Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
# BGP Provinsi Aceh
# [http://www.p4tk-bispar.net/ PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata], beralamatkan di Jalan Raya Parung Bojongsari Km. 22/23, Sawangan, Depok
# BGP Provinsi Sumatera Barat
# [http://www.p4tkpenjasbk.net/ PPPPTK Bidang Penjas dan Bimbingan Konseling], beralamatkan di Jalan Raya Parung No. 420 Km. 39, Lebakwangi, Bogor
# BGP Provinsi Riau
# [http://vedca.net/ PPPPTK Bidang Pertanian], beralamatkan di Jalan Jangari Km. 14 Desa Sukajadi, Kec. Karangtengah, Cianjur
# BGP Provinsi Jambi
# [http://www.p4tkipa.org/ PPPPTK Bidang IPA], beralamatkan di Jalan Diponegoro No. 12, Bandung
# BGP Provinsi Sumatera Selatan
# [http://www.tedcbandung.com/ PPPPTK Bidang Mesin dan Tehnik Industri], beralamatkan di Jalan Pesantren Km. 2 Cimahi, Bandung
# BGP Provinsi Lampung
# [http://www.tkplb.org/ PPPPTK Bidang TK dan PLB], beralamatkan di Jalan DR. Ciptomangunkusumo No. 9, Bandung,
# BGP Provinsi Kepulauan Riau
# [http://www.p4tksb-jogja.com/ PPPPTK Bidang Seni dan Budaya], beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 12,5 Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
# BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
# [http://www.p4tkmatematika.org/ PPPPTK Bidang Matematika], beralamatkan di Jalan Kaliurang Km. 6 Sambisari, Condongcatur Depok, Sleman, Yogyakarta
# BGP Provinsi Bengkulu
# [http://www.www.vedcmalang.com/ PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika], beralamatkan di Jalan Teluk Mandar Arjosari, Malang
# BGP Provinsi Banten
# [http://www.p4tkpknips.kemdikbud.go.id/ PPPPTK Bidang PKn dan IPS], beralamatkan di Jalan Raya Arhanud, Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu
# BGP Provinsi Bali
# BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat
# BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur
# BGP Provinsi Kalimantan Barat
# BGP Provinsi Kalimantan Timur
# BGP Provinsi Kalimantan Selatan
# BGP Provinsi Kalimantan Tengah
# BGP Provinsi Kalimantan Utara
# BGP Provinsi Sulawesi Utara
# BGP Provinsi Sulawesi Tenggara
# BGP Provinsi Sulawesi Tengah
# BGP Provinsi Sulawesi Barat
# BGP Provinsi Gorontalo
# BGP Provinsi Maluku
# BGP Provinsi Maluku Utara
# BGP Provinsi Papua
# BGP Provinsi Prov. Papua Barat


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 86: Baris 123:


[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]

Revisi per 30 Juni 2024 02.53

Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
Sekretaris Direktorat JenderalTemu Ismail
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan KhususPutra Asga Elevri, M,Si
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatDr. Santi Ambarrukmi, M.Ed
Direktur Guru Pendidikan DasarDr. Rachmadi Widdiharto, M.A
Direktur Pendidikan Profesi GuruAdhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.)
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanDr. Kasiman
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (disingkat Ditjen GTK) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Unit Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni:

Balai Besar Guru Penggerak

  1. BBGP Provinsi Sumatera Utara
  2. BBGP Provinsi Jawa Barat
  3. BBGP Provinsi Jawa Tengah
  4. BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta
  5. BBGP Provinsi Jawa Timur
  6. BBGP Provinsi Sulawesi Selatan

Balai Guru Penggerak

  1. BGP Provinsi Aceh
  2. BGP Provinsi Sumatera Barat
  3. BGP Provinsi Riau
  4. BGP Provinsi Jambi
  5. BGP Provinsi Sumatera Selatan
  6. BGP Provinsi Lampung
  7. BGP Provinsi Kepulauan Riau
  8. BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. BGP Provinsi Bengkulu
  10. BGP Provinsi Banten
  11. BGP Provinsi Bali
  12. BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat
  13. BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur
  14. BGP Provinsi Kalimantan Barat
  15. BGP Provinsi Kalimantan Timur
  16. BGP Provinsi Kalimantan Selatan
  17. BGP Provinsi Kalimantan Tengah
  18. BGP Provinsi Kalimantan Utara
  19. BGP Provinsi Sulawesi Utara
  20. BGP Provinsi Sulawesi Tenggara
  21. BGP Provinsi Sulawesi Tengah
  22. BGP Provinsi Sulawesi Barat
  23. BGP Provinsi Gorontalo
  24. BGP Provinsi Maluku
  25. BGP Provinsi Maluku Utara
  26. BGP Provinsi Papua
  27. BGP Provinsi Prov. Papua Barat

Pranala luar

Referensi