Lompat ke isi

Perkawinan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{otheruses4|hubungan antar manusia|film dengan judul yang sama|Perkawinan (film)}}
{{otheruses4|hubungan antar manusia|film dengan judul yang sama|Perkawinan (film)}}
{{Hubungan Dekat}}
{{Hubungan Dekat}}{{Globalkan}}
[[Berkas:Royal Wedding Stockholm 2010-Slottsbacken-05 edit.jpg|jmpl|270x270px|Pernikahan Victoria, Putri Mahkota Swedia, dan Daniel Westling; Iring-iringan di Slottsbacken]]
'''Perkawinan''' adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh [[masyarakat]] yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.<ref>{{cite book|title= Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi|authors= Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari|publisher= Aura Publisher|isbn= 978-623-211-107-3|year= 2019|pages= 100|url= http://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/download/35/60/295-1?inline=1}}</ref> Bentuk perkawinan tergantung [[budaya]] setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep [[perselingkuhan]] sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk [[keluarga]]. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan<ref>{{Cite web |url=https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2022-06-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220625191329/https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan |dead-url=yes }}</ref><ref>http://disdukcapil.landakkab.go.id/docs/permendagri/attachment398.pdf</ref>.
'''Perkawinan''' adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh [[masyarakat]] yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.<ref>{{cite book|title= Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi|authors= Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari|publisher= Aura Publisher|isbn= 978-623-211-107-3|year= 2019|pages= 100|url= http://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/download/35/60/295-1?inline=1}}</ref> Bentuk perkawinan tergantung [[budaya]] setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep [[perselingkuhan]] sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk [[keluarga]]. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan<ref>{{Cite web |url=https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2022-06-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220625191329/https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan |dead-url=yes }}</ref><ref>http://disdukcapil.landakkab.go.id/docs/permendagri/attachment398.pdf</ref>.


Baris 12: Baris 13:
}}</ref>
}}</ref>


== Perkawinan dalam UUD ==
== Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia ==
Melalui amandemen kedua atas [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) pada Agustus 2002, hak melaksanakan perkawinan diatur di dalam [[konstitusi]] Indonesia. Pasal 28B UUD 1945 yang berbunyi ''"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"'' menjamin hak masyarakat Indonesia untuk membentuk keluarga melalui perkawinan.<ref>{{cite web| date = 2002-08-18 | url = https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16953/UUD1945PerubahanKedua.pdf | title = PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | access-date = 2024-07-15 | archive-date = 2024-07-15 | archive-url = https://web.archive.org/web/20240715030726/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16953/UUD1945PerubahanKedua.pdf }}</ref>

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ([[UUP]]) mengatur tentang perkawinan, termasuk usia yang diizinkan untuk [[menikah]]. Berdasarkan [[UUP]] tersebut, usia minimal yang diizinkan untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan. Dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, dalam kasus khusus, perkawinan di bawah usia tersebut dapat diizinkan dengan persetujuan dari [[hakim]] dan [[orang tua]] atau [[wali]].
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ([[UUP]]) mengatur tentang perkawinan, termasuk usia yang diizinkan untuk [[menikah]]. Berdasarkan [[UUP]] tersebut, usia minimal yang diizinkan untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan. Dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, dalam kasus khusus, perkawinan di bawah usia tersebut dapat diizinkan dengan persetujuan dari [[hakim]] dan [[orang tua]] atau [[wali]].


Pada tahun 2019, Undang-Undang Perkawinan direvisi dan usia minimal pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan anak di bawah usia yang rentan terhadap risiko kesehatan, pendidikan terhenti, serta masalah sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah melindungi hak anak, mendukung pendidikan, dan mengurangi dampak negatif perkawinan usia muda.<ref>https://amp.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang</ref>
Pada tahun 2019, sebagai tindak lanjut atas putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tahun 2018 yang memerintahkan perubahan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,<ref>{{cite web| date = 2018-04-05 | url = https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf | title = PUTUSAN Nomor 22/PUU-XV/2017 | publisher = [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] | access-date = 2024-07-15 | archive-date = 2024-07-15 | archive-url = https://web.archive.org/web/20240715032730/https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf }}</ref> Undang-Undang Perkawinan direvisi dan usia minimal pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan anak di bawah usia yang rentan terhadap risiko kesehatan, pendidikan terhenti, serta masalah sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah melindungi hak anak, mendukung pendidikan, dan mengurangi dampak negatif perkawinan usia muda.<ref>https://amp.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang</ref>


== Tujuan perkawinan ==
== Tujuan perkawinan ==
Baris 70: Baris 73:
=== Pemberlakuan pembatalan perkawinan ===
=== Pemberlakuan pembatalan perkawinan ===
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974)<ref>http://agussalim.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/262/2016/12/PEMBATALAN-PERKAWINAN.pdf</ref>.
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974)<ref>http://agussalim.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/262/2016/12/PEMBATALAN-PERKAWINAN.pdf</ref>.

=== '''Cara Berhubungan Suami Istri sesuai Sunah di Agama Islam''' ===
Pernikahan dalam [[Islam di Indonesia|Islam]] dianggap sebagai ikatan suci yang dibangun di atas dasar cinta, kasih sayang, dan ketakwaan kepada Allah. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah hubungan suami istri yang harus dijaga dan dibina sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah 10+ cara berhubungan suami istri sesuai sunah di agama Islam:

# Niat yang Luhur: Setiap tindakan dalam Islam dimulai dengan niat. Saat berhubungan suami istri, niatkan untuk menjaga hubungan ini dalam kerangka yang halal dan diridhoi oleh Allah.
# Doa Bersama: Sebelum memulai hubungan suami istri, disunahkan untuk berdoa bersama agar mendapatkan berkah dari Allah dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
# Menjaga Kebersihan: Kebersihan tubuh sangat ditekankan dalam Islam. Membersihkan diri sebelum berhubungan intim adalah tindakan yang dianjurkan.
# Penggunaan Kata-kata yang Baik: Ketika berkomunikasi di ranjang, gunakan kata-kata yang lembut dan penuh kasih sayang. Hindari kata-kata kasar atau merendahkan yang dapat merusak keharmonisan hubungan.
# Menjaga Privasi: Privasi suami istri harus dijaga dengan baik. Kehidupan intim adalah urusan pribadi yang tidak seharusnya dibahas dengan orang lain.
# Menghormati Waktu-waktu Tertentu: Ada beberapa waktu yang tidak dianjurkan untuk berhubungan suami istri, seperti saat istri sedang haid atau sedang berpuasa. Menghormati waktu-waktu ini adalah bagian dari menjalankan hubungan sesuai sunah.
# Variasi dalam Kemesraan: Rasulullah SAW mendorong variasi dalam kemesraan antara suami istri. Mengenal keinginan dan kebutuhan pasangan serta berusaha memenuhinya merupakan bagian dari menjaga keharmonisan rumah tangga.
# Pandangan Mata yang Bijak: Menjaga pandangan mata saat berhubungan intim adalah penting. Hindari melihat hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan dan ketenangan dalam hubungan.
# Memahami Hak dan Kewajiban Masing-masing: Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan. Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban ini akan membantu menjaga keseimbangan dalam rumah tangga.
# Bimbingan Agama: Jika ada masalah atau ketidaknyamanan dalam hubungan suami istri, sebaiknya mencari bimbingan agama atau konseling untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan solusi yang sesuai dengan ajaran Islam.
# Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran: Kesehatan tubuh dan pikiran suami istri sangat penting. Merawat tubuh dengan baik melalui pola hidup sehat akan berdampak positif pada keharmonisan hubungan.
# Saling Mendukung dalam Ibadah: Saling mendukung dalam ibadah, seperti shalat bersama atau berpuasa secara sukarela, dapat memperkuat ikatan spiritual dalam hubungan suami istri.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, suami istri dapat menjaga hubungan mereka sesuai dengan ajaran Islam dan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebuah rumah tangga yang dibangun di atas dasar iman dan takwa akan menjadi landasan yang kokoh untuk meraih keberkahan dan ridho Allah SWT.<ref>https://www.qurrotuluyun.com/cara-berhubungan-suami-istri-sesuai-sunah-di-agama-islam/</ref>.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 15 Juli 2024 03.35

Pernikahan Victoria, Putri Mahkota Swedia, dan Daniel Westling; Iring-iringan di Slottsbacken

Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.[1] Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan[2][3].

Etimologi

Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam bahasa Sanskerta.[4]

Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Melalui amandemen kedua atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Agustus 2002, hak melaksanakan perkawinan diatur di dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28B UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah" menjamin hak masyarakat Indonesia untuk membentuk keluarga melalui perkawinan.[5]

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur tentang perkawinan, termasuk usia yang diizinkan untuk menikah. Berdasarkan UUP tersebut, usia minimal yang diizinkan untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan. Dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, dalam kasus khusus, perkawinan di bawah usia tersebut dapat diizinkan dengan persetujuan dari hakim dan orang tua atau wali.

Pada tahun 2019, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 yang memerintahkan perubahan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,[6] Undang-Undang Perkawinan direvisi dan usia minimal pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan anak di bawah usia yang rentan terhadap risiko kesehatan, pendidikan terhenti, serta masalah sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah melindungi hak anak, mendukung pendidikan, dan mengurangi dampak negatif perkawinan usia muda.[7]

Tujuan perkawinan

  • Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilanggar
  • Menjadi Pasangan yang Bertakwa
  • Memperoleh Keturunan
  • Membangun Generasi Beriman[8].

Bentuk perkawinan

  • Menurut jumlah suami-istri
  1. Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
  2. Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
    • Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
      • Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak.
      • Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak.
    • Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
      • Poliandri fraternal, bila para suami beradik-kakak.
      • Poliandri non-fraternal, bila para suami bukan beradik-kakak. Poliandri antara lain terdapat pada orang Eskimo, Markesas (Oceania), Toda di India Selatan dan beberapa bangsa di Afrika Timur dan Tibet[9].

Pembatalan perkawinan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan, pembatalan perkawinan dilakukan pada awal perkawinan, namun apabila setelah 6 (enam) bulan perkawinan tidak memenuhi syarat masih dilanjutkan maka perkawinan tersebut dinyatakan suatu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah, ada juga syarat yang memang menjadi putusan sang suami, keburukan untuk bertaubat[10].

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami.
  • Suami dan istri.
  • Siapa saja yang tidak berkepentingan atas kebatalan perkawinan tersebut, termasuk oleh anak-anak dari perkawinan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
  • Pengadilan[11].

Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami.
  • Suami dan istri.
  • Pengadilan.
  • Syarat perkawinan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Alasan pembatalan perkawinan

Untuk Alasan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan

Pengajuan pembatalan perkawinan

Untuk Pengajuan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan

Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

  • Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
  • Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
  • Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
  • Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  • Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
  • Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan sipil[12].

Batas waktu pengajuan

Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya[13].

Pemberlakuan pembatalan perkawinan

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974)[14].

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 100. ISBN 978-623-211-107-3. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-25. Diakses tanggal 2022-07-19. 
  3. ^ http://disdukcapil.landakkab.go.id/docs/permendagri/attachment398.pdf
  4. ^ pondokbahasa (2008-09-14), Apa Bedanya: “Kawin” – “Nikah” – “Married” – “Merit”, diakses tanggal 2010-03-26 
  5. ^ "PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2002-08-18. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2024-07-15. Diakses tanggal 2024-07-15. 
  6. ^ "PUTUSAN Nomor 22/PUU-XV/2017" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2018-04-05. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2024-07-15. Diakses tanggal 2024-07-15. 
  7. ^ https://amp.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang
  8. ^ https://hot.liputan6.com/read/4581647/6-tujuan-pernikahan-dalam-islam-dan-dalilnya-yang-penting-dipahami
  9. ^ https://www.slideshare.net/LRNurH/macammacam-pernikahanluthfi-rahmwati?next_slideshow=44399950
  10. ^ https://kantorhukum-lhs.com/perkara/pembatalan-perkawinan/
  11. ^ https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/berita-terkini/137-artikel/154-pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-nomor-1-tahun-1974#:~:text=Arti%20pembatalan%20perkawinan%20ialah%20tindakan,never%20existed)%5B3%5D.
  12. ^ https://media.neliti.com/media/publications/26758-ID-pembatalan-perkawinan-berdasarkan-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perka.pdf
  13. ^ https://media.neliti.com/media/publications/339489-pembatalan-perkawinan-oleh-suami-yang-te-72f218ed.pdf
  14. ^ http://agussalim.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/262/2016/12/PEMBATALAN-PERKAWINAN.pdf

Pranala luar