Kosher: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
Dian (WMID) (bicara | kontrib) k Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS App section source |
||
(17 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{For|hidangan Mesir|kushari}} |
|||
⚫ | |||
{{nofootnotes}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
'''Kosher''' ([[bahasa Ibrani]]: כַּשְׁרוּת kašrût), yang berasal dari kata '''kashrut''' atau '''kashruth''' ([[bahasa Ibrani]]: כָּשֵׁר kāšēr), adalah istilah dalam hukum tentang makanan [[Yudaisme|Yahudi]]. Sesuai dengan [[halakha]] (hukum Yahudi) suatu makanan disebut '''kosher''' (istilah [[bahasa Inggris]], dari istilah [[bahasa Ibrani]] ''kasher'', yang berarti "layak" (dalam konteks ini berarti layak untuk dimakan orang Yahudi). |
'''Kosher''' atau '''kosyer''' ([[bahasa Ibrani]]: כַּשְׁרוּת kašrût), yang berasal dari kata '''kashrut''' atau '''kashruth''' ([[bahasa Ibrani]]: כָּשֵׁר kāšēr), adalah istilah dalam hukum tentang makanan [[Yudaisme|Yahudi]]. Sesuai dengan [[halakha]] (hukum Yahudi) suatu makanan disebut '''kosher''' (istilah [[bahasa Inggris]], dari istilah [[bahasa Ibrani]] ''kasher'', yang berarti "layak" (dalam konteks ini berarti layak untuk dimakan orang Yahudi). |
||
Sebagian besar hukum dasar kosher berasal dari Kitab [[Imamat]] dan [[Ulangan]] di dalam [[Taurat|Torah]], yang secara terinci menguraikan [[hukum lisan]] ([[Mishnah]] dan [[Talmud]]) dan dikodifikasikan oleh [[Shulkhan Arukh]] dan kemudian oleh pimpinan [[rabinik]]. Ada banyak sekali alasan yang dikemukakan untuk hukum-hukum ini, yang merentang dari filosofis dan ritualistik hingga praktis dan higienis; lihat bawah untuk contoh dan penjelasannya. |
Sebagian besar hukum dasar kosher berasal dari Kitab [[Imamat]] dan [[Ulangan]] di dalam [[Taurat|Torah]], yang secara terinci menguraikan [[hukum lisan]] ([[Mishnah]] dan [[Talmud]]) dan dikodifikasikan oleh [[Shulkhan Arukh]] dan kemudian oleh pimpinan [[rabinik]]. Ada banyak sekali alasan yang dikemukakan untuk hukum-hukum ini, yang merentang dari filosofis dan ritualistik hingga praktis dan higienis; lihat bawah untuk contoh dan penjelasannya. |
||
Di antara berbagai peraturan dalam hukum kashrut terdapat larangan untuk mengkonsumsi hewan yang tidak kosher seperti daging babi, kerang-kerangan ([[moluska]] maupun [[Krustasea]]), sebagian besar [[serangga]] (kecuali pada |
Di antara berbagai peraturan dalam hukum kashrut terdapat larangan untuk mengkonsumsi hewan yang tidak kosher seperti daging babi, kerang-kerangan ([[moluska]] maupun [[Krustasea]]), sebagian besar [[serangga]] (kecuali pada spesies tertentu misalnya [[belalang kosher]]), percampuran antara daging sapi dan susu, dan hukum yang mengatur cara menyembelih hewan [[mamalia]] dan [[unggas]] mengacu pada proses yang disebut [[shechita]]. Terdapat juga hukum mengenai produk hasil pertanian yang dapat mempengaruhi layak atau tidaknya suatu makanan dikonsumsi. |
||
Makanan yang tidak sesuai dengan hukum Yahudi diistilahkan ''treifah'' atau ''treif'' (טְרֵפָה ṭərēp̄āh) ("tercabik"); istilah yang aslinya mengacu kepada binatang (dari [[spesies]] yang kosher, misalnya [[sapi]] atau [[domba]]) yang disembelih dengan cara yang keliru atau dilukai hingga mati oleh binatang buas dan karena itu tidak layak dimakan manusia. Di antara orang-orang [[Sefardi]], istilah ini biasanya hanya merujuk pada daging yang tidak kosher. |
Makanan yang tidak sesuai dengan hukum Yahudi diistilahkan ''treifah'' atau ''treif'' (טְרֵפָה ṭərēp̄āh) ("tercabik"); istilah yang aslinya mengacu kepada binatang (dari [[spesies]] yang kosher, misalnya [[sapi]] atau [[domba]]) yang disembelih dengan cara yang keliru atau dilukai hingga mati oleh binatang buas dan karena itu tidak layak dimakan manusia. Di antara orang-orang [[Sefardi]], istilah ini biasanya hanya merujuk pada daging yang tidak kosher. |
||
Baris 23: | Baris 25: | ||
Sejak lebih dari seabad yang lalu, telah ada perkembangan di berbagai organisasi [[rabbinic]] yang melakukan sertifikasi pada produk, pabrik makanan dan [[restaurant]] kosher, biasanya dengan pemakaian simbol (disebut [[hechsher]]) untuk menunjukkan adanya dukungan dari organisasi rabbinic. Saat ini, sekitar seperenam dari orang Yahudi Amerika yang masih secara penuh menjalankan hukum kosher, dan banyak yang masih menjauhkan diri dari makanan tidak kosher, khususnya daging babi. |
Sejak lebih dari seabad yang lalu, telah ada perkembangan di berbagai organisasi [[rabbinic]] yang melakukan sertifikasi pada produk, pabrik makanan dan [[restaurant]] kosher, biasanya dengan pemakaian simbol (disebut [[hechsher]]) untuk menunjukkan adanya dukungan dari organisasi rabbinic. Saat ini, sekitar seperenam dari orang Yahudi Amerika yang masih secara penuh menjalankan hukum kosher, dan banyak yang masih menjauhkan diri dari makanan tidak kosher, khususnya daging babi. |
||
Makanan yang dibeli di toko dapat diidentifikasikan kosher bila ada tanda [[hechsher]] (plural ''hechsherim''), sebuah lambang grafis yang menunjukkan bahwa makanan itu telah disertifikasikan kosher oleh otoritas rabinik. (Mungkin saja seorang rabi sebagai individu, |
Makanan yang dibeli di toko dapat diidentifikasikan kosher bila ada tanda [[hechsher]] (plural ''hechsherim''), sebuah lambang grafis yang menunjukkan bahwa makanan itu telah disertifikasikan kosher oleh otoritas rabinik. (Mungkin saja seorang rabi sebagai individu, tetapi yang lebih sering adalah suatu organisasi rabinik.) Lambang yang paling sering adalah tanda "OU", yaitu huruf U dalam sebuah lingkaran (Ⓤ), yang melambangkan [[Jemaat-jemaat Uni Ortodoks]]. Namun banyak rabi dan organisasi yang mempunyai [[tanda pengesahan]] mereka sendiri-sendiri, dan lambang-lambang yang lain terlalu banyak untuk didaftarkan di sini. |
||
Tanda ''hechsherim'' dari sejumlah otoritas kadang-kadang dianggap tidak sah oleh otoritas tertentu lainnya. Sebuah huruf K kadang-kadang digunakan untuk menandai ''kashrut'', tetapi karena tanda ini tidak dapat dijadikan [[merek dagang]] (metode untuk |
Tanda ''hechsherim'' dari sejumlah otoritas kadang-kadang dianggap tidak sah oleh otoritas tertentu lainnya. Sebuah huruf K kadang-kadang digunakan untuk menandai ''kashrut'', tetapi karena tanda ini tidak dapat dijadikan [[merek dagang]] (metode untuk melindungi lambang-lambang lain agar tidak disalahgunakan), hal ini tidak berarti apa-apa selain bahwa perusahaan yang memproduksi makanan itu menganggapnya kosher. |
||
<!--It is not sufficient to read the list of ingredients on a product label in order to determine a food's kosher status, as many things are not included in this list, such as pan lubricants and release agents (which may be derived from lard), flavorings (even "natural [[Flavouring|flavorings]]" may be derived from non-kosher substances) and others. It can, however, identify obviously unkosher substances present in food. |
<!--It is not sufficient to read the list of ingredients on a product label in order to determine a food's kosher status, as many things are not included in this list, such as pan lubricants and release agents (which may be derived from lard), flavorings (even "natural [[Flavouring|flavorings]]" may be derived from non-kosher substances) and others. It can, however, identify obviously unkosher substances present in food. |
||
Baris 129: | Baris 131: | ||
In some ways, modern slaughtering practices and kashrut practices clash, although both may have good intentions with respect to hygiene and animal welfare; for instance, kashrut prohibits slaughter of an unconscious animal, for reasons of avoiding consumption of a diseased animal as well as the possibility of inhumane means of anesthesia, and relies on the skill of the shochet and the sharpness of the knife to slit the jugular as painlessly as possible. On the other hand, for reasons of hygiene, modern slaughterhouse regulations prohibit the carcass of an animal from falling into the blood of another, so that animals are often suspended by a leg before being slaughtered; they would normally be stunned by a blow to the head to prevent suffering in this process, but the prohibition of slaughter of an unconscious animal prevents this for kosher slaughter. Of course, other, more humane, methods of supporting the carcass of the animal after it is slaughtered are available, but since they are more expensive and not routinely used for nonkosher slaughter, slaughterhouses are reluctant to adopt them, and when they do often greatly raise the price of the meat to compensate for the nonstandard technique.-->== Penjelasan Filsafat == |
In some ways, modern slaughtering practices and kashrut practices clash, although both may have good intentions with respect to hygiene and animal welfare; for instance, kashrut prohibits slaughter of an unconscious animal, for reasons of avoiding consumption of a diseased animal as well as the possibility of inhumane means of anesthesia, and relies on the skill of the shochet and the sharpness of the knife to slit the jugular as painlessly as possible. On the other hand, for reasons of hygiene, modern slaughterhouse regulations prohibit the carcass of an animal from falling into the blood of another, so that animals are often suspended by a leg before being slaughtered; they would normally be stunned by a blow to the head to prevent suffering in this process, but the prohibition of slaughter of an unconscious animal prevents this for kosher slaughter. Of course, other, more humane, methods of supporting the carcass of the animal after it is slaughtered are available, but since they are more expensive and not routinely used for nonkosher slaughter, slaughterhouses are reluctant to adopt them, and when they do often greatly raise the price of the meat to compensate for the nonstandard technique.-->== Penjelasan Filsafat == |
||
Filsafat Yahudi membagi 613 [[mitzvot]] kedalam tiga kelompok |
Filsafat Yahudi membagi 613 [[mitzvot]] kedalam tiga kelompok: |
||
# Hukum yang memiliki penjelasan rasional dan dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat yang taat ([[mishpatim]]). |
# Hukum yang memiliki penjelasan rasional dan dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat yang taat ([[mishpatim]]). |
||
# Hukum yang dapat dipahami setelah adanya penjelasan, tetapi tidak akan menjadi hukum jika tidak ada Hukum [[Taurat]] (Edot). |
# Hukum yang dapat dipahami setelah adanya penjelasan, tetapi tidak akan menjadi hukum jika tidak ada Hukum [[Taurat]] (Edot). |
||
Baris 141: | Baris 143: | ||
== Kosher dan Islam == |
== Kosher dan Islam == |
||
{{main|Halal#Perbandingan dengan Kosher|Halal dibandingkan dengan Kosher}} |
{{main|Halal#Perbandingan dengan Kosher|Halal dibandingkan dengan Kosher}} |
||
Islam mempunyai aturan-aturan makanannya yang mirip dengan kosher, yang disebut [[halal]]. Banyak produk kosher adalah halal menurut Islam, tetapi ada beberapa produk halal yang tidak kosher menurut aturan Yahudi, misalnya daging unta atau ikan yang tidak bersisik dan bersirip. Dapat pula sebaliknya, misalnya anggur dianggap kosher, tetapi tidak halal. |
Islam mempunyai aturan-aturan makanannya yang mirip dengan kosher, yang disebut [[halal]]. Banyak produk kosher adalah halal menurut Islam, tetapi ada beberapa produk halal yang tidak kosher menurut aturan Yahudi, misalnya daging unta atau ikan yang tidak bersisik dan bersirip. Dapat pula sebaliknya, misalnya [[Anggur (minuman)|anggur]] (dalam hal ini sari anggur yang sudah difermentasi/didiamkan hingga 3 hari dan mengalami perubahan rasa, yang mana dalam Islam dikenal dengan "''[[Khamar|Khamr]]''") dianggap kosher, tetapi tidak halal. |
||
Islam dan Yahudi sama-sama setuju—walau dengan penerapan yang berbeda—bahwa makanan dari hewan darat boleh dimakan setelah disembelih melalui lehernya dan dikeluarkan darahnya, bahwa makanan yang diolah tidak boleh bercampur dengan yang tidak boleh dimakan maupun diolah dengan peralatan bekas makanan non halal atau kosher—kecuali peralatan tersebut telah disucikan lagi. |
Islam dan Yahudi sama-sama setuju—walau dengan penerapan yang berbeda—bahwa makanan dari hewan darat boleh dimakan setelah disembelih melalui lehernya dan dikeluarkan darahnya, bahwa makanan yang diolah tidak boleh bercampur dengan yang tidak boleh dimakan maupun diolah dengan peralatan bekas makanan non halal atau kosher—kecuali peralatan tersebut telah disucikan lagi. |
||
Baris 151: | Baris 153: | ||
* [[Masakan Yahudi]] |
* [[Masakan Yahudi]] |
||
* [[Pajak kosher]] |
* [[Pajak kosher]] |
||
* [[Hukum makanan |
* [[Hukum makanan dalam Islam]] |
||
* [[Halal]] |
* [[Halal]] |
||
* [[Makanan dan minuman yang ditabukan]] |
* [[Makanan dan minuman yang ditabukan]] |
||
* [[Binatang yang halal]] |
|||
* [[Binatang yang tidak halal]] |
|||
== Catatan == |
== Catatan == |
||
# {{fnb|1}} Macht D, (1953). "An Experimental Pharmacological Appreciation of Levitcus XI and Deuteronomy XIV". Bull Hist Med 27:444-450 [http://members.dslextreme.com/users/hollymick/Macht1953.pdf PDF]. |
# {{fnb|1}} Macht D, (1953). "An Experimental Pharmacological Appreciation of Levitcus XI and Deuteronomy XIV". Bull Hist Med 27:444-450 [http://members.dslextreme.com/users/hollymick/Macht1953.pdf PDF] {{Webarchive|url=https://wayback.archive-it.org/all/20070630112056/http://members.dslextreme.com/users/hollymick/Macht1953.pdf |date=2007-06-30 }}. |
||
# {{fnb|2}} [https://archive. |
# {{fnb|2}} [https://archive.today/20070709234205/members.dslextreme.com/users/hollymick/web/ministry-1954-March-p37.htm Ministry Magazine, March 1953, p37-38 "This Question of Unclean Meats"] Tanggapan terhadap studi Macht dari kepala-kepala Departemen Biologi. |
||
# {{fnb|3}}''Rennet harus kosher, entah mikrobia atau dari produksi khusus rennet binatang yang menggunakan jeroan sapi yang Kosher.''[http://oukosher.org/index.php/articles/single/2828/] Diambil pada 10 Agustus 2005. |
# {{fnb|3}}''Rennet harus kosher, entah mikrobia atau dari produksi khusus rennet binatang yang menggunakan jeroan sapi yang Kosher.''[http://oukosher.org/index.php/articles/single/2828/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120306151416/http://oukosher.org/index.php/articles/single/2828/ |date=2012-03-06 }} Diambil pada 10 Agustus 2005. |
||
== Bacaan lebih lanjut == |
== Bacaan lebih lanjut == |
||
Baris 175: | Baris 175: | ||
=== Tentang penyembelihan ritual === |
=== Tentang penyembelihan ritual === |
||
* [http://leda.law.harvard.edu/leda/data/700/Gurtman05.rtf Shehitah- Hukum-hukumnya] |
* [http://leda.law.harvard.edu/leda/data/700/Gurtman05.rtf Shehitah- Hukum-hukumnya] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20051102010706/http://leda.law.harvard.edu/leda/data/700/Gurtman05.rtf |date=2005-11-02 }} |
||
* [http://www.jewishaz.com/jewishnews/041203/peta.shtml Pertikaian tentang pengaduan PETA baru-baru ini] |
* [http://www.jewishaz.com/jewishnews/041203/peta.shtml Pertikaian tentang pengaduan PETA baru-baru ini] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20051025200929/http://jewishaz.com/jewishnews/041203/peta.shtml |date=2005-10-25 }} |
||
* [http://www.grandin.com/ritual/kosher.slaugh.html Studi tentang rasa sakit pada penyembelihan] |
* [http://www.grandin.com/ritual/kosher.slaugh.html Studi tentang rasa sakit pada penyembelihan] |
||
Baris 182: | Baris 182: | ||
* [http://www.koshercertification.org.uk Kosher Certification for Indonesia and all Asia] |
* [http://www.koshercertification.org.uk Kosher Certification for Indonesia and all Asia] |
||
* [http://www.chabad.org/library/article.asp?AID=93784 Resep makanan tradisional kosher] |
* [http://www.chabad.org/library/article.asp?AID=93784 Resep makanan tradisional kosher] |
||
* [ |
* [https://web.archive.org/web/20030424111703/http://schwartz.enviroweb.org/view-torah.html Torah dan vegetarianisme] |
||
* [http://www.brook.com/jveg/ Eko-Kosher: Mitzvah Vegetarian] |
* [http://www.brook.com/jveg/ Eko-Kosher: Mitzvah Vegetarian] |
||
* [http://www.halalguide.info/2009/03/19/antara-halal-dan-kosher/ Perbandingan Halal dan Kosher - Halal Guide] |
* [http://www.halalguide.info/2009/03/19/antara-halal-dan-kosher/ Perbandingan Halal dan Kosher - Halal Guide] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150619002153/http://www.halalguide.info/2009/03/19/antara-halal-dan-kosher/ |date=2015-06-19 }} |
||
[[Kategori:Yahudi]] |
[[Kategori:Yahudi]] |
Revisi terkini sejak 15 Agustus 2024 09.24
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Kosher atau kosyer (bahasa Ibrani: כַּשְׁרוּת kašrût), yang berasal dari kata kashrut atau kashruth (bahasa Ibrani: כָּשֵׁר kāšēr), adalah istilah dalam hukum tentang makanan Yahudi. Sesuai dengan halakha (hukum Yahudi) suatu makanan disebut kosher (istilah bahasa Inggris, dari istilah bahasa Ibrani kasher, yang berarti "layak" (dalam konteks ini berarti layak untuk dimakan orang Yahudi).
Sebagian besar hukum dasar kosher berasal dari Kitab Imamat dan Ulangan di dalam Torah, yang secara terinci menguraikan hukum lisan (Mishnah dan Talmud) dan dikodifikasikan oleh Shulkhan Arukh dan kemudian oleh pimpinan rabinik. Ada banyak sekali alasan yang dikemukakan untuk hukum-hukum ini, yang merentang dari filosofis dan ritualistik hingga praktis dan higienis; lihat bawah untuk contoh dan penjelasannya.
Di antara berbagai peraturan dalam hukum kashrut terdapat larangan untuk mengkonsumsi hewan yang tidak kosher seperti daging babi, kerang-kerangan (moluska maupun Krustasea), sebagian besar serangga (kecuali pada spesies tertentu misalnya belalang kosher), percampuran antara daging sapi dan susu, dan hukum yang mengatur cara menyembelih hewan mamalia dan unggas mengacu pada proses yang disebut shechita. Terdapat juga hukum mengenai produk hasil pertanian yang dapat mempengaruhi layak atau tidaknya suatu makanan dikonsumsi.
Makanan yang tidak sesuai dengan hukum Yahudi diistilahkan treifah atau treif (טְרֵפָה ṭərēp̄āh) ("tercabik"); istilah yang aslinya mengacu kepada binatang (dari spesies yang kosher, misalnya sapi atau domba) yang disembelih dengan cara yang keliru atau dilukai hingga mati oleh binatang buas dan karena itu tidak layak dimakan manusia. Di antara orang-orang Sefardi, istilah ini biasanya hanya merujuk pada daging yang tidak kosher.
Kata kosher telah dipinjam oleh banyak bahasa. Dalam bahasa Inggris, kata ini digunakan untuk mengartikan sesuatu yang sah, diizinkan, asli, atau otentik.
Jenis-jenis Makanan
[sunting | sunting sumber]Makanan dinyatakan kosher bila memenuhi semua kriteria yang diberlakukan oleh hukum Yahudi terhadap makanan. Hal-hal yang membatalkannya dapat merentang dari adanya campuran daging dan susu, hingga penggunaan bahan dari Israel yang belum dikenai persepuluhan dengan semestinya, atau bahkan kerena digunakannya alat-alat masak yang sebelumnya telah digunakan untuk makanan non-kosher.
Cara mengetahui makanan yang kosher
[sunting | sunting sumber]Sejak lebih dari seabad yang lalu, telah ada perkembangan di berbagai organisasi rabbinic yang melakukan sertifikasi pada produk, pabrik makanan dan restaurant kosher, biasanya dengan pemakaian simbol (disebut hechsher) untuk menunjukkan adanya dukungan dari organisasi rabbinic. Saat ini, sekitar seperenam dari orang Yahudi Amerika yang masih secara penuh menjalankan hukum kosher, dan banyak yang masih menjauhkan diri dari makanan tidak kosher, khususnya daging babi.
Makanan yang dibeli di toko dapat diidentifikasikan kosher bila ada tanda hechsher (plural hechsherim), sebuah lambang grafis yang menunjukkan bahwa makanan itu telah disertifikasikan kosher oleh otoritas rabinik. (Mungkin saja seorang rabi sebagai individu, tetapi yang lebih sering adalah suatu organisasi rabinik.) Lambang yang paling sering adalah tanda "OU", yaitu huruf U dalam sebuah lingkaran (Ⓤ), yang melambangkan Jemaat-jemaat Uni Ortodoks. Namun banyak rabi dan organisasi yang mempunyai tanda pengesahan mereka sendiri-sendiri, dan lambang-lambang yang lain terlalu banyak untuk didaftarkan di sini.
Tanda hechsherim dari sejumlah otoritas kadang-kadang dianggap tidak sah oleh otoritas tertentu lainnya. Sebuah huruf K kadang-kadang digunakan untuk menandai kashrut, tetapi karena tanda ini tidak dapat dijadikan merek dagang (metode untuk melindungi lambang-lambang lain agar tidak disalahgunakan), hal ini tidak berarti apa-apa selain bahwa perusahaan yang memproduksi makanan itu menganggapnya kosher.
Penjelasan Filsafat
Filsafat Yahudi membagi 613 mitzvot kedalam tiga kelompok:
- Hukum yang memiliki penjelasan rasional dan dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat yang taat (mishpatim).
- Hukum yang dapat dipahami setelah adanya penjelasan, tetapi tidak akan menjadi hukum jika tidak ada Hukum Taurat (Edot).
- Aturan yang tidak memiliki penjelasan rasional (chukim).
cendekiawan Yahudi mengizinkan seseorang untuk mencari alasan atas hukum-hukum yang terdapat dalam Taurat. Beberapa ahli agama berpendapat bahwa hukum kashrut adalah simbol dari pembentukan karakter orang Yahudi. Hewan kosher melambangkan nilai (virtues), sementara hewan non-kosher melambangkan sifat buruk (vices). Sebagai contoh, Kitab Taurat melarang untuk "... masak anak (kambing, domba, sapi) dalam susu induknya". Tidak terdapat penjelasan mengenai alasan dibalik aturan ini di dalam Taurat, tetapi hal tersebut ditafsirkan sebagai bentuk perbuatan kejam dan ketidak-pekaan.
Kelompok Yahudi Hasidim percaya bahwa kehidupan sehari-hari diilhami oleh adanya hubungan dengan Tuhan, hal ini diwujud nyatakan dalam dunia secara fisik; Yahudi Hasidim berpendapat bahwa hukum mengenai makanan punya kaitan dengan hubungan tersebut, istilah yang dipakai adalah percikan kudus, adanya peran hewan dalam interaksi manusia dan Tuhan. Namun, tidak semua produk hewani dapat mendatangkan percikan kudus. Ada hewan yang secara ritual dinyatakan bersih dan juga tidak bersih.
Menurut seorang teolog Kristen, Gordon J. Wenham, tujuan hukum kosher adalah untuk membantu orang-orang Yahudi mempertahankan keberadaan mereka yang berbeda dan terpisah dari bangsa lain; ia mengatakan bahwa hukum tersebut membawa pengaruh untuk menghindari sosialisai dan perkawinan campur dengan orang non-Yahudi, hal ini untuk mencegah lunturnya identitas Yahudi. Wenham berpendapat bahwa karena makanan adalah perkara publik, maka dengan adanya hukum ini dapat menjadi pengingat tentang status mereka yang khas sebagai orang Yahudi.
Kosher dan Islam
[sunting | sunting sumber]Islam mempunyai aturan-aturan makanannya yang mirip dengan kosher, yang disebut halal. Banyak produk kosher adalah halal menurut Islam, tetapi ada beberapa produk halal yang tidak kosher menurut aturan Yahudi, misalnya daging unta atau ikan yang tidak bersisik dan bersirip. Dapat pula sebaliknya, misalnya anggur (dalam hal ini sari anggur yang sudah difermentasi/didiamkan hingga 3 hari dan mengalami perubahan rasa, yang mana dalam Islam dikenal dengan "Khamr") dianggap kosher, tetapi tidak halal.
Islam dan Yahudi sama-sama setuju—walau dengan penerapan yang berbeda—bahwa makanan dari hewan darat boleh dimakan setelah disembelih melalui lehernya dan dikeluarkan darahnya, bahwa makanan yang diolah tidak boleh bercampur dengan yang tidak boleh dimakan maupun diolah dengan peralatan bekas makanan non halal atau kosher—kecuali peralatan tersebut telah disucikan lagi.
Biasanya, sebelum disembelih hewan kosher akan diberkati atau didoakan, yang mirip dengan aturan Islam yang mengharuskan pembacaan nama Allah (basmalah), sehingga seorang muslim perantauan dapat memakan makanan kosher bila tidak mendapat makanan halal di tempatnya. Lagipula hal ini didukung oleh Al-Quran. Tetapi masalah lain muncul takkala penyembelih tidak mengucap berkat tersebut, dan hal tersebut masih dianggap kosher oleh mereka [lihat: Hukum Maimonedes tentang Berkat 11:5].
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Yudaisme
- Masakan Yahudi
- Pajak kosher
- Hukum makanan dalam Islam
- Halal
- Makanan dan minuman yang ditabukan
Catatan
[sunting | sunting sumber]- Catatan 1: Macht D, (1953). "An Experimental Pharmacological Appreciation of Levitcus XI and Deuteronomy XIV". Bull Hist Med 27:444-450 PDF Diarsipkan 2007-06-30 di Archive-It.
- Catatan 2: Ministry Magazine, March 1953, p37-38 "This Question of Unclean Meats" Tanggapan terhadap studi Macht dari kepala-kepala Departemen Biologi.
- Catatan 3: Rennet harus kosher, entah mikrobia atau dari produksi khusus rennet binatang yang menggunakan jeroan sapi yang Kosher.[1] Diarsipkan 2012-03-06 di Wayback Machine. Diambil pada 10 Agustus 2005.
Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- James M. Lebeau, The Jewish Dietary Laws: Sanctify Life, United Synagogue of Conservative Judaism, New York, 1983
- Samuel Dresner, Seymour Siegel and David Pollock The Jewish Dietary Laws, United Synagogue, New York, 1982
- Isidore Grunfeld, The Jewish Dietary Laws, London: Soncino, 1972
- Isaac Klein, A Guide to Jewish Religious Practice, JTSA, 1992
- Shechita: Religious, Historical and Scientific Perspectives, Munk, Feldheim Publishers, New York, 1976
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Sumber-sumber tentang praktik kosher
[sunting | sunting sumber]Tentang penyembelihan ritual
[sunting | sunting sumber]- Shehitah- Hukum-hukumnya Diarsipkan 2005-11-02 di Wayback Machine.
- Pertikaian tentang pengaduan PETA baru-baru ini Diarsipkan 2005-10-25 di Wayback Machine.
- Studi tentang rasa sakit pada penyembelihan