Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(8 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{COI|date=Januari 2021}} |
{{COI|date=Januari 2021}} |
||
{{Kotak info eselon I |
|||
{{Kotak info eselon I|nama=Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|eselonII_8=|eselonII_5=Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi|nama_eselonII_5=Muhammad Fajar Subkhan, S.T., M.T. (Plt.)|eselonII_6=|nama_eselonII_6=|eselonII_7=|nama_eselonII_7=|nama_eselonII_8=|eselonII_4=Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri|eselonII_9=|nama_eselonII_9=|eselonII_10=|nama_eselonII_10=|alamat=Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270|situs web={{URL|https://vokasi.kemdikbud.go.id}}|nama_eselonII_4= Adi Nuryanto, S.T., M.T. |nama_eselonII_3=Dr. Nahdiana, M.Pd.|kementerian/lembaga=[[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]|nama_eselonI=Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D. ([[Plt.]])|gambar=[[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]|didirikan=<!--tanggal pendirian/hari jadi-->|dasar_hukum=Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021|pegawai=<!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->|anggaran=<!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->|eselonI=Direktur Jenderal|sekretaris=Sekretaris Direktorat Jenderal|eselonII_3=Direktur Kursus dan Pelatihan|nama_sekretaris=Saryadi, S.T., M.B.A.|eselonII=|eselonII_1=Direktur Sekolah Menengah Kejuruan|nama_eselonII_1=Dr. Muhammad Yusro, M.Pd., M.T.|eselonII_2=Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.|nama_eselonII_2=Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.|catatan=}}'''Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi''' atau biasa disingkat menjadi '''Ditjen Diksi''', adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[pendidikan vokasi]]. |
|||
|nama = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi |
|||
|eselonII_8 = |
|||
|eselonII_5 = Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi |
|||
|nama_eselonII_5 = Muhammad Fajar Subkhan, S.T., M.T. (Plt.) |
|||
|eselonII_6 = |
|||
|nama_eselonII_6 = |
|||
|eselonII_7 = |
|||
|nama_eselonII_7 = |
|||
|nama_eselonII_8 = |
|||
⚫ | |||
|eselonII_9 = |
|||
|nama_eselonII_9 = |
|||
|eselonII_10 = |
|||
|nama_eselonII_10 = |
|||
|alamat = Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270 |
|||
|situs web = {{URL|https://vokasi.kemdikbud.go.id}} |
|||
|nama_eselonII_4 = Adi Nuryanto, S.T., M.T. |
|||
|nama_eselonII_3 = Dr. Nahdiana, M.Pd. |
|||
|kementerian/lembaga = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]] |
|||
|nama_eselonI = Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D. ([[Plt.]]) |
|||
|gambar = [[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]] |
|||
|didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi--> |
|||
|dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021 |
|||
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
|eselonI = Direktur Jenderal |
|||
|sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal |
|||
⚫ | |||
|nama_sekretaris = Saryadi, S.T., M.B.A. |
|||
|eselonII= |
|||
⚫ | |||
|nama_eselonII_1 = Dr. Muhammad Yusro, M.Pd., M.T. |
|||
|eselonII_2 = Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi |
|||
|nama_eselonII_2 = Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T. |
|||
|catatan=}} |
|||
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi''' atau biasa disingkat menjadi '''Ditjen Diksi''', adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[pendidikan vokasi]]. |
|||
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh [[Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi|B/BPPMPV]] yang tersebar di [[Jawa]], [[Sumatera]], dan [[Sulawesi]]. |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh [[Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi|B/BPPMPV]] yang tersebar di [[Jawa]], [[Sumatera]], dan [[Sulawesi]]. |
||
Pembinaan [[Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi]] (LLDIKTI) dilakukan oleh [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]] dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]] secara administratif.<ref>{{Cite web|title=PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20231031_130646_Permendikbudristek%2060%20Tahun%202023%20-%20JDIH.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=11 Agustus 2024}}</ref> |
|||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Pendidikan vokasi di Indonesia telah dimulai saat pendudukan Belanda. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (''Academie der Marine'') pada tahun 1743. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu ''Ambachts School van Soerabaia'' (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain. |
[[Pendidikan vokasi]] di [[Indonesia]] telah dimulai saat pendudukan [[Belanda]]. [[Sekolah]] berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (''Academie der Marine'') pada tahun 1743. Pada tahun 1853, [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]] juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu ''Ambachts School van Soerabaia'' (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di [[Jakarta]] pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian [[bangunan]], keahlian [[pertambangan]], pendidikan [[masinis]], dan lain-lain. |
||
Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik. |
Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan [[teknik]]. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, [[Sekolah menengah kejuruan|SMK]] tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak [[industri]] semakin baik. |
||
Pendirian Politeknik dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Konfederasi Swiss 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss-Institut Teknologi Bandung |
Pendirian [[Politeknik]] dilakukan melalui kerja sama [[Pemerintah Republik Indonesia]] dengan Republik Konfederasi [[Swiss]] 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss (PMS-[[Institut Teknologi Bandung|ITB]]). Pendidikan Politetknik pertama kali diselenggarakan dengan program [[Ahli Madya|D3]] pada Januari 1976. Proyek Politeknik I dilaksanakan melalui IDA Credit Agreement No. 869-IND tanggal 29 Desember 1978, yang ditandai dengan pembangunan enam Politeknik baru dan sebuah Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik di Bandung. Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi berlanjut pada tahun 1990 melalui Proyek Politeknik II. |
||
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020. Awalnya terdiri atas 5 unit eselon 2. Pada tahun 2021, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, struktur ini diubah menjadi 6 unit eselon 2, dengan tambahan 7 UPT, 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri di bawah naungannya. |
|||
Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 6 unit eselon 2. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi juga menaungi 7 unit pelaksana teknis (UPT), 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri. |
|||
== Susunan Organisasi == |
== Susunan Organisasi == |
||
Baris 20: | Baris 57: | ||
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi |
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi |
||
⚫ | |||
# Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi |
# Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi |
# Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi |
||
# Direktorat [[Sekolah Menengah Kejuruan]] |
|||
# Direktorat Kursus dan Pelatihan |
|||
# Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri |
|||
==Direktur Jenderal dari masa ke masa== |
==Direktur Jenderal dari masa ke masa== |
||
# Prof. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., IPU. (Plt.) (2019 - 2020) |
|||
# Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (8 Mei 2020 – 1 Juni 2022) |
# Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (8 Mei 2020 – 1 Juni 2022) |
||
# Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. (30 Juni 2022 - 31 Juli 2024) |
# Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. (30 Juni 2022 - 31 Juli 2024) |
Revisi per 24 Agustus 2024 08.26
Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. (Januari 2021) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D. (Plt.) |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Saryadi, S.T., M.B.A. |
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan | Dr. Muhammad Yusro, M.Pd., M.T. |
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi | Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T. |
Direktur Kursus dan Pelatihan | Dr. Nahdiana, M.Pd. |
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri | Adi Nuryanto, S.T., M.T. |
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi | Muhammad Fajar Subkhan, S.T., M.T. (Plt.) |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
vokasi |
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi atau biasa disingkat menjadi Ditjen Diksi, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh B/BPPMPV yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta Sekretariat Jenderal secara administratif.[1]
Sejarah
Pendidikan vokasi di Indonesia telah dimulai saat pendudukan Belanda. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (Academie der Marine) pada tahun 1743. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu Ambachts School van Soerabaia (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain.
Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik.
Pendirian Politeknik dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Konfederasi Swiss 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss (PMS-ITB). Pendidikan Politetknik pertama kali diselenggarakan dengan program D3 pada Januari 1976. Proyek Politeknik I dilaksanakan melalui IDA Credit Agreement No. 869-IND tanggal 29 Desember 1978, yang ditandai dengan pembangunan enam Politeknik baru dan sebuah Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik di Bandung. Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi berlanjut pada tahun 1990 melalui Proyek Politeknik II.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020. Awalnya terdiri atas 5 unit eselon 2. Pada tahun 2021, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, struktur ini diubah menjadi 6 unit eselon 2, dengan tambahan 7 UPT, 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri di bawah naungannya.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
- Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
- Direktorat Kursus dan Pelatihan
- Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
Direktur Jenderal dari masa ke masa
- Prof. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., IPU. (Plt.) (2019 - 2020)
- Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (8 Mei 2020 – 1 Juni 2022)
- Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. (30 Juni 2022 - 31 Juli 2024)
Politekni dan Akademi Komunitas
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengelola 49 politeknik dan akademi komunitas yang menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di seantero Indonesia, yakni:
- Politeknik Negeri Bandung (Polban)
- Politeknik Negeri Malang (Polinema)
- Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
- Politeknik Negeri Semarang (Polines)
- Politeknik Negeri Medan (Polimed)
- Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
- Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)
- Politeknik Negeri Bali (PNB)
- Politeknik Negeri Padang (PNP)
- Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)
- Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
- Politeknik Negeri Manado (Polimdo)
- Politeknik Negeri Ambon (Polnam)
- Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
- Politeknik Negeri Lampung (Polinela)
- Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)
- Politeknik Negeri Jember (Polije)
- Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban)
- Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS)
- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda)
- Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep)
- Politeknik Negeri Kupang (Poltek Kupang)
- Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang)
- Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh)
- Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant)
- Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)
- Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)
- Politeknik Negeri Batam (Poltek Batam)
- Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar)
- Politeknik Negeri Bengkalis (Poltek Bengkalis)
- Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba)
- Politeknik Negeri Madiun (PNM)
- Politeknik Negeri Madura (Poltera)
- Politeknik Negeri Fakfak (Polinef)
- Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi)
- Politeknik Negeri Sambas (Poltesa)
- Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin)
- Politeknik Negeri Ketapang (Politap)
- Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala)
- Politeknik Negeri Subang (Poltek Subang)
- Politeknik Negeri Indramayu (Polindra)
- Politeknik Negeri Cilacap (Poltek Cilacap)
- Politeknik Negeri Nunukan (PNN)
- Akademi Komunitas Negeri Pacitan (AKN Pacitan)
- Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat (AKN Aceh Barat)
- Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar)
- Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKN Rejang Lebong)
- Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (AKN Senbud)
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Ditjen Diksi
Peraturan terkait
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Diarsipkan 2021-05-18 di Wayback Machine.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Referensi
- ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024.