Dharma Wanita: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Menghapus Kategori:Organisasi; Menambah Kategori:Organisasi di Indonesia menggunakan HotCat |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
⚫ | '''Dharma Wanita''' adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) atau Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).<ref name="A">{{cite web |url=http://dwpprovdki.org/program-kerja/| title=Program Kerja|accessdate=29 Mei 2014 |publisher=Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta}}</ref> Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.<ref name="A"/> Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga [[PNS]]/PPPK untuk mencapai kesejahteraan nasional.<ref name="A"/><ref name="A"/> Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu "Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan [[spiritual]] anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur".<ref name="B">{{cite web|url=http://www.surabaya.go.id/organisasi/index.php?id=2|title=Dharma Wanita|accessdate=29 Mei 2014|publisher=Pemerintah Kota Surabaya|archive-date=2014-05-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20140529085005/http://www.surabaya.go.id/organisasi/index.php?id=2|dead-url=yes}}</ref> Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS/PPPK di Indonesia yang meliputi istri PNS/PPPK, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS/PPPK, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai [[BUMN]] atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri [[TNI]], istri [[POLRI]], dan pensiunan PNS/PPPK wanita.<ref name="B"/> |
||
[[Berkas:Dharma wanita.png|jmpl|200px|Logo organisasi Dharma Wanita]] |
|||
⚫ | '''Dharma Wanita''' adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS).<ref name="A">{{cite web |url=http://dwpprovdki.org/program-kerja/| title=Program Kerja|accessdate=29 Mei 2014 |publisher=Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta}}</ref> Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.<ref name="A"/> Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga [[PNS]] untuk mencapai kesejahteraan nasional.<ref name="A"/><ref name="A"/> Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu "Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan [[spiritual]] anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur".<ref name="B">{{cite web |
||
== Panca Dharma Wanita == |
== Panca Dharma Wanita == |
||
Dalam melangsungkan keorganisasiannya, Dharma Wanita memiliki pedoman berupa Panca Darma Wanita, yang berbunyi:<ref>{{Cite web|url=http://pkk.semarangkota.go.id/pages/panca-dharma-wanita|title=Halaman - PANCA DHARMA WANITA|last=PopojiCMS|website=Tim Penggerak PKK Kota Semarang|language=Indonesia|access-date=2020-05-13}}</ref> |
Dalam melangsungkan keorganisasiannya, Dharma Wanita memiliki pedoman berupa Panca Darma Wanita, yang berbunyi:<ref>{{Cite web|url=http://pkk.semarangkota.go.id/pages/panca-dharma-wanita|title=Halaman - PANCA DHARMA WANITA|last=PopojiCMS|website=Tim Penggerak PKK Kota Semarang|language=Indonesia|access-date=2020-05-13}}</ref> |
||
# Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami |
|||
# Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami |
|||
# Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga |
|||
# Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga |
|||
# Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak |
# Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak |
||
# Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan |
# Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan |
||
# Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat |
# Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat |
||
== Lihat juga == |
|||
* [[Ibuisme negara]] |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 16: | Baris 19: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://dwp.or.id/cms2013/ Situs web Dharma Wanita Persatuan Pusat]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} |
* {{id}} [http://dwp.or.id/cms2013/ Situs web Dharma Wanita Persatuan Pusat]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]] |
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]] |
||
⚫ |
Revisi terkini sejak 5 Oktober 2024 12.35
Dharma Wanita adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).[1] Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.[1] Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS/PPPK untuk mencapai kesejahteraan nasional.[1][1] Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu "Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur".[2] Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS/PPPK di Indonesia yang meliputi istri PNS/PPPK, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS/PPPK, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, istri POLRI, dan pensiunan PNS/PPPK wanita.[2]
Panca Dharma Wanita
[sunting | sunting sumber]Dalam melangsungkan keorganisasiannya, Dharma Wanita memiliki pedoman berupa Panca Darma Wanita, yang berbunyi:[3]
- Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami
- Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga
- Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak
- Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan
- Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d "Program Kerja". Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta. Diakses tanggal 29 Mei 2014.
- ^ a b "Dharma Wanita". Pemerintah Kota Surabaya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014.
- ^ PopojiCMS. "Halaman - PANCA DHARMA WANITA". Tim Penggerak PKK Kota Semarang (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-05-13.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]