Lompat ke isi

Daftar organisasi terlarang di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
 
(28 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Update|date=Desember 2021}}
{{Update|date=Desember 2021}}


Berikut '''daftar organisasi yang dilarang di [[Indonesia]]'''. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh [[pemerintah Indonesia]]. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme dan lain-lain.
Berikut '''daftar organisasi yang dilarang di [[Indonesia]]'''. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh [[pemerintah Indonesia]]. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain.


== Daftar ==
== Daftar ==
=== Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia ===
=== Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia ===
Pada 2 September 1962, [[Pemerintah Indonesia]] bersama [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di [[Losari]], [[Brebes]].<ref>{{Cite journal|last=Indriyanto|first=Nurul Fatimah|date=2020-12|title=Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962|url=https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/29599|journal=e.journal3.undip.ac.id|volume=1|pages=135–142|issn=2774-3128}}</ref>
Pada 2 September 1962, [[Pemerintah Indonesia]] bersama [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di [[Losari]], [[Brebes]].<ref>{{Cite journal|last=Indriyanto|first=Nurul Fatimah|date=2020-12|title=Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962|url=https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/29599|journal=e.journal3.undip.ac.id|volume=1|pages=135–142|issn=2774-3128}}</ref>

=== Partai Masyumi ===
Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia|Partai Masyumi]] dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.<ref>{{Cite web|last=Maswadi Rauf|first=Siregar, Insan Fahmi|title=Partai Masyumi : pembentukan, perkembangan, dan pembubarannya 1945-1960|url=https://lib.ui.ac.id/detail?id=72069&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id|language=id|access-date=2024-07-09}}</ref>


=== Partai Komunis Indonesia ===
=== Partai Komunis Indonesia ===
Baris 23: Baris 26:


=== Organisasi Papua Merdeka ===
=== Organisasi Papua Merdeka ===
Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan salah satu organisasi [[separatisme]] yang didirikan pada tahun 1963 di Papua, dan keberadaannya masih aktif sampai sekarang. Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.<ref>{{Cite web|title=
[[Organisasi Papua Merdeka]] (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah [[Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat]].
Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris |url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430061553-12-636700/pemerintah-tetapkan-opm-sebagai-organisasi-teroris/amp |website=cnnindonesia.com|access-date=2023-11-17}}</ref>
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.<ref>{{Cite web|title=Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429123128-12-636368/pemerintah-resmi-tetapkan-kkb-papua-teroris/amp|website=cnnindonesia.com|access-date=2023-11-17}}</ref>


=== Gerakan Fajar Nusantara ===
=== Gerakan Fajar Nusantara ===
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.<ref>{{Cite web|last=Sutiawan|first=Iwan|title=Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang {{!}} Politik|url=https://www.gatra.com/detail/news/192680/politik/pemerintah-resmi-nyatakan-gafatar-organisasi-terlarang|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2021-12-19}}</ref>
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.<ref>{{Cite web|last=Sutiawan|first=Iwan|title=Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang {{!}} Politik|url=https://www.gatra.com/detail/news/192680/politik/pemerintah-resmi-nyatakan-gafatar-organisasi-terlarang|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2021-12-19}}</ref>


=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
Baris 36: Baris 39:


=== Front Pembela Islam ===
=== Front Pembela Islam ===
Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).<ref>{{Cite news|title=Indonesia melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras|url=https://www.reuters.com/article/us- indonesia-security-idUSKBN2940FM|access-date=30 Desember 2020}}{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam [[Pancasila (politik)|ideologi nasional Indonesia]], melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.<ref>{{Cite news|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI|url=https://news.detik.com/berita/d-5314781/ini -7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi|access-date=2020-12-30|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID}}</ref>
Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).<ref>{{Cite news|last=Kate Lamb|first=Agustinus Beo Da Costa|title=Indonesia bans hardline Islamic Defender's Front group
|url=https://www.reuters.com/article/world/asia-pacific/indonesia-bans-hardline-islamic-defenders-front-group-idUSKBN2940FL/|access-date=2024-07-09|website=Reuters|language=en-US}}</ref> Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam [[Pancasila (politik)|ideologi nasional Indonesia]], melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.<ref>{{Cite news|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI|url=https://news.detik.com/berita/d-5314781/ini-7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi|access-date=2020-12-30|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID}}</ref>


=== Aliansi Nasional Anti [[Syiah]] (Annas) ===
=== Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) ===
Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.{{Butuh rujukan}} Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.{{Butuh rujukan}}Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.<ref>https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah</ref>
Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab [[Syiah]] yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.{{Butuh rujukan}} Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.{{Butuh rujukan}}Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.<ref>{{Cite news|last=Prastiwi|first=Devira|title=Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah|url=https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah|access-date=2024-07-09|work=Liputan 6|language=id-ID}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 9 Juli 2024 08.23

Berikut daftar organisasi yang dilarang di Indonesia. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh pemerintah Indonesia. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain.

Daftar[sunting | sunting sumber]

Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pada 2 September 1962, Pemerintah Indonesia bersama TNI memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di Losari, Brebes.[1]

Partai Masyumi[sunting | sunting sumber]

Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, Partai Masyumi dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.[2]

Partai Komunis Indonesia[sunting | sunting sumber]

Melalui Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS Nomor 1/3/1966, atas nama Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September.

Jamaah Islamiyah[sunting | sunting sumber]

Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.[3]

Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[4]

Gerakan Aceh Merdeka[sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 2005, GAM sudah dibubarkan dan anggotanya dilucuti pasca perdamaian setelah Pemberontakan di Aceh. Dalam Keputusannya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, membatalkan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh karena menyerupai bendera bulan bintang yang dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007.[5]

Organisasi Papua Merdeka[sunting | sunting sumber]

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[6]

Gerakan Fajar Nusantara[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.[7]

Hizbut Tahrir Indonesia[sunting | sunting sumber]

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.[8][9]

Jamaah Ansharut Daulah[sunting | sunting sumber]

Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.[10]

Front Pembela Islam[sunting | sunting sumber]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).[11] Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[12]

Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)[sunting | sunting sumber]

Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.[butuh rujukan] Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.[butuh rujukan]Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.[13]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Indriyanto, Nurul Fatimah (2020-12). "Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962". e.journal3.undip.ac.id. 1: 135–142. ISSN 2774-3128. 
  2. ^ Maswadi Rauf, Siregar, Insan Fahmi. "Partai Masyumi : pembentukan, perkembangan, dan pembubarannya 1945-1960". lib.ui.ac.id. Diakses tanggal 2024-07-09. 
  3. ^ Arjanto, Dwi (2021). "Kronologi Awal Organisasi Jamaah Islamiyah". Tempo. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  4. ^ Simbolon, Christian D. (2021). "Bisakah Jamaah Islamiyah berganti jubah?". www.alinea.id. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  5. ^ "Ternyata Qanun Bendera Aceh Telah Dibatalkan Kemendagri, Pemerintah Indonesia Tawarkan Solusi". modusaceh.co. Diakses tanggal 2023-10-28. 
  6. ^ "Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 2023-11-17. 
  7. ^ Sutiawan, Iwan. "Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-19. 
  8. ^ Hayati, Nilda (2017-06-06). "KONSEP KHILAFAH ISLᾹMIYYAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA: Kajian Living al-Qur'an Perspektif Komunikasi". Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman. 12 (1): 169–200. doi:10.21274/epis.2017.12.1.169-200. ISSN 2502-3705. 
  9. ^ developer, mediaindonesia com (2020-09-04). "HTI Masih Bermanuver Kampanyekan Khilafah". Media Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  10. ^ Azis, Nuraki (1 Agustus 2018). "Jamaah Ansharut Daulah resmi dilarang, anggotanya 'mungkin pakai nama baru'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  11. ^ Kate Lamb, Agustinus Beo Da Costa. "Indonesia bans hardline Islamic Defender's Front group". Reuters (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-07-09. 
  12. ^ Berutu, Sachril Agustin. "Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI". detikcom. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  13. ^ Prastiwi, Devira. "Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah". Liputan 6. Diakses tanggal 2024-07-09.