Daftar organisasi terlarang di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut daftar organisasi yang dilarang di Indonesia. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh pemerintah Indonesia. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme dan lain-lain.

Daftar[sunting | sunting sumber]

Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pada 2 September 1962, Pemerintah Indonesia bersama TNI memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di Losari, Brebes.[1]

Partai Komunis Indonesia[sunting | sunting sumber]

Melalui Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS Nomor 1/3/1966, atas nama Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September.

Jamaah Islamiyah[sunting | sunting sumber]

Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.[2]

Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[3]

Gerakan Aceh Merdeka[sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 2005, GAM sudah dibubarkan dan anggotanya dilucuti pasca perdamaian setelah Pemberontakan di Aceh. Dalam Keputusannya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, membatalkan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh karena menyerupai bendera bulan bintang yang dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007.[4]

Organisasi Papua Merdeka[sunting | sunting sumber]

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[5]

Gerakan Fajar Nusantara[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.[6]

Hizbut Tahrir Indonesia[sunting | sunting sumber]

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.[7][8]

Jamaah Ansharut Daulah[sunting | sunting sumber]

Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.[9]

Front Pembela Islam[sunting | sunting sumber]

Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).[10] Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[11]

Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)[sunting | sunting sumber]

Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.[butuh rujukan] Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.[butuh rujukan]Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.[12]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Indriyanto, Nurul Fatimah (2020-12). "Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962". e.journal3.undip.ac.id. 1: 135–142. ISSN 2774-3128. 
  2. ^ Arjanto, Dwi (2021). "Kronologi Awal Organisasi Jamaah Islamiyah". Tempo. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  3. ^ Simbolon, Christian D. (2021). "Bisakah Jamaah Islamiyah berganti jubah?". www.alinea.id. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  4. ^ "Ternyata Qanun Bendera Aceh Telah Dibatalkan Kemendagri, Pemerintah Indonesia Tawarkan Solusi". modusaceh.co. Diakses tanggal 2023-10-28. 
  5. ^ "Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 2023-11-17. 
  6. ^ Sutiawan, Iwan. "Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-19. 
  7. ^ Hayati, Nilda (2017-06-06). "KONSEP KHILAFAH ISLᾹMIYYAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA: Kajian Living al-Qur'an Perspektif Komunikasi". Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman. 12 (1): 169–200. doi:10.21274/epis.2017.12.1.169-200. ISSN 2502-3705. 
  8. ^ developer, mediaindonesia com (2020-09-04). "HTI Masih Bermanuver Kampanyekan Khilafah". Media Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  9. ^ Azis, Nuraki (1 Agustus 2018). "Jamaah Ansharut Daulah resmi dilarang, anggotanya 'mungkin pakai nama baru'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-19. 
  10. ^ indonesia-security-idUSKBN2940FM "Indonesia melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras" Periksa nilai |url= (bantuan). Diakses tanggal 30 Desember 2020. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ Berutu, Sachril Agustin. -7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi "Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI" Periksa nilai |url= (bantuan). detikcom. Diakses tanggal 2020-12-30. 
  12. ^ https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah