Lompat ke isi

Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
→‎Sejarah: Peta Sumatera Tengah dengan daerah administrasi terkini
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(53 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8: Baris 8:
|continent = Asia
|continent = Asia
|region = Asia Tenggara
|region = Asia Tenggara
|p1 = Karesidenan Sumatera Barat
|p1 = Sumatera (provinsi Indonesia)
|p2 = Karesidenan Riau
|p3= Karesidenan Jambi
|s1 = Sumatera Barat
|s1 = Sumatera Barat
|s2=Riau
|s2 = Riau
|s3=Jambi
|s4 = Jambi
|image_flag =
|image_flag =
|image_coat =
|image_coat =
|image_map =
|image_map = IndonesiaCentralSumatra.png
|image_map_caption =
|image_map_caption = Lokasi Sumatera Tengah di Indonesia
|government_type = [[Provinsi]]
|government_type = [[Provinsi]]
|title_leader = [[Presiden Indonesia|Presiden]]
|leader1 = [[Soekarno]]
|year_leader1 =
|year_leader1 =
|capital = Bukittinggi
|capital = [[Bukittinggi]]
|era = Perang Dingin
|era =
|event_start = Dimekarkan dari [[provinsi Sumatera]]
|event_start = Dimekarkan dari [[Sumatera (provinsi Indonesia)|Sumatera]]
|date_start =
|date_start =
|year_start = 1950
|year_start = 1948
|event_end = Dipecah menjadi 3 provinsi
|event_end = Dipecah menjadi 3 provinsi
|date_end =
|date_end =
|year_end = 1957
|year_end = 1957
|title_leader = Gubernur
|leader1 = [[Mohammad Nasroen]]
|year_leader1 = 1948–1950
|leader2 = [[Roeslan Moeljohardjo]]
|year_leader2 = 1951–1958
}}
}}
'''Sumatera Tengah''' adalah sebuah [[provinsi]] yang pernah tercatat sebagai salah satu provinsi di [[Indonesia]]. Provinsi ini sejak tahun [[1957]] sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Drt No. 19 Tahun 1957]] dan [[pemekaran|dimekarkan]] menjadi provinsi [[Sumatera Barat]], [[Riau]] dan [[Jambi]] lewat [[Undang-Undang|UU No. 61 Tahun 1958]] oleh pemerintahan [[Soekarno]].
'''Sumatera Tengah''' adalah sebuah provinsi [[Republik Indonesia]] yang wujud antara tahun 1948 hingga 1957. Pada saat ini, wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi [[Sumatera Barat]], [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]].


== Sejarah administrasi ==
== Sejarah ==
[[File:Old map of Central Sumatra (before 1958).svg|jmpl|Peta Sumatera Tengah dengan daerah administrasi terkini]]
=== Sumatera Tengah (1948-1950) ===
Pada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di [[Yogyakarta]] memecah [[Sumatera (provinsi Indonesia)|provinsi Sumatera]] menjadi tiga provinsi: Sumatera Tengah, [[Sumatera Utara]], dan [[Sumatera Selatan]]. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/25549/uu-no-10-tahun-1948 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi]. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga [[karesidenan]]: [[Pantai Barat Sumatra|Sumatera Barat]], Riau, dan [[Keresidenan Jambi|Jambi]].
* Peraturan: [[Undang-Undang|UU No. 10 Tahun 1948]] (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]]).
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Barat|Karesidenan Sumatera Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]] dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah ([[1948]]).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Satuan kenegaraan Riau]] ([[1948]]).
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan [[Undang-Undang|UU No. 10 Tahun 1948]] ([[1950]]).


Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat [[Mohammad Nasroen]], seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai [[Residen Sumatera Barat]] dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di [[Bukittinggi]].
=== Sumatera Tengah (1950-1957/8) ===
* Peraturan:
# [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|Perppu No. 4 Tahun 1950]] (disahkan [[14 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[15 Agustus]] [[1950]]) jo. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Drt No. 16 Tahun 1955]].
# [[Peraturan Pemerintah|PP RIS No. 21 Tahun 1950]] (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).


Selepas [[Konferensi Meja Bundar]] di [[Den Haag]] yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh [[Belanda]] dan pembentukan [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi [[Negara Sumatra Timur]] dan provinsi Sumatera Selatan menjadi [[Negara Sumatera Selatan]], kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas{{citation needed}} siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-64-tahun-1951-tentang-pengesahan-surat-putusan-menteri-dalam-negeri-tanggal-1-september-1950-no-u-p-1-7-24-tentang-pengangkatan-mr-moh-nasrun-menjadi-gubernur-diperbantukan-kepada-kementerian-dalam-negeri-dan-j "Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1951 tentang Pengesahan Surat Putusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 SePtember 1950 No. U.P. 1/7/24 Tentang Pengangkatan Mr. Moh. Nasrun Menjadi Gubernur Diperbantukan Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Jabatannya Tercatat Mulai Tanggal 1 Agustus 1950."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>
* Wilayah asal: 1. [[Sumatera Barat|Karesidenan Sumatera Barat]], 2. [[Riau|Karesidenan Riau]] dan 3. [[Jambi|Karesidenan Jambi]].
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat [[Peraturan Pemerintah|PP RIS No. 21 Tahun 1950]] ])/Pembentukan ulang.
# Dibubarkan dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Drt No. 19 Tahun 1957]] (ditetapkan menjadi [[Undang-Undang|UU No. 61 Tahun 1958]]). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Sumatera Barat|Provinsi Sumatera Barat]] ([[1957|1957/8]]), [[Riau|Provinsi Riau]] ([[1957|1957/8]]), dan [[Jambi|Provinsi Jambi]] ([[1957|1957/8]]).


Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi] yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/54149/perpu-no-4-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah]. Pada bulan Juni 1951, [[Roeslan Moeljohardjo]] diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-110-tahun-1951-tentang-pengangkatan-t-ruslan-muljohardjo-sebagai-gubernur-kepala-daerah-provinsi-sumatera-tengah-dan-pemberian-gaji-serta-penghasilan-penghasilan-lain-yang-sah "Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1951 tentang Pengangkatan T. Ruslan Muljohardjo Sebagai Gubernur kepala Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan pemberian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>

Pada bulan Agustus 1955, keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.<ref>[https://peraturan.go.id/id/uudrt-no-16-tahun-1955#:~:text=Undang%2Dundang%20Darurat%20Nomor%2016,daerah%20Otonom%20Propinsi%20di%20Sumatera "Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera".] diakses 29 September 2023.</ref> Hal-hal ini kemudian diformalisasi untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah].

Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51903/uudrt-no-19-tahun-1957 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau]. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
* Sumatera Barat, berkedudukan di Bukittinggi (dipindahkan ke [[Kota Padang|Padang]] pada tahun 1958), yang terdiri atas delapan kabupaten ([[Agam]], [[Padang Pariaman|"Padang/Pariaman"]], [[Kabupaten Solok|Solok]], [[Pasaman]], [[Sawahlunto/Sijunjung]], [[50 Kota|"Limapuluh Kota"]], [[Pesisir Selatan|"Pesisir Selatan/Kerinci"]], dan [[Tanah Datar]]) dan enam [[kotapraja|"kotapraja"]] (Padang, Bukittinggi, [[Sawahlunto]], [[Padangpanjang]], [[Kota Solok|Solok]], dan [[Payakumbuh]]).
* Jambi, berkedudukan di [[Kota Jambi|Jambi]], yang terdiri atas dua kabupaten ([[Kabupaten Batanghari|Batanghari]] dan [[Merangin]]).
* Riau, berkedudukan di [[Tanjung Pinang]] (dipindahkan ke [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]] pada tahun 1959), yang terdiri atas empat kabupaten ([[Bengkalis]], [[Kabupaten Kampar|Kampar]], "Inderagiri", dan [[Kepulauan Riau]]) dan sebuah kotapraja (Pekanbaru).

== Lihat pula ==
* [[Daftar Gubernur Sumatra Tengah]]
* [[Sumatera Tengah (daerah pemilihan)]]

== Rujukan ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
{{portal|Indonesia}}
{{portal|Indonesia}}

Revisi terkini sejak 23 Februari 2024 18.41

Sumatera Tengah
Bekas provinsi Indonesia
1948–1957

Lokasi Sumatera Tengah di Indonesia
Ibu kotaBukittinggi
Sejarah
Pemerintahan
 • JenisProvinsi
Gubernur 
• 1948–1950
Mohammad Nasroen
• 1951–1958
Roeslan Moeljohardjo
Sejarah 
• Dimekarkan dari Sumatera
1948
• Dipecah menjadi 3 provinsi
1957
Didahului oleh
Digantikan oleh
Sumatera (provinsi Indonesia)
Sumatera Barat
Riau
Jambi

Sumatera Tengah adalah sebuah provinsi Republik Indonesia yang wujud antara tahun 1948 hingga 1957. Pada saat ini, wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Peta Sumatera Tengah dengan daerah administrasi terkini

Pada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta memecah provinsi Sumatera menjadi tiga provinsi: Sumatera Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga karesidenan: Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat Mohammad Nasroen, seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai Residen Sumatera Barat dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di Bukittinggi.

Selepas Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi Negara Sumatra Timur dan provinsi Sumatera Selatan menjadi Negara Sumatera Selatan, kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas[butuh rujukan] siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.[1]

Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah. Pada bulan Juni 1951, Roeslan Moeljohardjo diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.[2]

Pada bulan Agustus 1955, keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.[3] Hal-hal ini kemudian diformalisasi untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]