Lompat ke isi

Naturalisasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lutra sumatrana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(29 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Status hukum}}
{{Status hukum}}
{{untuk|kegunaan lain dalam bidang biologi|naturalisasi (biologi)|spesies invasif}}
'''Naturalisasi''' atau '''pewarganegaraan''' adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi [[warga negara]] suatu [[negara]].<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.</ref> Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan [[negara]] yang bersangkutan.<ref name=esi/> Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.<ref name=esi/> Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.<ref name=esi/>
'''Naturalisasi''' adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan [[negara]] yang bersangkutan.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.</ref> Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.<ref name=esi/> Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.<ref name=esi/>


== Dasar Hukum ==
== Cara Memperoleh naturalisasi ==
Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.


# Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3;
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
# Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia;
* Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
# Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
# Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
# Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;


== Jenis Naturalisasi ==
* Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:


# Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
* Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
# Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
# Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
# Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman [https://pewarganegaraan.ahu.go.id www.pewarganegaraan.ahu.go.id] .


== Biaya Naturalisasi ==
* Sehat jasmani dan rohani
Biaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:
{| class="wikitable"
|+
!No
!Nama Layanan
!Biaya PNBP
|-
|1
|Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8
|50.000.000,-
|-
|2
|Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19
|15.000.000,-
|-
|3
|Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan
Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20
|2.500.000,-
|-
|4
|Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar
Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 3A
|5.000.000,-
|}


== Lihat pula ==
* Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
* [[Warga Negara Indonesia]]
* Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
== Rujukan ==
* Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
* Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
== Daftar Naturalisasi menurut cabang Olah Raga ==
=== Sepak Bola ===
* [[Guy Junior]]
* [[Kim Kurniawan]]
* [[Victor Igbonefo]]
* [[Raphael Maitimo]]
* [[Serginho van Dijk]]
* [[Stefano Lilipaly]]
* [[Ruben Wuarbanaran]]
* [[Cristian Gonzales]]
* [[Diego Michiels]]
* [[Jhon van Beukering]]
* [[Tonnie Cusell]]
* [[Bio Paulin Pierre]]
* [[Greg Nwokolo]]
* [[Ezra Walian]]

== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Kewarganegaraan]]

[[de:Staatsbürgerschaft#Erwerb durch Einbürgerung (Naturalisation)]]

Revisi terkini sejak 31 Desember 2023 08.34

Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]

Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Jenis Naturalisasi

[sunting | sunting sumber]

Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  3. Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)

Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman www.pewarganegaraan.ahu.go.id .

Biaya Naturalisasi

[sunting | sunting sumber]

Biaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:

No Nama Layanan Biaya PNBP
1 Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 50.000.000,-
2 Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 15.000.000,-
3 Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan

Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20

2.500.000,-
4 Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar

Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A

5.000.000,-

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.