Orang asing (konsep hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Alien (hukum))

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis orang asing adalah:

  • Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut.
  • Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
  • Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
  • Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
  • Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "alien". Webster’s Dictionary of Law. law.academic.ru. 1996. Diakses tanggal August 17, 2018.