Belanja tidak langsung: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k →Daftar pustaka: clean up |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Belanja tidak langsung''' ({{lang-en|Indirect expenditure}}), ialah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan tidak memiliki hubungan apapun secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.{{sfn|Ma'ruf|2006|p=19}} Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, [[Bunga (keuangan)|bunga]], [[subsidi]], [[hibah]], bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.{{sfn|Ma'ruf|2006|p=20}} |
|||
, belanja tidak terduga., |
|||
== Jenis belanja tidak langsung == |
== Jenis belanja tidak langsung == |
||
Baris 34: | Baris 34: | ||
=== Daftar pustaka === |
=== Daftar pustaka === |
||
* {{cite book |
* {{cite book |
||
| |
|last = Ma'ruf |
||
| |
|first = Mohammad |
||
| |
|authorlink = Mohammad Ma'ruf |
||
| |
|title = Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 |
||
| |
|url = https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/permendagri_13_2006.pdf |
||
| |
|year = 2006 |
||
| |
|publisher = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] |
||
| |
|location = [[Jakarta]] |
||
| |
|ref = harv |
||
}}{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} |
|||
}} |
|||
⚫ | |||
{{DEFAULTSORT:Langsung, Belanja}} |
{{DEFAULTSORT:Langsung, Belanja}} |
||
[[Kategori:Istilah keuangan]] |
[[Kategori:Istilah keuangan]] |
||
⚫ |
Revisi terkini sejak 11 Desember 2022 13.06
Belanja tidak langsung (bahasa Inggris: Indirect expenditure), ialah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan tidak memiliki hubungan apapun secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.[1] Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.[2]
Jenis belanja tidak langsung
[sunting | sunting sumber]Belanja pegawai
[sunting | sunting sumber]Belanja pegawai tidak langsung merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Belanja bunga
[sunting | sunting sumber]Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang, sesuai dengan perjanjian pinjaman berjangka yang terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.[3]
Belanja subsidi
[sunting | sunting sumber]Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga jual produksi dan jasa yang dihasilkan, dapat terjangkau oleh masyarakat luas.[4]
Belanja hibah
[sunting | sunting sumber]Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa kepada pemerintah maupun pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat serta perorangan yang secara spesifik telah memiliki peruntukan yang jelas.[4]
Bantuan sosial
[sunting | sunting sumber]Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan barang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.[5]
Belanja bagi hasil
[sunting | sunting sumber]Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Bantuan keuangan
[sunting | sunting sumber]Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan daerah.[5]
Belanja tidak terduga
[sunting | sunting sumber]Belanja tidak terduga merupakan tindakan belanja untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan akan terjadi seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya, yang telah ditutup.[6]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ma'ruf 2006, hlm. 19.
- ^ a b Ma'ruf 2006, hlm. 20.
- ^ Ma'ruf 2006, hlm. 20-21.
- ^ a b Ma'ruf 2006, hlm. 21.
- ^ a b c Ma'ruf 2006, hlm. 22.
- ^ Ma'ruf 2006, hlm. 23.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Ma'ruf, Mohammad (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (PDF). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.[pranala nonaktif permanen]