Belanja langsung
Belanja langsung (bahasa Inggris: Direct expenditure), adalah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.[1] Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.[2]
Jenis belanja langsung
[sunting | sunting sumber]Belanja pegawai
[sunting | sunting sumber]Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]
Belanja barang dan jasa
[sunting | sunting sumber]Belanja barang dan jasa langsung digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]
Belanja modal
[sunting | sunting sumber]Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya.[2]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ma'ruf 2006, hlm. 19.
- ^ a b c d Ma'ruf 2006, hlm. 23.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Ma'ruf, Mohammad (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (PDF). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.[pranala nonaktif permanen]