Kampung (Lampung): Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(28 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2: | Baris 2: | ||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah |
'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah [[Kabupaten Lampung Tengah]], [[Kabupaten Tulang Bawang]], [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]], [[Kabupaten Mesuji]], dan [[Kabupaten Way Kanan]]. |
||
"Kampung" |
"Kampung" setara dengan [[desa]], yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia. |
||
== Pemerintahan Kampung == |
== Pemerintahan Kampung == |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/files/ld/2001/tulangbawang14-2001.pdf Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001] tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM |
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/files/ld/2001/tulangbawang14-2001.pdf Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Desa di Lampung]] |
||
[[Kategori:Kampung di Indonesia| ]] |
|||
[[Kategori:Kampung di Lampung]] |
|||
[[Kategori:Lampung]] |
Revisi terkini sejak 12 Agustus 2023 12.04
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia di bawah kecamatan. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan.
"Kampung" setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia.
Pemerintahan Kampung
[sunting | sunting sumber]Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung dan Badan Perwakilan Kampung (BPK). Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, seangkan BPK merupakan badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001[pranala nonaktif permanen] tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM