Negeri (Maluku)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negeri adalah salah satu pembagian administratif di Maluku yang berkedudukan di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelar raja. Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh hukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.[1] Wilayah negeri yang disebut dengan pertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi-bagi menjadi wilayah kepemilikan soa ataupun bersama.[2]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernama hena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi oleh Uli Lima dan Uli Siwa.[3] Beberapa hena bersatu membentuk aman. Ketika Belanda datang ke Maluku, hena dan aman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendirian nagari di Sumatera Barat. Setelah merdeka, Pemerintah Indonesia mengubah negeri menjadi desa sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.[4] Meskipun demikian, mengikuti penerapan otonomi daerah, Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya oleh Pemerintah Maluku maupun pemerintah kabupaten dan kota di Maluku.[5][6]

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Perda Maluku 8/2011. Raja dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementara saniri negeri yang merupakan perwujudan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi oleh bupati/wali kota.[7]

Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Perda Maluku 7/2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.[8]

Tata ruang[sunting | sunting sumber]

Pada umumnya, tata ruang negeri memiliki pola kotak-kotak sederhana yang mengikuti pola jalan utama yang sejajar dengan garis pantai. Pusat negeri ditandai dengan keberadaan baileo dan gereja atau masjid serta rumah saniri di seberangnya. Istana raja juga terletak di pusat negeri. Di negeri-negeri Kristen, beberapa istana ada dalam keadaan rusak dikarenakan kurangnya pendanaan dan tenaga kerja gratis seperti pada zaman Belanda. Sementara, di negeri-negeri Islam, keadaan istana beragam, mulai dari rusak hingga cukup baik, berdasarkan seberapa dihormatinya seorang raja di negerinya.[9]

Tata ruang negeri sangat berbeda antara negeri Kristen dan negeri Islam. Kepadatan penduduk negeri Islam lebih tinggi dengan jarak yang kecil antarrumah, sementara negeri Kristen lebih jarang dengan jarak antarrumah yang cukup jauh dan halaman rumah yang lebih luas. Meskipun demikian, ledakan penduduk pasca-Perang Dunia II menyebabkan lebih banyak ruamh dibangun di antara rumah-rumah tua negeri-negeri Kristen sehingga terkesan padat, meski dapat diatasi di kemudian hari dengan membangun negeri satelit untuk menjaga tata ruang lama.[10]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Daftar rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pieris 2004, hlm. 144.
  2. ^ Brosius, Tsing & Zerner 2005, hlm. 368.
  3. ^ Fitriati et al. 2020, hlm. 79–80.
  4. ^ Fitriati et al. 2020, hlm. 80.
  5. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 15 Oktober 2004. 
  6. ^ Wiber & Woodman 2011, hlm. 17.
  7. ^ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. 
  8. ^ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. 
  9. ^ Bartels 2017, hlm. 154.
  10. ^ Bartels 2017, hlm. 155.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]